BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Adat
Minangkabau mengalami pasang surut yang berkepanjangan. Berbagai peristiwa yang
dialami oleh masyarakat Minangkabau antara lain krisis ekonomi di zaman Jepang,
krisis sosial di zaman revolusi, krisis politik di zaman kemerdekaan, dan sibuk
mencari hidup di zaman Orde Baru sampai sekarang. Akan tetapi berbagai proses
tersebut tidak meruntuhkan masyarakat matrilineal,
ternyata sistem ini masih bertahan terus (Taufik Abdullah, 1989).
Selain itu
perkawinan dengan adat Minang yang semarak di rantau, seakan-akan mau
menonjolkan identitas Minang di tengah-tengah hiruk pikuk nasionalisasi dan globalisasi.
Penyelenggaraan pekan-pekan budaya Minang seakan meneriakkan keberadaan adat
Minang ditengah-tengah persaingan di Negara Bhinneka Tunggal Ika ini.
Menjamurnya wadah IKM (Ikatan Keluarga Minang) dimana-mana dan semaraknya
upaya-upaya organisasi itu menyelenggarakan pulang
basamo (pulang bersama – ke ranah Minang), seolah-olah menyentakkan kita
untuk mempelajari ranah Minang.
1.2.
Pokok
Bahasan
Pokok
bahasan yang diuraikan adalah mengenai norma kehidupan; sistem, fungsi, jenis
dan tata cara perkawinan; serta kekerabatan dalam masyarakat Minangkabau.
1.3.
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah demi tercapainya pemahaman pembaca mengenai norma
kehidupan, berbagai adat istiadat dalam perkawinan serta sistem kekerabatan
dalam kebudayaan masyarakat Minangkabau. Disamping sebagai bahan referensi guna
tambahan pengetahuan bagi para pelajar maupun mahasiswa yang ingin mendalami
ilmu mengenai sistem kekerabatan dalam adat kebudayaan Minangkabau.
BAB II
TOPIK PEMBAHASAN
2.1. Norma
Kehidupan
Nenek moyang orang Minang nampaknya sejak seribu tahun yang
lalu telah memahami bahaya bagi hidup dan kehidupannya apa lagi bagi
kelangsungan anak cucunya. Oleh karena itu mereka menciptakan normr-norma
kehidupan yang akan menjamin ketertiban, kesejahteraan, dan kebahagiaan hidup
bagi mereka sendiri dan anak cucunya sepanjang zaman.
Norma itu berupa aturan yang esensial bagi kehidupan yang
terib, aman, dan damai. Aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara
wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan yang menjadi tumpuan kehidupan
manusia, norma-norma tentang tata karma pergaulan dan system kekerabatan. Kalau
kita tahu manfaat dari aturan-aturan itu agaknya tidak seseorang pun di antara
kita yang mengigini lenyapnya aturan itu.
2.2. Sistem
Matrilineal
Lambat laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh karena itu, anak-anak hanya
mengenal ibunya tanpa tahu ayahnya. Dalam klompok keluarga batih, si ibulah
yang menjadi kepala keluarga.
Dalam kelompok ini mulai berlaku ateran bahwa persabggamaan
(persetubuhan) antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).
Inilah asal mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut
dengan adat eksogami. artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan oleh pihak luar, sedangkan perkawinan dalam
serumpun tidak diperkenenkn sepanjang adat.
Kerena garis keturunan
selalu diperhitungkan menurut “garis
ibu”, dengan demikian terbentuk suatu masyarakat yang disebut masyarakat matriarkat. Istilah matriarkat yang
berarti ibu yang berkuasa sudah ditinggalkan. Para ahli sudah tahu bahwa sistem
ibu yang berkuasa itu tidak ada. Yang ada ialah kelompok keluarga yang menganut
silsilah keturunan yang diperhitungkan melalui garis ibu atau dalam bahasa
asing disebut garis matrilineal.
2.3. Fungsi
Perkawinan
Manusia dalam perjalanan hidupnya melalui tingka dan
masa-masa tertentu yang dapat kita sebut dengan daur hidup. Daur hidup ini
dapat dibagi menjadi masa balita (bawah usia lima tahun), masa kanak-kanak,
masa remaja, masa pancaroba, masa perkawinan, masa berkeluarga, dan masa usia
senja serta masa usia tua. Tiap peralihan dari satu masa ke masa berikutnya
merupakan saat kritis dalam kehidupan manusia itu sendiri.
