Makalah Kekerabatan Minangakabau

Makalah oleh : Fitra Hasri Rosandi, dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.             Latar Belakang
                Adat Minangkabau mengalami pasang surut yang berkepanjangan. Berbagai peristiwa yang dialami oleh masyarakat Minangkabau antara lain krisis ekonomi di zaman Jepang, krisis sosial di zaman revolusi, krisis politik di zaman kemerdekaan, dan sibuk mencari hidup di zaman Orde Baru sampai sekarang. Akan tetapi berbagai proses tersebut tidak meruntuhkan masyarakat matrilineal, ternyata sistem ini masih bertahan terus (Taufik Abdullah, 1989).
                Selain itu perkawinan dengan adat Minang yang semarak di rantau, seakan-akan mau menonjolkan identitas Minang di tengah-tengah hiruk pikuk nasionalisasi dan globalisasi. Penyelenggaraan pekan-pekan budaya Minang seakan meneriakkan keberadaan adat Minang ditengah-tengah persaingan di Negara Bhinneka Tunggal Ika ini. Menjamurnya wadah IKM (Ikatan Keluarga Minang) dimana-mana dan semaraknya upaya-upaya organisasi itu menyelenggarakan pulang basamo (pulang bersama – ke ranah Minang), seolah-olah menyentakkan kita untuk mempelajari ranah Minang.

1.2.             Pokok Bahasan
                Pokok bahasan yang diuraikan adalah mengenai norma kehidupan; sistem, fungsi, jenis dan tata cara perkawinan; serta kekerabatan dalam masyarakat Minangkabau.

1.3.             Tujuan
                Tujuan penulisan makalah ini adalah demi tercapainya pemahaman pembaca mengenai norma kehidupan, berbagai adat istiadat dalam perkawinan serta sistem kekerabatan dalam kebudayaan masyarakat Minangkabau. Disamping sebagai bahan referensi guna tambahan pengetahuan bagi para pelajar maupun mahasiswa yang ingin mendalami ilmu mengenai sistem kekerabatan dalam adat kebudayaan Minangkabau.




BAB II
TOPIK PEMBAHASAN
2.1.         Norma Kehidupan
Nenek moyang orang Minang nampaknya sejak seribu tahun yang lalu telah memahami bahaya bagi hidup dan kehidupannya apa lagi bagi kelangsungan anak cucunya. Oleh karena itu mereka menciptakan normr-norma kehidupan yang akan menjamin ketertiban, kesejahteraan, dan kebahagiaan hidup bagi mereka sendiri dan anak cucunya sepanjang zaman.
Norma itu berupa aturan yang esensial bagi kehidupan yang terib, aman, dan damai. Aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata karma pergaulan dan system kekerabatan. Kalau kita tahu manfaat dari aturan-aturan itu agaknya tidak seseorang pun di antara kita yang mengigini lenyapnya aturan itu.

2.2.         Sistem Matrilineal
Lambat laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh karena itu, anak-anak hanya mengenal ibunya tanpa tahu ayahnya. Dalam klompok keluarga batih, si ibulah yang menjadi kepala keluarga.
Dalam kelompok ini mulai berlaku ateran bahwa persabggamaan (persetubuhan) antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu). Inilah asal mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut dengan adat eksogami. artinya perkawinan hanya boleh dilakukan oleh pihak luar, sedangkan perkawinan dalam serumpun tidak diperkenenkn sepanjang adat.
Kerena garis keturunan selalu diperhitungkan menurut “garis ibu”, dengan demikian terbentuk suatu masyarakat yang disebut masyarakat matriarkat. Istilah matriarkat yang berarti ibu yang berkuasa sudah ditinggalkan. Para ahli sudah tahu bahwa sistem ibu yang berkuasa itu tidak ada. Yang ada ialah kelompok keluarga yang menganut silsilah keturunan yang diperhitungkan melalui garis ibu atau dalam bahasa asing  disebut garis matrilineal.

2.3.         Fungsi Perkawinan
Manusia dalam perjalanan hidupnya melalui tingka dan masa-masa tertentu yang dapat kita sebut dengan daur hidup. Daur hidup ini dapat dibagi menjadi masa balita (bawah usia lima tahun), masa kanak-kanak, masa remaja, masa pancaroba, masa perkawinan, masa berkeluarga, dan masa usia senja serta masa usia tua. Tiap peralihan dari satu masa ke masa berikutnya merupakan saat kritis dalam kehidupan manusia itu sendiri.
Salah satu masa peralihan yang sangat penting bagi adat Minangkabau adalah saat menginjak masa perkawinan. Masa permulaan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan muali membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian, perkawinan disebut juga sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok.

2.4.         Perkawinan Eksogami
Menurut ajaran islam, agama yang dianut orang Minang, ada tiga hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia, tidak seorang pun tahu kaan akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita dituntut untuk berikhtiar dan berusaha,namun berapa rezeki yang akan diberikan kepada kita mutlak ditentukan ole Tuhan. Ketiga adlah jodoh. Apapun yang dilakukan anak manusia, bagaimanapun dia cintanya kepada seseorang, kalau Tuhan tidak mengizinkan, maka perkawinan tidak akan dapat terlaksanakan.sebaliknya kalau jodoh kenal dua minggupun perkawinan dapat terjadi.
Sekalipun demikian masyarakat pun mempunyai peran yang besar dalam penetapan jodoh. Dalam masyarakat Jawa misalnya, pemilihan jodoh hamper tidak ada pembatasan. Namun perkawinan antar saudara sekandung tetap tidak diperbolehkan. Perkawinan diluar batas tertentu ini disebut dengan istilah eksogami.

2.5.         Perkawinan Adat Minangkabau
Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Latar belakang antara kedua keluarga bias sangat berbeda, baik asal usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat social, tata karma, bahasa dan lain sebagainya. Syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan adalah kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Syarat-syarat perkawinan adat Minangkabau sebagai berikut:
1.       Kedua calon mempelai harus beragama islam
2.       Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pasukan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
3.       Kedua calon mempelai daopat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
4.       Calon suami (marapulai) harus sudah mempunya sumber penghasilan unutk dapat menjamin kehidupan keluarga.
Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat di atas dapat dianggap perkawinan sumbang atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang.

2.6.         Urang Sumando
Selain menganut sistem eksogami, adat minang juga menganut paham yang dalam istilah antropologi disebut sistem matrilocal atau uxorilocal yang menetapkan bahwa suami menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri.
Status suami dalam lingkungan kekerabatan istrinya adalah dianggap sebagai tamu terhormat,tetap dianggap sebagai pendatang. Dalam perkawinan bagi seorang perjaka Minang berarti langkah awal bagi dirinya untuk meninggalkan kampung halaman, dan memulai hidup baru di lingkungan kerabat istrinya.
Prosesi turun ranjang bagi perjaka Minang merupakan suatu peristiwa yang sangatlah mengharukan. Upacara turun ranjang dilakukan dalam rangka upacara japuik-manjapuik, yang berlaku dalam perkawinan adat Minang.
Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang datang sangatlah lemah. Sedangkan kedudukan anak lelaki, secara fisik punya tempat di rumah ibunya. Bila terjadi sesuatu di rumah tangganya sendiri, ia tidak lagi memiliki tempat tinggal.