Salah satu masa peralihan yang sangat penting bagi adat
Minangkabau adalah saat menginjak masa perkawinan. Masa permulaan merupakan
masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok
keluarganya, dan muali membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara
rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian,
perkawinan disebut juga sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok.
2.4. Perkawinan
Eksogami
Menurut ajaran islam, agama yang dianut orang Minang, ada
tiga hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing
kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia, tidak seorang pun
tahu kaan akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia
kita dituntut untuk berikhtiar dan berusaha,namun berapa rezeki yang akan
diberikan kepada kita mutlak ditentukan ole Tuhan. Ketiga adlah jodoh.
Apapun yang dilakukan anak manusia, bagaimanapun dia cintanya kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan, maka perkawinan tidak akan dapat
terlaksanakan.sebaliknya kalau jodoh kenal dua minggupun perkawinan dapat
terjadi.
Sekalipun demikian masyarakat pun mempunyai peran yang besar
dalam penetapan jodoh. Dalam masyarakat Jawa misalnya, pemilihan jodoh hamper
tidak ada pembatasan. Namun perkawinan antar saudara sekandung tetap tidak
diperbolehkan. Perkawinan diluar batas tertentu ini disebut dengan istilah eksogami.
2.5. Perkawinan
Adat Minangkabau
Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan
bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Latar
belakang antara kedua keluarga bias sangat berbeda, baik asal usul, kebiasaan
hidup, pendidikan, tingkat social, tata karma, bahasa dan lain sebagainya.
Syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan adalah kesediaan dan
kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Syarat-syarat perkawinan adat Minangkabau sebagai
berikut:
1. Kedua
calon mempelai harus beragama islam
2. Kedua
calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali
pasukan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
3. Kedua
calon mempelai daopat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga
kedua belah pihak.
4. Calon
suami (marapulai) harus sudah mempunya sumber penghasilan unutk dapat menjamin
kehidupan keluarga.
Perkawinan
yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat di atas dapat dianggap perkawinan
sumbang atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang.
2.6. Urang
Sumando
Selain menganut sistem eksogami, adat minang juga menganut
paham yang dalam istilah antropologi disebut sistem matrilocal atau uxorilocal
yang menetapkan bahwa suami menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat
istri.
Status suami dalam lingkungan kekerabatan istrinya adalah
dianggap sebagai tamu terhormat,tetap
dianggap sebagai pendatang. Dalam perkawinan bagi seorang perjaka Minang
berarti langkah awal bagi dirinya untuk meninggalkan kampung halaman, dan
memulai hidup baru di lingkungan kerabat istrinya.
Prosesi turun ranjang bagi perjaka Minang merupakan suatu
peristiwa yang sangatlah mengharukan. Upacara turun ranjang dilakukan dalam
rangka upacara japuik-manjapuik,
yang berlaku dalam perkawinan adat Minang.
Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang
datang sangatlah lemah. Sedangkan kedudukan anak lelaki, secara fisik punya
tempat di rumah ibunya. Bila terjadi sesuatu di rumah tangganya sendiri, ia
tidak lagi memiliki tempat tinggal.
2.7. Manjapuik
marapulai
Acara japuik-manjapuik dilakukan
setelah upacara keagamaan (akad nikah). Setelah akad nikah dengan mengucapkan
ijab-kabul, maka telah sah status kedua mampelai sebagai suami istri. Apabila
terjadi penyimpangan yang disebabakan hal – hal tertentu, maka dapat terlaksana
bila ada persetujuan kdua belah pihak terlebih dulu. Dan persetujuan dimaksud
antara lain :
a. Adat
habih dek bakarilahan (Adat habis karena saling merelakan)
b. Habih
cupak di palilihan (habis cupak karena pelilihan)
c. Cencang
aie indak putuieh (Cencang air tidak putus)
d. Cencang
abu tak babakeh (Cencang abu tak berbekas)
Maksud dari keempat persetujuan di atas adalah dalam hubungan
bermasyarakat, adat memberikan beberapa kelonggaran dalam pelaksanaan adat itu
sendiri. Dengan syarat adanya kerelaan antara kedua belah pihak untuk tidak
mengikuti jalur adat sepenuhnya di dalam satu kasus tertentu, disebabkan
kesulitan teknis/pertimbangan – pertimbangan lainnya. Dengan kesepakatan
seperti itu, hubungan bermasyarakat selanjutnya akan tetap seutuh air atau pun
seutuh debu, dimaan “air tercencang
takkan putus, abu tercencang takkan berbekas”.
Bahri Ranakyo Mulia menguraikan adat manjapuik marapulai ini,
yang kami kutip sebagai berikut :
2.7.1. Petugas
Manjapuik marapulai
Karena marapulai akan bersumando (pindah) ke rumah bermamak (beradat),
maka haknya untuk dijemput oleh pihak mamak
rumah dari keluarga istrinya. Pelaksanaannya bukanlah mamak yang menjemput
marapulai tersebut, tetapi orang utusannya. Mamak menyerahkan kepada seorang
yang duduk sama rendah, tegak sama
tinggi, yaitu sama –sama urang
sumando dalam rumah nan bermamak itu.
Lalu, urang sumando menanti kedatangan marapulai dan rombongannya dengan sirih di carano di halaman rumah anak
daro sebelum marapulai dipersilahkan naik ke rumah istrinya. Jadi jeaslah bahwa
marapulai tersebut menurut adat datang
bajapuik jo bingkisan, tibo bananti jo carano
(Datang dijemput dengan bingkisan, tiba dinanti dengan carano).
Melambangkan bahwa urang sumando itu, tetap sebagai pendatang, namun
diperlakukan oleh seluruh keluarga istri sebagai tamu terhormat.
2.7.2. Bingkisan
Panjapuik
Bingkisan yang dibawa petugas panjapuik marapulai itu melambangkan pesan
– pesan dari keluarga penjemput. Pesan dan amanat tersimpul dalam berbagai
rempah – rempah yang ada dalam bingkisan tersebut. Sesampainya petugas
penjemput di rumah ibu marapulai, bingkisan adat itu disampaikan kepada pihak
yang menanti dengan tatacara adat pula. Bingkisan Pajapuik biasanya terdiri
dari 7 macam seperti :
1.
Sirih
Langkok :
Ø Daun
sirih nan basusun = Tersusun rapi
Ø Sadah
(kapur) nan ka dipalik =
Dicercak dengan ujung jari
Ø Gambir
nan ka dipipe = Dipipil secuel
Ø Pinang
nan bauleh = Dipotong seulas
Ø Tembakau
nan ka dijujuik = Ditarik lembut
2. Sirih Sekapur :
Sirih sekapur → Sirih
yang telah diramu siap untuk dimakan dan banyaknya 4 buah.
3. Rokok 4 Batang :
Yang dimaksud ↔”paisok” → Rokok buatan sendri yang
terbuat dari gulungan tembakau dengan pucuk enau. Nmaun kini telah menjadi
kebiasaaan rokok tersebut diganti dengan rokok sigaret/kretek.
4. Beras di dalam Gambut :
Gambut (Kambuik) →
Wadah kecil bertutup dari anyaman daun pandan.
5.
Uang
Logam Bernilai 105 Rupiah
6. Lilin jo Ambalau :
Lilin sialang/lilin untuk
membatik.
Ambalau/galo-galo biasanya
untuk merekat punco pisau/parang atau
alat pertanian lainnya dengan hulu atau tangakinya.
7. Sapu Tangan yang disulam Oleh Anak Daro :
Barang-barang tersebut
dimasukkan ke dalam carano, ditutup dengan kain dalamak (aleh lamak), atau dibungkus rapi dalam sapu tangan putih,
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2.7.3. Pengirim
dan Makna Bingkisan
Mengenai siapa pengirim bingkisan, kepada siapa ditujukan dan apa pesan
dan amanat yang terkandung dalam bingkisan itu, perlu diberi penjelasan yang
terinci untuk dapat sama-sama dipahami maknanya. Dengan demikian, diharapkan
upacara adat dan syarat rukunnya yang diperlukan dapat terpenuhi sebagaimana
mestinya. Satu dan lain supaya terhindar dari rasa kurang puas, apalagi jangan
sampai dirasakan sebagai meremehkan atau melecehkan pihak lain. Bila hal ini
terjadi bisa merusak hubungan yang justru baru mulai dibina. Jangan sampai
terungkap ucapan yang menunjukkan kekecewaan seperti ucapan Lamak lai badaceh tidak.