2.7.         Manjapuik marapulai
Acara japuik-manjapuik dilakukan setelah upacara keagamaan (akad nikah). Setelah akad nikah dengan mengucapkan ijab-kabul, maka telah sah status kedua mampelai sebagai suami istri. Apabila terjadi penyimpangan yang disebabakan hal – hal tertentu, maka dapat terlaksana bila ada persetujuan kdua belah pihak terlebih dulu. Dan persetujuan dimaksud antara lain :
a.       Adat habih dek bakarilahan (Adat habis karena saling merelakan)
b.      Habih cupak di palilihan (habis cupak karena pelilihan)
c.       Cencang aie indak putuieh (Cencang air tidak putus)
d.      Cencang abu tak babakeh (Cencang abu tak berbekas)
Maksud dari keempat persetujuan di atas adalah dalam hubungan bermasyarakat, adat memberikan beberapa kelonggaran dalam pelaksanaan adat itu sendiri. Dengan syarat adanya kerelaan antara kedua belah pihak untuk tidak mengikuti jalur adat sepenuhnya di dalam satu kasus tertentu, disebabkan kesulitan teknis/pertimbangan – pertimbangan lainnya. Dengan kesepakatan seperti itu, hubungan bermasyarakat selanjutnya akan tetap seutuh air atau pun seutuh debu, dimaan “air tercencang takkan putus, abu tercencang takkan berbekas”.
Bahri Ranakyo Mulia menguraikan adat manjapuik marapulai ini, yang kami kutip sebagai berikut :
2.7.1.     Petugas Manjapuik marapulai
Karena marapulai akan bersumando (pindah) ke rumah bermamak (beradat), maka haknya untuk dijemput oleh pihak mamak rumah dari keluarga istrinya. Pelaksanaannya bukanlah mamak yang menjemput marapulai tersebut, tetapi orang utusannya. Mamak menyerahkan kepada seorang yang duduk sama rendah, tegak sama tinggi, yaitu sama –sama urang sumando dalam rumah nan bermamak itu.
Lalu, urang sumando menanti kedatangan marapulai dan rombongannya dengan sirih di carano di halaman rumah anak daro sebelum marapulai dipersilahkan naik ke rumah istrinya. Jadi jeaslah bahwa marapulai tersebut menurut adat datang bajapuik jo bingkisan, tibo bananti jo carano (Datang dijemput dengan bingkisan, tiba dinanti dengan carano). Melambangkan bahwa urang sumando itu, tetap sebagai pendatang, namun diperlakukan oleh seluruh keluarga istri sebagai tamu terhormat.
2.7.2.     Bingkisan Panjapuik
Bingkisan yang dibawa petugas panjapuik marapulai itu melambangkan pesan – pesan dari keluarga penjemput. Pesan dan amanat tersimpul dalam berbagai rempah – rempah yang ada dalam bingkisan tersebut. Sesampainya petugas penjemput di rumah ibu marapulai, bingkisan adat itu disampaikan kepada pihak yang menanti dengan tatacara adat pula. Bingkisan Pajapuik biasanya terdiri dari 7 macam seperti :
1.       Sirih Langkok :
Ø  Daun sirih nan basusun         = Tersusun rapi
Ø  Sadah (kapur) nan ka dipalik               = Dicercak dengan ujung jari
Ø  Gambir nan ka dipipe             = Dipipil secuel
Ø  Pinang nan bauleh                   = Dipotong seulas
Ø  Tembakau nan ka dijujuik    = Ditarik lembut
2.       Sirih Sekapur :
Sirih sekapur → Sirih yang telah diramu siap untuk dimakan dan banyaknya 4 buah.
3.       Rokok 4 Batang :
Yang dimaksud ↔”paisok” → Rokok buatan sendri yang terbuat dari gulungan tembakau dengan pucuk enau. Nmaun kini telah menjadi kebiasaaan rokok tersebut diganti dengan rokok sigaret/kretek.
4.       Beras di dalam Gambut :
Gambut (Kambuik) → Wadah kecil bertutup dari anyaman daun pandan.
5.       Uang Logam Bernilai 105 Rupiah
6.       Lilin jo Ambalau :
Lilin sialang/lilin untuk membatik.
Ambalau/galo-galo biasanya untuk merekat punco pisau/parang atau alat pertanian lainnya dengan hulu atau tangakinya.
7.       Sapu Tangan yang disulam Oleh Anak Daro :
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam carano, ditutup dengan kain dalamak (aleh lamak), atau dibungkus rapi dalam sapu tangan putih, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2.7.3.     Pengirim dan Makna Bingkisan
Mengenai siapa pengirim bingkisan, kepada siapa ditujukan dan apa pesan dan amanat yang terkandung dalam bingkisan itu, perlu diberi penjelasan yang terinci untuk dapat sama-sama dipahami maknanya. Dengan demikian, diharapkan upacara adat dan syarat rukunnya yang diperlukan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Satu dan lain supaya terhindar dari rasa kurang puas, apalagi jangan sampai dirasakan sebagai meremehkan atau melecehkan pihak lain. Bila hal ini terjadi bisa merusak hubungan yang justru baru mulai dibina. Jangan sampai terungkap ucapan yang menunjukkan kekecewaan seperti ucapan Lamak lai badaceh tidak.
Namun yang terpenting yang harus kita pahami adalah makna yang tersirat dari masing-masing bingkisan itu.
1.       Sirih langkok (sirih lengkap)
a.      Asal dan tujuannya
Sirih langkok adalah kiriman yang berisi pesan dari kaum keluarga anak daro yang ditujukan kepada kaum keluarga marapulai dengan tujuan sebagai kat pembuka atau sekapur sirih untuk mencairkan kekakuan atau kebekuan.
b.      Alat komunikasi
Pada setiap kesempatan menerima tamu ataupun sebaliknya bertamu ke rumah orang, sirih sudah dijadikan alat berkomunikasi dalam masyarakat kita, yaitu sebagai alat berbasa-basi.
Komunikasi basa-basi ini ditujukan kepada seluruh anggota kaum keluarga pihak marapulai, dengan mengolah sendiri sirih tersebut sesuai dengan selera masing-masing.
c.       Makna cerana dan isinya
Makna bingkisan yang dibawa melambangkan bahwa seluruh isinya adalah semua yang terbaik yang dimiliki oleh pihak keluarga anak daro, dipersembahkan kepada pihak keluarga marapulai, mulai dari cerana sebagai wadah maupun isinya satu persatu, antara lain: sirih, pinang, sedah, gambit dan tembakau.
2.       Sirih sekapur (siap dimakan)
a.    Asal dan Tujuan
Sirih sekapur yang banyaknya empat buah itu berasal dari urang ampek jinih dalam kaum keluarga anak daro dan di tujukan kepada urang ampek jinih dalam kaum keluarga marapulai.
b.    Pesan dan amanat
Suguhan adat dari dan untuk urang ampek jinih mengandung pesan bahwa sirih sudah dapat dimakan.
c.     Urang ampek jinih
Yang dimaksud dengan Urang ampek jinih di minangkabau adalah pemuka masyarakat yang merupakan pimpinan kolektif adat Minang dalam suku nan sepayung. Mereka itu adalah penghulu, alim ulama, manti, dan dubalang.
3.       Rokok empat batang
a.      Asal dan tujuannya
Rokok atau paisok yang banyaknya empat batang itu berasal dari urang sumando dalam kaum keluarga anak daro dan ditujukan kepada urang ampek jinih dalam kaum keluarga marapulai.
b.      Pesan dan amanat
Rokok yang merupakan alat komunikasi berbasa-basi dari urang sumando penjemput marapulai kepada pihak yang menanti.
4.    Beras di dalam gambut (tas anyaman pandan)
a.    Asal dan tujuannya
Beras di dalam gambut berasal dari ibu bapak anak daro yang ditujukan kepada marapulai.
b.      Pesan dan amanat
Beras dalam gambut adalah perlambang dari lumbuang nan panuah. Maksudnya adalah pesan dan amanat kepada marapulai, bahwa anak daro yang menjadi istrinya itu bertahun-tahun sebelumnya diberi makan dan dibesarkan dengan bahan makanan yang tersimpan di dalam lumbung yang selalu penuh.Maka selanjutnya diharapkan swadaya dan swasembada marapulai menjamin kesejahteraan sosial istri dan anak-anaknya kelak. Sebagai urang sumando tidak boleh mamakan mahabihkan di dalam rumah nan bamamak,tetapi harus bisa manukuak jo manambah terhadap cancan latieh yang telah ada.
5.    Uang logam senilai 105 rupiah
a.    Asal dan tujuannya
Uang logam sebanyak 105 rupiah itu berasal dari mamak rumah dalam kaum keluarga anak daro yang ditujukan kepada   marapulai sebanyak 100 rupiah sebagai uang jemputan dan teruntuk yang membuka bingkisan penjemput sebanyak  5 rupiah sebagai imbalan jerih payahnya membuka bingkisan dan meneliti isinya.
b.      Pesan dan amanat
Uang jemputan yang disampaikan pihak daro itu adalah merupakan pengakuan terhadap lelaki yang diterima jadi urang sumando itu, bahwa dia orang bermartabat dalam adat dan berasal dari keluarga terhormat di dalam masyarakat adat.
Selanjutnya lelaki yang kini menjadi marapulai itu akan didudukan pada tempatnya yang terhormat pula sesuai dengan fungsinya sebagai urang sumando di rumah nan bermamak itu.
Besarnya uang jemputan itu pada tiap nagari, dan kini uang jemputan itu lebih banyak sebagai perlambang saja dan tidak lagi dianggap sungguhan, termasuk daerah Padang Pariaman yang terkenal keras dengan adat uang jemputan ini.
6.    Lilin jo Ambalau
a.    Asal dan tujuannya
Lilin dan ambalau ini berasal dari seluruh kaum kelurga anak daro yang ditujukan kepada kedua mempelai,pengantin baru.
b.      Pesan dan amanat
Lilin dan ambalau yang disampaikan itu adalah perlambang harapan terhadap hubungan yang telah terjalin dengan ijab-kabul dalam acara akad nikah. Maksudnya adalah bilamana lilin dan ambalau disatukan dengan cara memanaskannya, maka baik dalam kondisi panas maupun dalam keadaan dingin,tidak akan mudah  untuk memisahkan kedua benda itu kembali.Bagaikan persatuan lilin dan ambalau itulah harapan kaum kelurga kepada kedua mempelai dalam menjalankan bahtera rumah tangganya. Semoga tidak akan berpisah untuk selamanya.
7.    Sapu tangan dari anak daro
a.    Asal dan tujuannya
Sapu tangan yang telah disulam sendiri oleh anak daro ini diperuntukkan bagi marapulai.
b.      Pesan dan amanat
Sapu tangan sulaman anak daro adalah perlambang kasih sayang. Pembalut dikala luka dan pembelai di kala duka.
Sapu tangan itu dibawa kembali oleh marapulai dalam saku bajunya yang mengungkapkan kasih sayang mereka telah berpadu.
Di beberapa nagari, bingkisan yang dibawa disamping yang tersebut di atas masih deilengkapi dengan pakaian sapatagak. Bahkan bila marapulai seorang penghulu andikobingkisan itu harus dilengkapi pula dengan sapatagak, saluak, keris, sarawa lambuak, baju gadang, dan terompa (sendal) sapik.