Namun yang terpenting yang harus kita pahami adalah makna yang tersirat
dari masing-masing bingkisan itu.
1.
Sirih
langkok (sirih lengkap)
a. Asal
dan tujuannya
Sirih langkok adalah kiriman yang
berisi pesan dari kaum keluarga anak daro yang ditujukan kepada kaum keluarga
marapulai dengan tujuan sebagai kat pembuka atau sekapur sirih untuk mencairkan
kekakuan atau kebekuan.
b. Alat
komunikasi
Pada setiap kesempatan menerima tamu
ataupun sebaliknya bertamu ke rumah orang, sirih sudah dijadikan alat
berkomunikasi dalam masyarakat kita, yaitu sebagai alat berbasa-basi.
Komunikasi basa-basi ini ditujukan
kepada seluruh anggota kaum keluarga pihak marapulai, dengan mengolah sendiri
sirih tersebut sesuai dengan selera masing-masing.
c. Makna
cerana dan isinya
Makna bingkisan yang dibawa
melambangkan bahwa seluruh isinya adalah semua yang terbaik yang dimiliki oleh
pihak keluarga anak daro, dipersembahkan kepada pihak keluarga marapulai, mulai
dari cerana sebagai wadah maupun isinya satu persatu, antara lain: sirih,
pinang, sedah, gambit dan tembakau.
2.
Sirih
sekapur (siap dimakan)
a. Asal
dan Tujuan
Sirih sekapur yang banyaknya empat buah itu berasal dari urang ampek
jinih dalam kaum keluarga anak daro dan di tujukan kepada urang ampek jinih
dalam kaum keluarga marapulai.
b. Pesan dan amanat
Suguhan adat dari dan untuk urang ampek jinih mengandung
pesan bahwa sirih sudah dapat dimakan.
c. Urang ampek jinih
Yang dimaksud dengan Urang ampek jinih di minangkabau adalah pemuka masyarakat
yang merupakan pimpinan kolektif adat Minang dalam suku nan sepayung. Mereka
itu adalah penghulu, alim ulama, manti, dan dubalang.
3. Rokok empat batang
a. Asal
dan tujuannya
Rokok atau paisok yang
banyaknya empat batang itu berasal dari urang
sumando dalam kaum keluarga anak daro dan ditujukan kepada urang ampek
jinih dalam kaum keluarga marapulai.
b. Pesan
dan amanat
Rokok yang merupakan alat komunikasi berbasa-basi dari urang sumando
penjemput marapulai kepada pihak yang menanti.
4. Beras di dalam gambut (tas anyaman pandan)
a. Asal dan tujuannya
Beras di dalam gambut berasal dari ibu bapak anak daro yang ditujukan
kepada marapulai.
b. Pesan
dan amanat
Beras dalam gambut adalah perlambang dari lumbuang nan panuah. Maksudnya adalah pesan dan amanat kepada
marapulai, bahwa anak daro yang menjadi istrinya itu bertahun-tahun sebelumnya
diberi makan dan dibesarkan dengan bahan makanan yang tersimpan di dalam
lumbung yang selalu penuh.Maka selanjutnya diharapkan swadaya dan swasembada
marapulai menjamin kesejahteraan sosial istri dan anak-anaknya kelak. Sebagai
urang sumando tidak boleh mamakan
mahabihkan di dalam rumah nan bamamak,tetapi
harus bisa manukuak jo manambah
terhadap cancan latieh yang telah ada.
5. Uang logam senilai 105 rupiah
a. Asal dan tujuannya
Uang logam sebanyak 105 rupiah itu berasal dari mamak rumah dalam kaum
keluarga anak daro yang ditujukan kepada
marapulai sebanyak 100 rupiah sebagai uang jemputan dan teruntuk yang
membuka bingkisan penjemput sebanyak 5
rupiah sebagai imbalan jerih payahnya membuka bingkisan dan meneliti isinya.
b. Pesan
dan amanat
Uang jemputan yang disampaikan pihak daro itu adalah merupakan pengakuan
terhadap lelaki yang diterima jadi urang sumando itu, bahwa dia orang
bermartabat dalam adat dan berasal dari keluarga terhormat di dalam masyarakat
adat.
Selanjutnya lelaki yang kini menjadi marapulai itu akan didudukan pada
tempatnya yang terhormat pula sesuai dengan fungsinya sebagai urang sumando di rumah nan bermamak itu.
Besarnya uang jemputan itu pada tiap nagari, dan kini uang jemputan itu
lebih banyak sebagai perlambang saja dan tidak lagi dianggap sungguhan, termasuk
daerah Padang Pariaman yang terkenal keras dengan adat uang jemputan ini.
6. Lilin jo Ambalau
a. Asal dan tujuannya
Lilin dan ambalau ini berasal dari seluruh kaum kelurga anak daro yang
ditujukan kepada kedua mempelai,pengantin baru.
b. Pesan
dan amanat
Lilin dan ambalau yang disampaikan itu adalah perlambang harapan terhadap
hubungan yang telah terjalin dengan ijab-kabul dalam acara akad nikah.
Maksudnya adalah bilamana lilin dan ambalau disatukan dengan cara
memanaskannya, maka baik dalam kondisi panas maupun dalam keadaan dingin,tidak
akan mudah untuk memisahkan kedua benda
itu kembali.Bagaikan persatuan lilin dan ambalau itulah harapan kaum kelurga
kepada kedua mempelai dalam menjalankan bahtera rumah tangganya. Semoga tidak
akan berpisah untuk selamanya.
7. Sapu tangan dari anak daro
a. Asal dan tujuannya
Sapu tangan yang telah disulam sendiri oleh anak daro ini diperuntukkan
bagi marapulai.
b. Pesan
dan amanat
Sapu tangan sulaman anak daro adalah perlambang kasih sayang. Pembalut
dikala luka dan pembelai di kala duka.
Sapu tangan itu dibawa kembali oleh marapulai dalam saku bajunya yang
mengungkapkan kasih sayang mereka telah berpadu.
Di beberapa nagari, bingkisan yang dibawa disamping yang tersebut di atas
masih deilengkapi dengan pakaian sapatagak.
Bahkan bila marapulai seorang penghulu andikobingkisan itu harus dilengkapi
pula dengan sapatagak, saluak, keris,
sarawa lambuak, baju gadang, dan terompa (sendal) sapik.
2.8. Tata
Cara Manjapuik Marapulai
Setelah semua bingkisan disiapkan dengan cermat, maka tugas
selanjutnya melepas utusan yang akan menjemput,yaitu urang sumando yang
ditugaskan oleh mamak rumah. untuk memudahkan pemahaman tatacara “ Manjapuik
marapulai” ini,maka kita umpamakan kedua belah pihak yang terlibat sebagai
berikut.
1. Keluarga
anak daro
a. Suku : Caniago
b. Mamak
rumah : Dt.Perpatih
c. Panjapuik : Sutan Syarir, Sutan Panduko
2. Keluarga
marapulai
a. Suku : Jambak
b. Nama
marapulai : Sutan Pamuncak
c. Mamak
rumah : Dt. Batuah
d. Sipangka : Sutan Bandaro
Sebelum petugas berangkat, biasanya di rumah anak daro telah
berkumpul sanak saudara anak daro. Mulai dari mamak rumah, ayah dan
ibu, saudara-saudara anak daro, urang
sumando yang bertugas serta kerabat
lainnya.
Biasanya dalam menyebut marapulai, bingkisan dibawa dengan
salah satu dari dua cara. Cara pertama dengan cerana tertutup, petugas
penjemput cukup urang sumando dengan
istrinya saja. Istrinya bertugas menjunjung cerana bertutupkan dalamak selama dalam perjalanan. Cara yang
kedua ialah bingkisan dibungkus saja dengan sapu tangan putih dan dibawa
sendiri oleh urang sumando saja.
Adapun Cara Menjemput dan meyampaikan Bingkisan Sebagai berikut:
1. Mamak
rumah anak daro dalam hal ini Dt. Perpatih menyampaikan pidato melepas petugas
penjemput mengucapkan pidato singkat.