2.8.         Tata Cara Manjapuik Marapulai
Setelah semua bingkisan disiapkan dengan cermat, maka tugas selanjutnya melepas utusan yang akan menjemput,yaitu urang sumando yang ditugaskan oleh mamak rumah. untuk memudahkan pemahaman tatacara “ Manjapuik marapulai” ini,maka kita umpamakan kedua belah pihak yang terlibat sebagai berikut.
1.       Keluarga anak daro
a.       Suku                      : Caniago
b.      Mamak rumah  : Dt.Perpatih
c.       Panjapuik            : Sutan Syarir, Sutan Panduko

2.       Keluarga marapulai
a.       Suku                                      : Jambak
b.      Nama marapulai               : Sutan Pamuncak
c.       Mamak rumah                  : Dt. Batuah
d.      Sipangka                              : Sutan Bandaro
Sebelum petugas berangkat, biasanya di rumah anak daro telah berkumpul sanak saudara anak daro. Mulai dari mamak rumah, ayah dan ibu, saudara-saudara anak daro, urang sumando yang bertugas serta kerabat lainnya.
Biasanya dalam menyebut marapulai, bingkisan dibawa dengan salah satu dari dua cara. Cara pertama dengan cerana tertutup, petugas penjemput cukup urang sumando dengan istrinya saja. Istrinya bertugas menjunjung cerana bertutupkan  dalamak selama dalam perjalanan. Cara yang kedua ialah bingkisan dibungkus saja dengan sapu tangan putih dan dibawa sendiri oleh urang sumando saja.
Adapun Cara Menjemput dan meyampaikan Bingkisan Sebagai berikut:
1.       Mamak rumah anak daro dalam hal ini Dt. Perpatih menyampaikan pidato melepas petugas penjemput mengucapkan pidato singkat.
2.       Setelah bertugas manjemput sampai di rumah ibu marapulai dan duduk bersila di tengah rumah, maka petugas tersebut terlebih dulu menyuguhkan rokoknya kepada pihak yang mananti. Sutan syarif sebagai penjemput mulai menyampaikan kata persembahan, ditujukan kepada mamak rumah Dt. Batuah dan sipangka Sutan Bandaro.
3.       St. Syarif yang memperkenalkan diri kepada pihak yang menanti, dengan mengangkat tangan menyusun jari sambil memperkenalkan diri mereka.
4.       Bingkisan penjemput diketengahkan dan dilanjutkan dengan pidato untuk menyampaikan maksud kedatangannya.
5.       Bingkisan panjapuik tersebut diteruskan oleh Sultan Bandaro ke hadapan Engku Datuk Batuah. Datuk Batuah lalu membuka dan menerima kelengkapan isinya. Setelah itu, Dt. Batuah menyempaikan pidato balasan.
6.       Setelah selesai marapulai berpakaian, Dt. Batuah selaku mamak rumah mengumpulkan ibu bapak marapulai, kakak dan adik dan semua sanak saudaranya serta handai taulan, karib kerabat teman sepermainan marapulai untuk melepas keberangkatan kemenakannya itu.
Marapulai diperkenankan memohonkan maaf dan minta berkah kepada orang tuanya. Mereka berpelukan satu persatu, meneteskan air mata karena mulai detik itu, marapulai sebagai anak  dan kemenakan yang sejak bayi dibelai, dididik, dan dibesarkan dalam lingkungan kekerabatan ibunya itu, akan segera meninggalkan lingkungannya untuk menjadi urang sumando dalam lingkungan kekerabatan istrinya. Suasana perpisahan ini sungguh sangat mengharukan bagi seorang pria Minang.
7.       Setelah acara perpisahan ini, rombongan penjemput dan rombongan marapulaiberserta para pengiringnya berangkat menuju ke rumah anak daro.
8.       Sebagai kepala rombongan marapulai mewakili mamak rumah Datuk Batuah ditunjuk Sutan Bandaro.
Setelah sampai dt tempat kediaman anak daro, rombongan disambut dengan beras kunyit dan dipersilahkan masuk ke atas rumah.
Marapulai didudukan bersanding dengan anak daro.
Selanjutnya diadakan acara penitipan marapulai oleh rombongan pengantar yang disampaikan pemimpi rombongan (dalam hal ini Sutan Bandaro) kepada mamak rumah anak daro (dalam hal ini Datuk Perpatih).

2.9.             Kekerabatan Matrilineal atau Sako Indu
Sistem kekerabatan matrilineal termasuk dalam sistem kekerabatan yang bersifat “unilineal” atau “unilateral” , yaitu suatu sistem yang dalam menghitung garis keturunan hanya mengakui satu pihak orang tua saja sebagai penghubung keturunan. Dalam hal ini hanya memekai “ibu” , karena itu disebut dengan sistem “matrilineal” atau garis keturunan ibu, atau sako-indu.
Penelusuran nenek moyang serta ketentuan hubungan keluarga agak mudah dan penempatan keluarga inti dalam struktur hubungan kekerabatan yang lebih luas menjadi lebih sederhana.
Diagram dibawah ini yang dikutip dari buku Pokok-pokok Antropologi Budaya, karangan Prof. Dr. T.O. Ihromi, S.H., M.A., menunjukkan pencabangan kekerabatan dalam sistem matrilineal.
Ego (bahasa Latin) yang artinya “aku” adalah seorang anak lelaki, menelusuri garis keturunan ibunya (17), ibu dari ibunya (9), ibu dari ibunya lagi (4) tokoh dimana penelusuran garis keturunan ini berakhir.
Ia mempunyai:
Seorang saudara perempuan                                                                                                     (33)
Seorang adik laki-laki                                                                                                                      (35)
Anak-anak saudara perempuan yang berada di bawah pengawasannya
sebagai kemenakan                                                                                                                        (53 dan 54)
Ia sama sekali tidak ada hubungan kekerabatan dengan anak saudara lelakinya  (55 dan 56)
Kakak perempuan ibunya, dan kakak perempuan ibu dari ibunya,
mempunyai hubungan kekerabatan dengannya                                                                                (18 dan 10)
Ia juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan anak-anak dari puteri
kakak perempuan ibunya                                                                                                             (37, 39, 57, 58, 59 dan 60)
Ia tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan keturunan anak-anak
lelaki dari perempuan ini                                                                                                              (41, 61 dan 62)
Ia mempunyai hubungan kekerabatan dengan semua keturunan yang berada
di garis samping                                                                                                                                (10)
Diagram ini disajikan untuk membantu memahami sistem kekerabatan matrilineal yang dianut di Minangkabau.











BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Norma kehidupan pada masyarakat Minang berupa aturan yang esensial bagi kehidupan yang terib, aman, dan damai. Aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata karma pergaulan dan system kekerabatan.
Dalam kelompok ini mulai berlaku aturan bahwa persenggamaan (persetubuhan) antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu). Inilah asal mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut dengan adat eksogami. artinya perkawinan hanya boleh dilakukan oleh pihak luar, sedangkan perkawinan dalam serumpun tidak diperkenankan sepanjang adat.
Salah satu masa peralihan yang sangat penting bagi adat Minangkabau adalah saat menginjak masa perkawinan. Masa permulaan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan muali membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian, perkawinan disebut juga sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok.
Menurut ajaran islam, agama yang dianut orang Minang, ada tiga hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia, tidak seorang pun tahu kaan akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita dituntut untuk berikhtiar dan berusaha,namun berapa rezeki yang akan diberikan kepada kita mutlak ditentukan ole Tuhan. Ketiga adlah jodoh. Apapun yang dilakukan anak manusia, bagaimanapun dia cintanya kepada seseorang, kalau Tuhan tidak mengizinkan, maka perkawinan tidak akan dapat terlaksanakan.sebaliknya kalau jodoh kenal dua minggupun perkawinan dapat terjadi.
Syarat-syarat perkawinan adat Minangkabau sebagai berikut:
1.       Kedua calon mempelai harus beragama islam
2.       Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pasukan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
3.       Kedua calon mempelai daopat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
4.       Calon suami (marapulai) harus sudah mempunya sumber penghasilan unutk dapat menjamin kehidupan keluarga.
Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat di atas dapat dianggap perkawinan sumbang atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang.
Selain menganut sistem eksogami, adat minang juga menganut paham yang dalam istilah antropologi disebut sistem matrilocal atau uxorilocal yang menetapkan bahwa suami menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri.
Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang datang sangatlah lemah. Sedangkan kedudukan anak lelaki, secara fisik punya tempat di rumah ibunya. Bila terjadi sesuatu di rumah tangganya sendiri, ia tidak lagi memiliki tempat tinggal.

3.2. Saran
Adat Minang memiliki keunikan yang membedakannya dengan adat tradisional lainnya. Hal ini terutama terlihat pada sistem kekerabatan dan adat pernikahan mereka. Bagi mahasiswa ataupun masyarakat awam yang sedang ataupun akan bergaul dengan masyarakat Minang, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu adat dan kebudayaan mereka, termasuk sistem kekerabatan mereka. Makalah ini kami referensikan untuk menjadi bahan bacaan bagi yang memiliki tujuan tersebut, khususnya bagi yang ingin lebih mendalami sistem kekerabatan dan adat pernikahan pada masyarakat Minang.




DAFTAR PUSTAKA
Ø  Amir M.S. ; 2005 ; Adat Minangkabau (Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang) ; Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya
Ø  Ihromi  ; 1981 ; Pokok-pokok Antropologi Budaya ; Jakarta: Gramedia
Ø  Koentjaraningrat ; 1967 ; Beberapa Pokok Antropologi Sosial ; Jakarta: Dian Rakyat
Ø  Koentjaraningrat ; 1995 ; Manusia dan Kebudayaan di Indonesia ; Jakarta: Djambatan

Ø  Sukmasari Fiony ; 1983 ; Perkawinan Adat Minangkabau ; Jakarta ; Karya Indah

0 komentar:

Posting Komentar

Makalah Kekerabatan Minangakabau

Makalah oleh : Fitra Hasri Rosandi, dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.             Latar Belakang
                Adat Minangkabau mengalami pasang surut yang berkepanjangan. Berbagai peristiwa yang dialami oleh masyarakat Minangkabau antara lain krisis ekonomi di zaman Jepang, krisis sosial di zaman revolusi, krisis politik di zaman kemerdekaan, dan sibuk mencari hidup di zaman Orde Baru sampai sekarang. Akan tetapi berbagai proses tersebut tidak meruntuhkan masyarakat matrilineal, ternyata sistem ini masih bertahan terus (Taufik Abdullah, 1989).
                Selain itu perkawinan dengan adat Minang yang semarak di rantau, seakan-akan mau menonjolkan identitas Minang di tengah-tengah hiruk pikuk nasionalisasi dan globalisasi. Penyelenggaraan pekan-pekan budaya Minang seakan meneriakkan keberadaan adat Minang ditengah-tengah persaingan di Negara Bhinneka Tunggal Ika ini. Menjamurnya wadah IKM (Ikatan Keluarga Minang) dimana-mana dan semaraknya upaya-upaya organisasi itu menyelenggarakan pulang basamo (pulang bersama – ke ranah Minang), seolah-olah menyentakkan kita untuk mempelajari ranah Minang.

1.2.             Pokok Bahasan
                Pokok bahasan yang diuraikan adalah mengenai norma kehidupan; sistem, fungsi, jenis dan tata cara perkawinan; serta kekerabatan dalam masyarakat Minangkabau.

1.3.             Tujuan
                Tujuan penulisan makalah ini adalah demi tercapainya pemahaman pembaca mengenai norma kehidupan, berbagai adat istiadat dalam perkawinan serta sistem kekerabatan dalam kebudayaan masyarakat Minangkabau. Disamping sebagai bahan referensi guna tambahan pengetahuan bagi para pelajar maupun mahasiswa yang ingin mendalami ilmu mengenai sistem kekerabatan dalam adat kebudayaan Minangkabau.




BAB II
TOPIK PEMBAHASAN
2.1.         Norma Kehidupan
Nenek moyang orang Minang nampaknya sejak seribu tahun yang lalu telah memahami bahaya bagi hidup dan kehidupannya apa lagi bagi kelangsungan anak cucunya. Oleh karena itu mereka menciptakan normr-norma kehidupan yang akan menjamin ketertiban, kesejahteraan, dan kebahagiaan hidup bagi mereka sendiri dan anak cucunya sepanjang zaman.
Norma itu berupa aturan yang esensial bagi kehidupan yang terib, aman, dan damai. Aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata karma pergaulan dan system kekerabatan. Kalau kita tahu manfaat dari aturan-aturan itu agaknya tidak seseorang pun di antara kita yang mengigini lenyapnya aturan itu.

2.2.         Sistem Matrilineal
Lambat laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh karena itu, anak-anak hanya mengenal ibunya tanpa tahu ayahnya. Dalam klompok keluarga batih, si ibulah yang menjadi kepala keluarga.
Dalam kelompok ini mulai berlaku ateran bahwa persabggamaan (persetubuhan) antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu). Inilah asal mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut dengan adat eksogami. artinya perkawinan hanya boleh dilakukan oleh pihak luar, sedangkan perkawinan dalam serumpun tidak diperkenenkn sepanjang adat.
Kerena garis keturunan selalu diperhitungkan menurut “garis ibu”, dengan demikian terbentuk suatu masyarakat yang disebut masyarakat matriarkat. Istilah matriarkat yang berarti ibu yang berkuasa sudah ditinggalkan. Para ahli sudah tahu bahwa sistem ibu yang berkuasa itu tidak ada. Yang ada ialah kelompok keluarga yang menganut silsilah keturunan yang diperhitungkan melalui garis ibu atau dalam bahasa asing  disebut garis matrilineal.

2.3.         Fungsi Perkawinan
Manusia dalam perjalanan hidupnya melalui tingka dan masa-masa tertentu yang dapat kita sebut dengan daur hidup. Daur hidup ini dapat dibagi menjadi masa balita (bawah usia lima tahun), masa kanak-kanak, masa remaja, masa pancaroba, masa perkawinan, masa berkeluarga, dan masa usia senja serta masa usia tua. Tiap peralihan dari satu masa ke masa berikutnya merupakan saat kritis dalam kehidupan manusia itu sendiri.
Salah satu masa peralihan yang sangat penting bagi adat Minangkabau adalah saat menginjak masa perkawinan. Masa permulaan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan muali membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian, perkawinan disebut juga sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok.

2.4.         Perkawinan Eksogami
Menurut ajaran islam, agama yang dianut orang Minang, ada tiga hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia, tidak seorang pun tahu kaan akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita dituntut untuk berikhtiar dan berusaha,namun berapa rezeki yang akan diberikan kepada kita mutlak ditentukan ole Tuhan. Ketiga adlah jodoh. Apapun yang dilakukan anak manusia, bagaimanapun dia cintanya kepada seseorang, kalau Tuhan tidak mengizinkan, maka perkawinan tidak akan dapat terlaksanakan.sebaliknya kalau jodoh kenal dua minggupun perkawinan dapat terjadi.
Sekalipun demikian masyarakat pun mempunyai peran yang besar dalam penetapan jodoh. Dalam masyarakat Jawa misalnya, pemilihan jodoh hamper tidak ada pembatasan. Namun perkawinan antar saudara sekandung tetap tidak diperbolehkan. Perkawinan diluar batas tertentu ini disebut dengan istilah eksogami.

2.5.         Perkawinan Adat Minangkabau
Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Latar belakang antara kedua keluarga bias sangat berbeda, baik asal usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat social, tata karma, bahasa dan lain sebagainya. Syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan adalah kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Syarat-syarat perkawinan adat Minangkabau sebagai berikut:
1.       Kedua calon mempelai harus beragama islam
2.       Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pasukan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
3.       Kedua calon mempelai daopat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
4.       Calon suami (marapulai) harus sudah mempunya sumber penghasilan unutk dapat menjamin kehidupan keluarga.
Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat di atas dapat dianggap perkawinan sumbang atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang.

2.6.         Urang Sumando
Selain menganut sistem eksogami, adat minang juga menganut paham yang dalam istilah antropologi disebut sistem matrilocal atau uxorilocal yang menetapkan bahwa suami menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri.
Status suami dalam lingkungan kekerabatan istrinya adalah dianggap sebagai tamu terhormat,tetap dianggap sebagai pendatang. Dalam perkawinan bagi seorang perjaka Minang berarti langkah awal bagi dirinya untuk meninggalkan kampung halaman, dan memulai hidup baru di lingkungan kerabat istrinya.
Prosesi turun ranjang bagi perjaka Minang merupakan suatu peristiwa yang sangatlah mengharukan. Upacara turun ranjang dilakukan dalam rangka upacara japuik-manjapuik, yang berlaku dalam perkawinan adat Minang.
Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang datang sangatlah lemah. Sedangkan kedudukan anak lelaki, secara fisik punya tempat di rumah ibunya. Bila terjadi sesuatu di rumah tangganya sendiri, ia tidak lagi memiliki tempat tinggal.

2.7.         Manjapuik marapulai
Acara japuik-manjapuik dilakukan setelah upacara keagamaan (akad nikah). Setelah akad nikah dengan mengucapkan ijab-kabul, maka telah sah status kedua mampelai sebagai suami istri. Apabila terjadi penyimpangan yang disebabakan hal – hal tertentu, maka dapat terlaksana bila ada persetujuan kdua belah pihak terlebih dulu. Dan persetujuan dimaksud antara lain :
a.       Adat habih dek bakarilahan (Adat habis karena saling merelakan)
b.      Habih cupak di palilihan (habis cupak karena pelilihan)
c.       Cencang aie indak putuieh (Cencang air tidak putus)
d.      Cencang abu tak babakeh (Cencang abu tak berbekas)
Maksud dari keempat persetujuan di atas adalah dalam hubungan bermasyarakat, adat memberikan beberapa kelonggaran dalam pelaksanaan adat itu sendiri. Dengan syarat adanya kerelaan antara kedua belah pihak untuk tidak mengikuti jalur adat sepenuhnya di dalam satu kasus tertentu, disebabkan kesulitan teknis/pertimbangan – pertimbangan lainnya. Dengan kesepakatan seperti itu, hubungan bermasyarakat selanjutnya akan tetap seutuh air atau pun seutuh debu, dimaan “air tercencang takkan putus, abu tercencang takkan berbekas”.
Bahri Ranakyo Mulia menguraikan adat manjapuik marapulai ini, yang kami kutip sebagai berikut :
2.7.1.     Petugas Manjapuik marapulai
Karena marapulai akan bersumando (pindah) ke rumah bermamak (beradat), maka haknya untuk dijemput oleh pihak mamak rumah dari keluarga istrinya. Pelaksanaannya bukanlah mamak yang menjemput marapulai tersebut, tetapi orang utusannya. Mamak menyerahkan kepada seorang yang duduk sama rendah, tegak sama tinggi, yaitu sama –sama urang sumando dalam rumah nan bermamak itu.
Lalu, urang sumando menanti kedatangan marapulai dan rombongannya dengan sirih di carano di halaman rumah anak daro sebelum marapulai dipersilahkan naik ke rumah istrinya. Jadi jeaslah bahwa marapulai tersebut menurut adat datang bajapuik jo bingkisan, tibo bananti jo carano (Datang dijemput dengan bingkisan, tiba dinanti dengan carano). Melambangkan bahwa urang sumando itu, tetap sebagai pendatang, namun diperlakukan oleh seluruh keluarga istri sebagai tamu terhormat.
2.7.2.     Bingkisan Panjapuik
Bingkisan yang dibawa petugas panjapuik marapulai itu melambangkan pesan – pesan dari keluarga penjemput. Pesan dan amanat tersimpul dalam berbagai rempah – rempah yang ada dalam bingkisan tersebut. Sesampainya petugas penjemput di rumah ibu marapulai, bingkisan adat itu disampaikan kepada pihak yang menanti dengan tatacara adat pula. Bingkisan Pajapuik biasanya terdiri dari 7 macam seperti :
1.       Sirih Langkok :
Ø  Daun sirih nan basusun         = Tersusun rapi
Ø  Sadah (kapur) nan ka dipalik               = Dicercak dengan ujung jari
Ø  Gambir nan ka dipipe             = Dipipil secuel
Ø  Pinang nan bauleh                   = Dipotong seulas
Ø  Tembakau nan ka dijujuik    = Ditarik lembut
2.       Sirih Sekapur :
Sirih sekapur → Sirih yang telah diramu siap untuk dimakan dan banyaknya 4 buah.
3.       Rokok 4 Batang :
Yang dimaksud ↔”paisok” → Rokok buatan sendri yang terbuat dari gulungan tembakau dengan pucuk enau. Nmaun kini telah menjadi kebiasaaan rokok tersebut diganti dengan rokok sigaret/kretek.
4.       Beras di dalam Gambut :
Gambut (Kambuik) → Wadah kecil bertutup dari anyaman daun pandan.
5.       Uang Logam Bernilai 105 Rupiah
6.       Lilin jo Ambalau :
Lilin sialang/lilin untuk membatik.
Ambalau/galo-galo biasanya untuk merekat punco pisau/parang atau alat pertanian lainnya dengan hulu atau tangakinya.
7.       Sapu Tangan yang disulam Oleh Anak Daro :
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam carano, ditutup dengan kain dalamak (aleh lamak), atau dibungkus rapi dalam sapu tangan putih, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2.7.3.     Pengirim dan Makna Bingkisan
Mengenai siapa pengirim bingkisan, kepada siapa ditujukan dan apa pesan dan amanat yang terkandung dalam bingkisan itu, perlu diberi penjelasan yang terinci untuk dapat sama-sama dipahami maknanya. Dengan demikian, diharapkan upacara adat dan syarat rukunnya yang diperlukan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Satu dan lain supaya terhindar dari rasa kurang puas, apalagi jangan sampai dirasakan sebagai meremehkan atau melecehkan pihak lain. Bila hal ini terjadi bisa merusak hubungan yang justru baru mulai dibina. Jangan sampai terungkap ucapan yang menunjukkan kekecewaan seperti ucapan Lamak lai badaceh tidak.
Namun yang terpenting yang harus kita pahami adalah makna yang tersirat dari masing-masing bingkisan itu.
1.       Sirih langkok (sirih lengkap)
a.      Asal dan tujuannya
Sirih langkok adalah kiriman yang berisi pesan dari kaum keluarga anak daro yang ditujukan kepada kaum keluarga marapulai dengan tujuan sebagai kat pembuka atau sekapur sirih untuk mencairkan kekakuan atau kebekuan.
b.      Alat komunikasi
Pada setiap kesempatan menerima tamu ataupun sebaliknya bertamu ke rumah orang, sirih sudah dijadikan alat berkomunikasi dalam masyarakat kita, yaitu sebagai alat berbasa-basi.
Komunikasi basa-basi ini ditujukan kepada seluruh anggota kaum keluarga pihak marapulai, dengan mengolah sendiri sirih tersebut sesuai dengan selera masing-masing.
c.       Makna cerana dan isinya
Makna bingkisan yang dibawa melambangkan bahwa seluruh isinya adalah semua yang terbaik yang dimiliki oleh pihak keluarga anak daro, dipersembahkan kepada pihak keluarga marapulai, mulai dari cerana sebagai wadah maupun isinya satu persatu, antara lain: sirih, pinang, sedah, gambit dan tembakau.
2.       Sirih sekapur (siap dimakan)
a.    Asal dan Tujuan
Sirih sekapur yang banyaknya empat buah itu berasal dari urang ampek jinih dalam kaum keluarga anak daro dan di tujukan kepada urang ampek jinih dalam kaum keluarga marapulai.
b.    Pesan dan amanat
Suguhan adat dari dan untuk urang ampek jinih mengandung pesan bahwa sirih sudah dapat dimakan.
c.     Urang ampek jinih
Yang dimaksud dengan Urang ampek jinih di minangkabau adalah pemuka masyarakat yang merupakan pimpinan kolektif adat Minang dalam suku nan sepayung. Mereka itu adalah penghulu, alim ulama, manti, dan dubalang.
3.       Rokok empat batang
a.      Asal dan tujuannya
Rokok atau paisok yang banyaknya empat batang itu berasal dari urang sumando dalam kaum keluarga anak daro dan ditujukan kepada urang ampek jinih dalam kaum keluarga marapulai.
b.      Pesan dan amanat
Rokok yang merupakan alat komunikasi berbasa-basi dari urang sumando penjemput marapulai kepada pihak yang menanti.
4.    Beras di dalam gambut (tas anyaman pandan)
a.    Asal dan tujuannya
Beras di dalam gambut berasal dari ibu bapak anak daro yang ditujukan kepada marapulai.
b.      Pesan dan amanat
Beras dalam gambut adalah perlambang dari lumbuang nan panuah. Maksudnya adalah pesan dan amanat kepada marapulai, bahwa anak daro yang menjadi istrinya itu bertahun-tahun sebelumnya diberi makan dan dibesarkan dengan bahan makanan yang tersimpan di dalam lumbung yang selalu penuh.Maka selanjutnya diharapkan swadaya dan swasembada marapulai menjamin kesejahteraan sosial istri dan anak-anaknya kelak. Sebagai urang sumando tidak boleh mamakan mahabihkan di dalam rumah nan bamamak,tetapi harus bisa manukuak jo manambah terhadap cancan latieh yang telah ada.
5.    Uang logam senilai 105 rupiah
a.    Asal dan tujuannya
Uang logam sebanyak 105 rupiah itu berasal dari mamak rumah dalam kaum keluarga anak daro yang ditujukan kepada   marapulai sebanyak 100 rupiah sebagai uang jemputan dan teruntuk yang membuka bingkisan penjemput sebanyak  5 rupiah sebagai imbalan jerih payahnya membuka bingkisan dan meneliti isinya.
b.      Pesan dan amanat
Uang jemputan yang disampaikan pihak daro itu adalah merupakan pengakuan terhadap lelaki yang diterima jadi urang sumando itu, bahwa dia orang bermartabat dalam adat dan berasal dari keluarga terhormat di dalam masyarakat adat.
Selanjutnya lelaki yang kini menjadi marapulai itu akan didudukan pada tempatnya yang terhormat pula sesuai dengan fungsinya sebagai urang sumando di rumah nan bermamak itu.
Besarnya uang jemputan itu pada tiap nagari, dan kini uang jemputan itu lebih banyak sebagai perlambang saja dan tidak lagi dianggap sungguhan, termasuk daerah Padang Pariaman yang terkenal keras dengan adat uang jemputan ini.
6.    Lilin jo Ambalau
a.    Asal dan tujuannya
Lilin dan ambalau ini berasal dari seluruh kaum kelurga anak daro yang ditujukan kepada kedua mempelai,pengantin baru.
b.      Pesan dan amanat
Lilin dan ambalau yang disampaikan itu adalah perlambang harapan terhadap hubungan yang telah terjalin dengan ijab-kabul dalam acara akad nikah. Maksudnya adalah bilamana lilin dan ambalau disatukan dengan cara memanaskannya, maka baik dalam kondisi panas maupun dalam keadaan dingin,tidak akan mudah  untuk memisahkan kedua benda itu kembali.Bagaikan persatuan lilin dan ambalau itulah harapan kaum kelurga kepada kedua mempelai dalam menjalankan bahtera rumah tangganya. Semoga tidak akan berpisah untuk selamanya.
7.    Sapu tangan dari anak daro
a.    Asal dan tujuannya
Sapu tangan yang telah disulam sendiri oleh anak daro ini diperuntukkan bagi marapulai.
b.      Pesan dan amanat
Sapu tangan sulaman anak daro adalah perlambang kasih sayang. Pembalut dikala luka dan pembelai di kala duka.
Sapu tangan itu dibawa kembali oleh marapulai dalam saku bajunya yang mengungkapkan kasih sayang mereka telah berpadu.
Di beberapa nagari, bingkisan yang dibawa disamping yang tersebut di atas masih deilengkapi dengan pakaian sapatagak. Bahkan bila marapulai seorang penghulu andikobingkisan itu harus dilengkapi pula dengan sapatagak, saluak, keris, sarawa lambuak, baju gadang, dan terompa (sendal) sapik.

2.8.         Tata Cara Manjapuik Marapulai
Setelah semua bingkisan disiapkan dengan cermat, maka tugas selanjutnya melepas utusan yang akan menjemput,yaitu urang sumando yang ditugaskan oleh mamak rumah. untuk memudahkan pemahaman tatacara “ Manjapuik marapulai” ini,maka kita umpamakan kedua belah pihak yang terlibat sebagai berikut.
1.       Keluarga anak daro
a.       Suku                      : Caniago
b.      Mamak rumah  : Dt.Perpatih
c.       Panjapuik            : Sutan Syarir, Sutan Panduko

2.       Keluarga marapulai
a.       Suku                                      : Jambak
b.      Nama marapulai               : Sutan Pamuncak
c.       Mamak rumah                  : Dt. Batuah
d.      Sipangka                              : Sutan Bandaro
Sebelum petugas berangkat, biasanya di rumah anak daro telah berkumpul sanak saudara anak daro. Mulai dari mamak rumah, ayah dan ibu, saudara-saudara anak daro, urang sumando yang bertugas serta kerabat lainnya.
Biasanya dalam menyebut marapulai, bingkisan dibawa dengan salah satu dari dua cara. Cara pertama dengan cerana tertutup, petugas penjemput cukup urang sumando dengan istrinya saja. Istrinya bertugas menjunjung cerana bertutupkan  dalamak selama dalam perjalanan. Cara yang kedua ialah bingkisan dibungkus saja dengan sapu tangan putih dan dibawa sendiri oleh urang sumando saja.
Adapun Cara Menjemput dan meyampaikan Bingkisan Sebagai berikut:
1.       Mamak rumah anak daro dalam hal ini Dt. Perpatih menyampaikan pidato melepas petugas penjemput mengucapkan pidato singkat.
2.       Setelah bertugas manjemput sampai di rumah ibu marapulai dan duduk bersila di tengah rumah, maka petugas tersebut terlebih dulu menyuguhkan rokoknya kepada pihak yang mananti. Sutan syarif sebagai penjemput mulai menyampaikan kata persembahan, ditujukan kepada mamak rumah Dt. Batuah dan sipangka Sutan Bandaro.
3.       St. Syarif yang memperkenalkan diri kepada pihak yang menanti, dengan mengangkat tangan menyusun jari sambil memperkenalkan diri mereka.
4.       Bingkisan penjemput diketengahkan dan dilanjutkan dengan pidato untuk menyampaikan maksud kedatangannya.
5.       Bingkisan panjapuik tersebut diteruskan oleh Sultan Bandaro ke hadapan Engku Datuk Batuah. Datuk Batuah lalu membuka dan menerima kelengkapan isinya. Setelah itu, Dt. Batuah menyempaikan pidato balasan.
6.       Setelah selesai marapulai berpakaian, Dt. Batuah selaku mamak rumah mengumpulkan ibu bapak marapulai, kakak dan adik dan semua sanak saudaranya serta handai taulan, karib kerabat teman sepermainan marapulai untuk melepas keberangkatan kemenakannya itu.
Marapulai diperkenankan memohonkan maaf dan minta berkah kepada orang tuanya. Mereka berpelukan satu persatu, meneteskan air mata karena mulai detik itu, marapulai sebagai anak  dan kemenakan yang sejak bayi dibelai, dididik, dan dibesarkan dalam lingkungan kekerabatan ibunya itu, akan segera meninggalkan lingkungannya untuk menjadi urang sumando dalam lingkungan kekerabatan istrinya. Suasana perpisahan ini sungguh sangat mengharukan bagi seorang pria Minang.
7.       Setelah acara perpisahan ini, rombongan penjemput dan rombongan marapulaiberserta para pengiringnya berangkat menuju ke rumah anak daro.
8.       Sebagai kepala rombongan marapulai mewakili mamak rumah Datuk Batuah ditunjuk Sutan Bandaro.
Setelah sampai dt tempat kediaman anak daro, rombongan disambut dengan beras kunyit dan dipersilahkan masuk ke atas rumah.
Marapulai didudukan bersanding dengan anak daro.
Selanjutnya diadakan acara penitipan marapulai oleh rombongan pengantar yang disampaikan pemimpi rombongan (dalam hal ini Sutan Bandaro) kepada mamak rumah anak daro (dalam hal ini Datuk Perpatih).

2.9.             Kekerabatan Matrilineal atau Sako Indu
Sistem kekerabatan matrilineal termasuk dalam sistem kekerabatan yang bersifat “unilineal” atau “unilateral” , yaitu suatu sistem yang dalam menghitung garis keturunan hanya mengakui satu pihak orang tua saja sebagai penghubung keturunan. Dalam hal ini hanya memekai “ibu” , karena itu disebut dengan sistem “matrilineal” atau garis keturunan ibu, atau sako-indu.
Penelusuran nenek moyang serta ketentuan hubungan keluarga agak mudah dan penempatan keluarga inti dalam struktur hubungan kekerabatan yang lebih luas menjadi lebih sederhana.
Diagram dibawah ini yang dikutip dari buku Pokok-pokok Antropologi Budaya, karangan Prof. Dr. T.O. Ihromi, S.H., M.A., menunjukkan pencabangan kekerabatan dalam sistem matrilineal.
Ego (bahasa Latin) yang artinya “aku” adalah seorang anak lelaki, menelusuri garis keturunan ibunya (17), ibu dari ibunya (9), ibu dari ibunya lagi (4) tokoh dimana penelusuran garis keturunan ini berakhir.
Ia mempunyai:
Seorang saudara perempuan                                                                                                     (33)
Seorang adik laki-laki                                                                                                                      (35)
Anak-anak saudara perempuan yang berada di bawah pengawasannya
sebagai kemenakan                                                                                                                        (53 dan 54)
Ia sama sekali tidak ada hubungan kekerabatan dengan anak saudara lelakinya  (55 dan 56)
Kakak perempuan ibunya, dan kakak perempuan ibu dari ibunya,
mempunyai hubungan kekerabatan dengannya                                                                                (18 dan 10)
Ia juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan anak-anak dari puteri
kakak perempuan ibunya                                                                                                             (37, 39, 57, 58, 59 dan 60)
Ia tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan keturunan anak-anak
lelaki dari perempuan ini                                                                                                              (41, 61 dan 62)
Ia mempunyai hubungan kekerabatan dengan semua keturunan yang berada
di garis samping                                                                                                                                (10)
Diagram ini disajikan untuk membantu memahami sistem kekerabatan matrilineal yang dianut di Minangkabau.











BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Norma kehidupan pada masyarakat Minang berupa aturan yang esensial bagi kehidupan yang terib, aman, dan damai. Aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata karma pergaulan dan system kekerabatan.
Dalam kelompok ini mulai berlaku aturan bahwa persenggamaan (persetubuhan) antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu). Inilah asal mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut dengan adat eksogami. artinya perkawinan hanya boleh dilakukan oleh pihak luar, sedangkan perkawinan dalam serumpun tidak diperkenankan sepanjang adat.
Salah satu masa peralihan yang sangat penting bagi adat Minangkabau adalah saat menginjak masa perkawinan. Masa permulaan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan muali membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian, perkawinan disebut juga sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok.
Menurut ajaran islam, agama yang dianut orang Minang, ada tiga hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia, tidak seorang pun tahu kaan akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita dituntut untuk berikhtiar dan berusaha,namun berapa rezeki yang akan diberikan kepada kita mutlak ditentukan ole Tuhan. Ketiga adlah jodoh. Apapun yang dilakukan anak manusia, bagaimanapun dia cintanya kepada seseorang, kalau Tuhan tidak mengizinkan, maka perkawinan tidak akan dapat terlaksanakan.sebaliknya kalau jodoh kenal dua minggupun perkawinan dapat terjadi.
Syarat-syarat perkawinan adat Minangkabau sebagai berikut:
1.       Kedua calon mempelai harus beragama islam
2.       Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pasukan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
3.       Kedua calon mempelai daopat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
4.       Calon suami (marapulai) harus sudah mempunya sumber penghasilan unutk dapat menjamin kehidupan keluarga.
Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat di atas dapat dianggap perkawinan sumbang atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang.
Selain menganut sistem eksogami, adat minang juga menganut paham yang dalam istilah antropologi disebut sistem matrilocal atau uxorilocal yang menetapkan bahwa suami menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri.
Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang datang sangatlah lemah. Sedangkan kedudukan anak lelaki, secara fisik punya tempat di rumah ibunya. Bila terjadi sesuatu di rumah tangganya sendiri, ia tidak lagi memiliki tempat tinggal.

3.2. Saran
Adat Minang memiliki keunikan yang membedakannya dengan adat tradisional lainnya. Hal ini terutama terlihat pada sistem kekerabatan dan adat pernikahan mereka. Bagi mahasiswa ataupun masyarakat awam yang sedang ataupun akan bergaul dengan masyarakat Minang, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu adat dan kebudayaan mereka, termasuk sistem kekerabatan mereka. Makalah ini kami referensikan untuk menjadi bahan bacaan bagi yang memiliki tujuan tersebut, khususnya bagi yang ingin lebih mendalami sistem kekerabatan dan adat pernikahan pada masyarakat Minang.




DAFTAR PUSTAKA
Ø  Amir M.S. ; 2005 ; Adat Minangkabau (Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang) ; Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya
Ø  Ihromi  ; 1981 ; Pokok-pokok Antropologi Budaya ; Jakarta: Gramedia
Ø  Koentjaraningrat ; 1967 ; Beberapa Pokok Antropologi Sosial ; Jakarta: Dian Rakyat
Ø  Koentjaraningrat ; 1995 ; Manusia dan Kebudayaan di Indonesia ; Jakarta: Djambatan

Ø  Sukmasari Fiony ; 1983 ; Perkawinan Adat Minangkabau ; Jakarta ; Karya Indah

0 komentar:

Posting Komentar