2. Setelah
bertugas manjemput sampai di rumah ibu marapulai dan duduk bersila di tengah
rumah, maka petugas tersebut terlebih dulu menyuguhkan rokoknya kepada pihak
yang mananti. Sutan syarif sebagai penjemput mulai menyampaikan kata
persembahan, ditujukan kepada mamak rumah Dt. Batuah dan sipangka Sutan
Bandaro.
3. St.
Syarif yang memperkenalkan diri kepada pihak yang menanti, dengan mengangkat
tangan menyusun jari sambil memperkenalkan diri mereka.
4. Bingkisan
penjemput diketengahkan dan dilanjutkan dengan pidato untuk menyampaikan maksud
kedatangannya.
5. Bingkisan
panjapuik tersebut diteruskan oleh Sultan Bandaro ke hadapan Engku Datuk
Batuah. Datuk Batuah lalu membuka dan menerima kelengkapan isinya. Setelah itu,
Dt. Batuah menyempaikan pidato balasan.
6. Setelah
selesai marapulai berpakaian, Dt. Batuah selaku mamak rumah mengumpulkan ibu
bapak marapulai, kakak dan adik dan semua sanak saudaranya serta handai taulan,
karib kerabat teman sepermainan marapulai untuk melepas keberangkatan
kemenakannya itu.
Marapulai
diperkenankan memohonkan maaf dan minta berkah kepada orang tuanya. Mereka
berpelukan satu persatu, meneteskan air mata karena mulai detik itu, marapulai
sebagai anak dan kemenakan yang sejak
bayi dibelai, dididik, dan dibesarkan dalam lingkungan kekerabatan ibunya itu,
akan segera meninggalkan lingkungannya untuk menjadi urang sumando dalam
lingkungan kekerabatan istrinya. Suasana perpisahan ini sungguh sangat mengharukan
bagi seorang pria Minang.
7. Setelah
acara perpisahan ini, rombongan penjemput dan rombongan marapulaiberserta para
pengiringnya berangkat menuju ke rumah anak daro.
8. Sebagai
kepala rombongan marapulai mewakili mamak rumah Datuk Batuah ditunjuk Sutan
Bandaro.
Setelah
sampai dt tempat kediaman anak daro, rombongan disambut dengan beras kunyit dan
dipersilahkan masuk ke atas rumah.
Marapulai didudukan bersanding dengan anak daro.
Selanjutnya
diadakan acara penitipan marapulai oleh rombongan pengantar yang disampaikan
pemimpi rombongan (dalam hal ini Sutan Bandaro) kepada mamak rumah anak daro
(dalam hal ini Datuk Perpatih).
2.9.
Kekerabatan
Matrilineal atau Sako Indu
Sistem kekerabatan matrilineal termasuk dalam sistem
kekerabatan yang bersifat “unilineal” atau
“unilateral” , yaitu suatu sistem yang
dalam menghitung garis keturunan hanya mengakui satu pihak orang tua saja
sebagai penghubung keturunan. Dalam hal ini hanya memekai “ibu” , karena itu
disebut dengan sistem “matrilineal”
atau garis keturunan ibu, atau sako-indu.
Penelusuran nenek moyang serta ketentuan hubungan keluarga
agak mudah dan penempatan keluarga inti dalam struktur hubungan kekerabatan
yang lebih luas menjadi lebih sederhana.
Diagram dibawah ini yang dikutip dari buku Pokok-pokok Antropologi Budaya,
karangan Prof. Dr. T.O. Ihromi, S.H., M.A., menunjukkan pencabangan kekerabatan
dalam sistem matrilineal.
Ego (bahasa Latin) yang artinya “aku” adalah seorang anak
lelaki, menelusuri garis keturunan ibunya (17), ibu dari ibunya (9), ibu dari
ibunya lagi (4) tokoh dimana penelusuran garis keturunan ini berakhir.
Ia mempunyai:
Seorang
saudara perempuan (33)
Seorang
adik laki-laki (35)
Anak-anak
saudara perempuan yang berada di bawah pengawasannya
sebagai
kemenakan (53
dan 54)
Ia
sama sekali tidak ada hubungan kekerabatan dengan anak saudara lelakinya (55 dan 56)
Kakak
perempuan ibunya, dan kakak perempuan ibu dari ibunya,
mempunyai
hubungan kekerabatan dengannya (18
dan 10)
Ia
juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan anak-anak dari puteri
kakak perempuan ibunya (37,
39, 57, 58, 59 dan 60)
Ia
tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan keturunan anak-anak
lelaki
dari perempuan ini (41, 61 dan 62)
Ia
mempunyai hubungan kekerabatan dengan semua keturunan yang berada
di
garis samping (10)
Diagram ini disajikan untuk membantu memahami sistem
kekerabatan matrilineal yang dianut
di Minangkabau.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Norma kehidupan pada masyarakat Minang berupa aturan yang
esensial bagi kehidupan yang terib, aman, dan damai. Aturan-aturan itu antara
lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan
yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata karma
pergaulan dan system kekerabatan.
Dalam kelompok ini mulai berlaku aturan bahwa persenggamaan (persetubuhan)
antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu). Inilah asal
mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut dengan adat eksogami. artinya perkawinan hanya
boleh dilakukan oleh pihak luar, sedangkan perkawinan dalam serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adat.
Salah satu masa peralihan yang sangat penting bagi adat
Minangkabau adalah saat menginjak masa perkawinan. Masa permulaan merupakan
masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok
keluarganya, dan muali membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara
rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian,
perkawinan disebut juga sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok.
Menurut ajaran islam, agama yang dianut orang Minang, ada
tiga hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing
kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia, tidak seorang pun
tahu kaan akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia
kita dituntut untuk berikhtiar dan berusaha,namun berapa rezeki yang akan
diberikan kepada kita mutlak ditentukan ole Tuhan. Ketiga adlah jodoh.
Apapun yang dilakukan anak manusia, bagaimanapun dia cintanya kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan, maka perkawinan tidak akan dapat
terlaksanakan.sebaliknya kalau jodoh kenal dua minggupun perkawinan dapat
terjadi.
Syarat-syarat perkawinan adat Minangkabau sebagai berikut:
1. Kedua
calon mempelai harus beragama islam
2. Kedua
calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali
pasukan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
3. Kedua
calon mempelai daopat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga
kedua belah pihak.
4. Calon
suami (marapulai) harus sudah mempunya sumber penghasilan unutk dapat menjamin
kehidupan keluarga.
Perkawinan
yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat di atas dapat dianggap perkawinan
sumbang atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang.
Selain menganut sistem eksogami, adat minang juga menganut paham
yang dalam istilah antropologi disebut sistem matrilocal atau uxorilocal
yang menetapkan bahwa suami menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat
istri.
Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang
datang sangatlah lemah. Sedangkan kedudukan anak lelaki, secara fisik punya
tempat di rumah ibunya. Bila terjadi sesuatu di rumah tangganya sendiri, ia
tidak lagi memiliki tempat tinggal.
3.2. Saran
Adat Minang memiliki keunikan yang membedakannya dengan adat
tradisional lainnya. Hal ini terutama terlihat pada sistem kekerabatan dan adat
pernikahan mereka. Bagi mahasiswa ataupun masyarakat awam yang sedang ataupun
akan bergaul dengan masyarakat Minang, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu
adat dan kebudayaan mereka, termasuk sistem kekerabatan mereka. Makalah ini
kami referensikan untuk menjadi bahan bacaan bagi yang memiliki tujuan
tersebut, khususnya bagi yang ingin lebih mendalami sistem kekerabatan dan adat
pernikahan pada masyarakat Minang.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Amir
M.S. ; 2005 ; Adat Minangkabau (Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang) ; Jakarta:
PT. Mutiara Sumber Widya
Ø Ihromi
; 1981 ; Pokok-pokok Antropologi Budaya ; Jakarta: Gramedia
Ø Koentjaraningrat ; 1967 ; Beberapa Pokok Antropologi Sosial ; Jakarta: Dian
Rakyat
Ø Koentjaraningrat ; 1995 ; Manusia dan Kebudayaan di Indonesia ; Jakarta:
Djambatan
Ø
Sukmasari
Fiony ; 1983 ;
Perkawinan Adat Minangkabau ; Jakarta ; Karya Indah



0 komentar: