Minangkabau di Perantauan



Tugas Makalah Kelompok
Organisasi  Sosial dan Kekerabatan Pada Masyarakat Minangkabau di Perantauan, Fungsi Kerabat dalam Kehidupan Ekonomi Masyarakat Minang di Perantauan









Disusun oleh :
1.     Nur Duwi Yulianti           (071211731076)
2.     Robi’atul Adawiyah        (071211731077)
3.     Rani Rakhmawati            (071211731078)
4.     Erlindawati                      (071211731079)
5.     Eliana                               (071211731080)
6.     Nila Rosamawatiningsih (071211731081)
7.     Riska Farida                     (071211731082)
8.     Faisal Ermawan               (0712117320
9.     Dias Mahadi                     (0710

DEPARTEMEN ANTROPOLOGI
FAKULTASS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang atas rahmatNya maka kami dapat menyelesaikan tugas kelompok yaitu penyusunan makalah mata kuliah Organisasi Sosial dan Kekerabatan yang berjudul “Organisasi  Sosial Dan Kekerabatan Pada Masyarakat Minangkabau Di Perantauan”.
Pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati disampaikan terima kasih kepada:
1. Ibu Dr. Rustinsyah, Drs. M.Si. Selaku dosen pengajar dalam mata kuliah Organisasi Sosial dan Kekerabatan ini yang senantiasa memberikan pengajaran serta pengarahan dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
2. Seluruh teman-teman yang telah bersedia untuk berkerjasama dalam menyelesaikan makalah kelompok ini.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna mengingat waktu yang diberikan cukup singkat untuk itu penulis mohon maaf kepada para pembaca apabila dalam makalah masih banyak kekurangan. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami yaitu penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Aamiin.



Surabaya, 05 April 2014
                                                                                                                            
                                                                                                                               Penyusun





DAFTAR ISI

COVER DEPAN .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................................. 2
1.4 Manfaat Penulisan ........................................................................................... 2
1.5 Metode Penulisan ............................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Organisasi Sosial (Sistem Kekerabatan) yang Berlaku pada Suku Bangsa Minangkabau .................................................................................................... 4
2.2 Kondisi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Perantauan ….... 9
2.3 Fungsi Kerabat Dalam Bidang Ekonomi Pada Masyarakat Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Kota Labuhanbatu dan Kota Pinang…………….. 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .....................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 19


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Minangkabau di kenal dengan sistem kekerabatan matrilinealnya yaitu berdasarkan garis keturunan Ibu. Di era modern seperti ini, banyak kaum muda dari masyarakat Minangkabau yang kurang mengetahuai tentang sistem kekerabatan serta peran dan kedudukan mereka dalam kaumnya. Hal tersebut tentu sangat menyedihkan, mengingat mereka adalah penerus yang dapat mengangkat dan mengharumkan nama Minangkabau. Faktor tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka dapatkan mengenai sistem kekerabatan Minangkabau.
Selain itu, terdapat banyak pengaruh yang ditmbulkan dari adanya sistem kekerabatan tersebut. Pada suku bangsa Minangkabau, adanya sistem matrilineal memiliki pegaruh pada segala aspek kehidupan masyarakatnya baik pada daerah asal maupun msyarakat suku bangsa Minangkabau di perantauan. Banyak dalam aktivitas berbagai bidang kehidupan menggunakan sistem kekerabatan sebagai yang utama, karena adanya kerabat dan bukan kerabat. Menanggapi akan pernyataan diatas, makalah ini disusun kaitannya akan pengaruh sistem kekerabatan Matrilineal pada masyarakat perantauan suku bangsa Minangkabau.
1.2  Rumusan masalah
Beberapa permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini kaitannya dengan latar belakang diatas, maka muncul beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana organisasi sosial (sistem kekerabatan) yang berlaku pada suku bangsa  Minangkabau?
2.      Bagaimana kondisi sistem kekerabatan suku bangsa Minangkabau di perantauan?
3.      Apa pengaruh sistem kekerabatan dalam berbagai bidang kehidupan pada maasyarakat suku bangsa Minangkabau di perantauan?



1.3  Tujuan penelitian
Tujuan dari penyusunan makalah  ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Organisasi Sosial dan Kekerabatan. Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dari penyusunan makalah ini, antara lain :
1.      Memperluas pengetahuan akademik tentang sistem kekerabatan matrilineal.
2.      Untuk menjelaskan mengenai organisasi sosial dan kekerabatan pada masyarakat Minangkabau di Perantauan.
3.      Mengidentifikasi pola sosial budaya pada masyarakat matrilineal Minangkabau.
4.      Menjelaskan tentang berlaku atau tidak sistem matrilineal pada masyarakat Minangkabau yang merantau.
5.      Menganalisis dampak sistem kekerabatan matrilineal dalam Minangkabau perantauan.
1.4  Manfaat penelitian
Manfaat yang ingin di dapat kaitannya dengan penulisan makalah ini, diantaranya sebagai berikut :
1.      Sumbangan untuk studi-studi khusus mengenai topik yang bersangkutan di masyarakat pada umumnya.
2.      Untuk penyempurnaan studi kasus terfokus tentang organisasi  sosial dan kekerabatan pada masyarakat minangkabau di perantauan.
3.      Memberikan manfaat yang positif dalam keberlanjutan kehidupan masyarakat Minangkabau.
4.      Agar sistem matrilineal Minangkabau menjadi lebih terkenal dan diketahui banyak orang sehingga menghasilkan sebuah pemanfaatan tersendiri bagi masyarakatnya.
5.      Agar adat matrilineal yang sudah ada dari jaman nenek moyang tetap dilestarikan sehingga tidak lenyap dimakan zaman.


1.5  Metode penelitian
1.5.1 Metoe penelitian
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, yaitu metode yang membicarakan beberapa kemungkinan untuk memecahkan masalah aktual dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklasifikasinya, menganalisis, dan menginterpretasikannya. Kutha (2010:53) dalam Gindarsyah (2010:30) menjelaskan, metode deskriptif analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya.
Alasan penulis menggunakan metode ini adalah karena pada dasarnya penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Selain itu, metode ini dianggap cukup tepat untuk melakukan pendekatan terhadap masalah yang akan diteliti.
1.5.2. Obyek Penelitian dan Sumber Data
Obyek dalam penelitian ini adalah kondisi suku bangsa Minangkabau di perantauan serta fungsi kerabat pada suku Minangkabau di perantauan. Adapun data yang diperoleh bersumber dari buku pelajaran, artikel baik dalam bentuk jurnal maupun internet, dan sebagainya. Data tersebut berupa contoh-contoh kalimat, dialog, makna kata, dan sebagainya. Data tersebut merupakan data sekuder.
1.5.3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini yakni menggunakan studi kepustakaan merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalisis dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gambar maupun elektronik. Studi kepustakaan yang penulis lakukan dalam penelitian ini menggunkn beberapa acuan, diantaranya : dokumen tertulis (buku pelajaran) dan media elektronik (e-jurnal, artikel, internet).



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Organisasi Sosial (Sistem Kekerabatan) yang Berlaku pada Suku Bangsa Minangkabau
2.1.1 Konsep definisi kekerabatan garis matrilineal di Minangkabau
Sistem kekerabatan matrilineal merupakan salah satu garis keturunan yang dihitung melalui ibu, Jika dalam suatu suku tidak memiliki anak perempuan maka suku tersebut dianggap telah punah. Dalam sistem matrilineal  jika melakukan suatu perkawinan diharuskan untuk menikah dengan luar suku (exogami). Artinya jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan suatu denda adat. Namun hal ini sangat berbanding terbalik dengan aturan matrilineal, yang mana jika ada suatu pelanggaran terhadap pasangan perkawinan tersebut tidak menganut sistem matrilineal, maka tidak akan ada denda adat. Adapun adat menetap setelah menikah adalah matrilokal.
Dalam perkawinan, menurut adat Minangkabau yang meminang bukan laki-laki atau keluarganya, akan tetapi pihak perempuan. Dalam pembagian harta warisan kaum/suku jatuh pada kepada perempuan, sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan bagian apa-apa. Perempuan menempati kedudukan yang istimewa (Ilyas, 2006; hal 47-49). Matrilineal telah memberikan status yang jelas bagi seorang anak, bahwa ia adalah anak dari ibunya. Sebagaimana telah diketahui dalam masalah seksual, patrilineal telah menempatkan perempuan pada posisi yang rendah (belum lagi penderitaan dan sakit karena hamil).
Pada dasarnya sistem matrilineal bukan untuk memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai penjaga, pemelihara dan penyimpan. Oleh karena itu perempuan Minang disimbolkan sebagai Limpapeh Rumah nan Gadang (pilar utama rumah).
2.1.2 Kondsi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Asal
Seperti penjelasan sebelumnya, segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. Tidak ada sanksi hukum yang jelas mengenai keberadaan sistem matrilineal ini, artinya tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun demikian, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. Beberapa hal penting kaitannya dengan sistem kekerabatan Matrilineal pada suku bangsa Minangkabau yakni sebagai berikut :
v  Ciri-Ciri Sistem Kekerabatan Matrilineal
1.      Adapun karakteristik dari sistem kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut:
Keturunan dihitung menurut garis Ibu.
2.      Suku terbentuk menurut garis ibu seorang laki-laki di Minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya. Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.
3.      Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami). Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama. Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4.      Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki. Yang menjalankan kekuasaan di Minangkabau adalah laki-laki, perempuan di Minangkabau di posisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan harta pusaka.
5.      Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya.
6.      Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.


v  Peran dan Kedudukan Wanita dan Laki-laki di Minangkabau
Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.
Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Mereka juga tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan.
Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian maupun pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak.
Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Adapun peranan laki-laki di minangkabau terbagi atas:
a.      Sebagai Kemenakan
Dalam kaumnya seorang laki-laki berawal sebagai kemenakan. Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya. Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya.
Dalam kaitan ini, peranan surau menjadi penting, karena surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut. Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:
·         Kemenakan di bawah daguak, yaitu penerima langsung waris sako dan pusako dari mamaknya.
·         Kemenakan di bawah pusek, yaitu penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah).
·         Kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.
b.      Sebagai Mamak
Setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum
c.       Sebagai Penghulu
Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya.
Setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan: kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual, menggadai atau menjadikan milik sendiri). Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya:
Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari
v  Peranan Laki-laki di Luar Kaum
Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya.Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;
a.       Sumando ninik mamak. Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum: kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana. Sikap ini yang sangat dituntut pada peran setiap sumando di Minangkabau
b.      Sumando kacang miang. Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan. Sikap seperti ini tidak boleh dipakai.
c.       Sumando lapik buruk. Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya.
Dikatakan juga sumando seperti seperti itu sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata. Sikap seperti ini juga tidak boleh dipakai dan harus dijauhi. Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih:
Sadalam-dalam payo
Hinggo dado itiak
Sakuaso-kuaso urang sumando
Hinggo pintu biliak
Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;
Rancak rumah dek sumando
Elok hukum dek mamaknyo
2.2 Kondisi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Perantauan
Masyarakat Minangkabau yang melakukan migrasi (merantau) ke daerah lain, mereka cenderung mengalami perubahan struktur dalam keluarga, baik dalam hal sistem kekerabatan, struktur kekuasaan, struktur tanggung jawab maupun sistem waris. Penyebab perubahan-perubahan yang terjadi karena terbentuknya keluarga inti di rantau yang hanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak di daerah perantauan. Dalam pola keluarga seperti ini, ayah akan menjadi sangat dekat dengan anak-anaknya daripada dengan kemenakannya. Akibat dari pola tersebut ayah menjadi orang yang paling berkuasa dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Seorang mamak tidak memiliki kekuasaan dan tanggung jawab pada pola keluarga inti, sebab beliau sudah disibukkan dengan keluarganya sendiri karena tempat tinggalnya yang saling berjauhan.
Migrasi yang dilakukan oleh penduduk Minangkabau telah menyebabkan terjadinya perubahan sistem kekerabatan di lingkungan tempat tinggal yang baru. Pada masyarakat Minangkabau sistem kekerabatan yang berlaku yaitu sistem kekerabatan matrilineal, merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Pandangan seorang anak berbeda-beda terhadap keluarga ibunya dengan keluarga yang berasal dari  ayahnya. Pada masyarakat yang berada di perantauan, garis keturunan masih diperhitungkan menurut garis ibu, karena mereka menganggap bahwa hubungan antara mereka dengan keluarga yang berada di kampung tidak pernah terputus, akan tetapi pandangan seorang anak terhadap keluarga asal ibunya seimbang dengan keluarga asal dari ayahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa ciri-ciri sistem kekerabatan bilateral mulai tampak pada keluarga migran tersebut. Di daerah perantauan, masyarakat migran tidak membeda-bedakan antara anak dari saudara perempuan dengan anak dari saudara laki-laki.
Struktur kekuasaan yang terjadi pada masyarakat migrant mengalami perubahan. Di Minangkabau, seorang mamak berkuasa sebagian besar terhadap aspek kehidupan berkeluarga. Sedangkan di daerah perantauan seorang ayah lebih berkuasa lebih besar terhadap aspek kehidupan berkeluarga. Oleh karena itu, keluarga yang melakukan migrasi telah meninggalkan teritorial hukum adat, adat-istiadat yang telah ada menjadi melemah terhadap keluarga etnis Minangkabau di rantau. Apabila keluarga rantau meninggalkan teritorial hukum adat berarti keluarga tersebut meninggalkan tanah pusaka. Walaupun selama di kampung halaman ibu menguasai harta pusaka, tetapi ibu tidak dapat menjualnya untuk kepentingan modal di rantau. Harta tersebut hanya dapat dijadikannya cadangan apabila beliau kembali pulang ke kampung halamannya. Sehingga harta yang ada di perantauan merupakan hasil mata pencaharian seorang ayah yang dibantu oleh mata pencaharian seorang ibu.
Struktur tanggung jawab yang ada pada keluarga Minangkabau yang berada diperantauan juga mengalami perubahan. Pada saat berada di kampung halaman, tanggung jawab terletak di tangan mamak dan ibu. Sedangkan apabila keluarga berada di perantauan, tanggung jawab terletak di tangan seorang ayah dan diikuti oleh ibu. Jenis-jenis tanggung jawab yang beralih dari mamak kepada ayah di antaranya mengenai urusan adat, sosialisasi norma-norma yang berlaku, biaya pendidikan, kebutuhan ekonomi keluarga dan pemeliharaan anak. Sementara itu dalam hal mengurus seorang ayah yang sedang sakit, apabila di kampung halaman merupakan tugas dan tanggung jawab bagi keluarga asal ayah, di daerah rantau menjadi tugas dan tanggung jawab istri dan anak-anaknya.
Perubahan yang terjadi dalam hal sistem waris keluarga perantau asal Minangkabau terutama yang bersangkutan dengan mata pencaharian, karena harta pusaka tinggi. Apabila di kampung halaman harta warisan dapat diwariskan kepada anak dan kemenakan, di daerah rantau harta mata pencaharian hanya diwariskan kepada anak, kemenakan hanya dibantu sekedarnya saja selama mamak masih hidup. Harta yang dimiliki di daerah rantau bukan berasal dari harta pusaka tinggi, melainkan harta dari hasil pencaharian atau harta gono-gini. Sistem waris harta pencaharian tidak terikat oleh ketentuan hukum adat yang ada. Sistem waris yang berkenaan dengan gelar pusaka tidak mengalami perubahan. Meskipun keluarga berada di rantau, gelar pusaka tetap diwariskan dari mamak kepada kemenakan. Perubahan tersebut tidak terjadi karena gelar pusaka tidak terikat oleh teritorial seperti harta pusaka. Gelar pusaka jarang diwariskan kepada kemenakan yang ada di daerah perantauan, karena kesempatan mereka untuk pulang ke kampung halaman sangat terbatas, di daerah perantauan gelar tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Satu alasan terpenting kenapa masyarakat Minangkabau melakukan perpindahan dari tempat asal mereka ke berbagai tempat termasuk Jakarta adalah untuk menghindari kerumitan dari sistem matrilineal yang ada di daerah asal mereka seperti yang dikatakan oleh David Schneider dan antropolog Inggris A.I. Richard sebagai kerumitan-kerumitan yang ditemui pada sistem matrilineal. Schneider mengatakan bahwa laki-laki dalam sistem matrilineal hanya menjadi pejantan, tidak mendapat warisan. Kompensasinya, laki-laki pada sistem matrilineal cenderung merantau (Diktat mata kuliah Organisasi Sosial dan Sistem Kekerabatan).
Dalam buku Hamka yang berjudul Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, secara garis besar isi buku ini menjelaskan pokok pikiran Hamka mengenai kerumitan-kerumitan dalam sistem matrilineal di Minangkabau yang menyebabkan seorang suami lebih suka membawa istrinya merantau keluar daerah untuk membentuk keluarga batih di negeri orang. Secara teori, gejala sosial ini merupakan contoh dari teori praktek (practice) dari Bourdieu. Bourdieu mencoba menjelaskan hal ini dengan menyatakan bahwa di antara manusia sebagai “subjek” dan kebudayaan sebagai “struktur objektif” terdapat suatu hubungan terus menerus, dimana manusia mencoba mengolah dan mengkonstruksi simbol-simbol budaya tersebut demi kepentingannya dalam kondisi sosial, ekonomi, politik tertentu, tetapi sebaliknya simbol- simbol budaya mempunyai kecenderungan untuk menjadi struktur yang baku. Usaha- usaha manusia untuk mengkonstruksi simbol atau nilai budaya disebut “praktek (practice)” oleh Bourdieu (Alam, 1998: 2).
Amri Marzali mengatakan bahwa sebagian besar prinsip kultural matrilineal sudah tidak dijalankan lagi dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau di Jakarta. Pernyataan ini dikeluarkan pada tahun 2000, sekitar waktu diterbitkannya artikel ini di dalam jurnal Antropologi Indonesia Th. XXIV, No. 61 edisi Januari-April 2000.
Sebab merantau salah satu penyebabnya ialah sistem kekerabatan matrilineal. Dengan sistem ini, penguasaan harta pusaka dipegang oleh kaum perempuan sedangkan hak kaum pria dalam hal ini cukup kecil. Selain itu, setelah masa akil baligh para pemuda tidak lagi dapat tidur di rumah orang tuanya, karena rumah hanya diperuntukkan untuk kaum perempuan beserta suaminya, dan anak-anak. Para perantau yang pulang ke kampung halaman, biasanya akan menceritakan pengalaman merantau kepada anak-anak kampung. Daya tarik kehidupan para perantau inilah yang sangat berpengaruh di kalangan masyarakat Minangkabau sedari kecil. Siapa pun yang tidak pernah mencoba pergi merantau, maka ia akan selalu diperolok-olok oleh teman-temannya. Hal inilah yang menyebabkan kaum pria Minang memilih untuk merantau. Kini wanita Minangkabau pun sudah lazim merantau. Tidak hanya karena alasan ikut suami, tapi juga karena ingin berdagang, meniti karier dan melanjutkan pendidikan. Menurut Rudolf Mrazek, sosiolog Belanda, dua tipologi budaya Minang yakni dinamisme dan anti-parokialisme melahirkan jiwa merdeka, kosmopolitan, egaliter dan berpandangan luas, hal ini menyebabkan tertanamnya budaya merantau pada masyarakat Minangkabau.
Semangat untuk mengubah nasib dengan mengejar ilmu dan kekayaan, serta pepatah Minang yang mengatakan :
Karatau madang dahulu, babuah babungo alun, marantau bujang dahulu,
di rumah paguno balun
(lebih baik pergi merantau karena dikampung belum berguna)
Pepatah diatas yang mengakibatkan pemuda Minang untuk pergi merantau sedari muda.
Amri Marzali menjelaskan bahwa di daerah asalnya sendiri yaitu Minangkabau,sistem matrilineal sudah lama tidak dijalankan secara utuh, terutama dalam bentuk keluarga serta pembagian wewenang antara ayah dan mamak. Tentunya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau di perantauan juga tidak akan menjalankan prinsip-prinsip ini jika di daerah asalnya sendiri sudah tidak dijalankan.
Bukti dari pernyataan tersebut adalah bahwa dalam pernyataan dari Mohammad Hatta yakni salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia. Di sana Hatta menuliskan bahwa dalam keluarganya saat beliau pada masa kecilnya di Bukit Tinggi, sudah tidak melaksanakan lagi bentuk keluarga luas matrilineal ini. Hatta tinggal bersama ibu, ayahnya dan saudara-saudaranya. Hatta lahir pada tahun 1908. Jadi, kira-kira pada tahun 1900-an sampai 1915-an perubahan sosial terhadap bentuk keluarga luas ini sudah dimulai pada daerah asalnya, dalam hal ini di Bukit Tinggi. Namun, Hatta juga menuliskan bahwa di kampung-kampung di sekitar kota tempat ia lahir masih melaksanakan bentuk keluarga luas ini.
2.3  Fungsi Kerabat Dalam Bidang Ekonomi Pada Masyarakat Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Kota Labuhanbatu dan Kota Pinang
Pada masyarakat Minangkabau menurut Kato (1982 : 52) relasi sosial didasarkan atas nilai-nilai dan norma untuk kepentingan kolektif yang menjadi bagian dari kehidupan rumah gadang. Kolektifitas dalam Rumah gadang sebagai simbol keturunan sebuah kaum dan suku memiliki kekuatan untuk mengikat anggota keturunan. Setiap anggota keturunan melalui peran dan status yang dimilikinya menjadi dasar untuk melakukan relasi sosial. Pusat dari kekerabatan ada di rumah gadang dan relasi sosial yang terjadi menurut Alma (2002 : 30) dapat berbentuk hubungan antara seluruh anggota kaum dan suku yang terdiri atas ikatan batali darah dan batali adat. Ikatan batali darah adalah hubungan antara anak dengan orang tua serta nenek, sedangkan ikatan batali adat adalah hubungan yang tercipta karena suku yang sama meskipun ikatan pertalian darah sudah sangat jauh. Pada relasi sosial berdasarkan pertalian darah hubungan berlangsung dalam keluarga luas dan inti. Sementara pada relasi sosial berdasarkan pertalian adat hubungan sosial terbangun dalam keluarga luas.        
Seperti contohnya pada masyarakat Koto Tangah sebagai komunitas matrilineal Minangkabau tidak bisa terhindar dari proses pembangunan. Konsekuesinya adalah dinamika sosial akan menyentuh struktur kehidupan yang melekat dalam sistem kelompok kekerabatan matrilineal Minangkabau. Parsons (1986) dan Merton (1986) melihat masyarakat dan keluarga sebagai unit terkecil memungkinkan terjadinya perubahan. Proses perubahan tersebut berlangsung melalui tahap fungsional menjadi tahap disfungsional dan akhirnya kembali menjadi fungsional ekuilibrium. Tanah ulayat bagian dari struktur kehidupan matrilineal Minangkabau dimana di atas inilah fungsi dan ikatan kelompok kerabat berjalan. Namun dorongan untuk terjadinya perubahan tersebut menurut Durkheim dan Smelser adalah perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya pengetahuan masyarakat.
Selain itu, orang Minangkabau sangat menonjol di bidang perniagaan, sebagai profesional dan intelektual. Mereka merupakan pewaris terhormat dari tradisi tua Kerajaan Melayu dan Sriwijaya yang gemar berdagang dan dinamis. Hampir separuh jumlah keseluruhan anggota masyarakat ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Di luar wilayah Indonesia, etnis Minang banyak terdapat di Negeri Sembilan, Malaysia dan Singapura.
            Minang perantauan merupakan istilah untuk orang Minang yang hidup di luar kampung halamannya. Merantau merupakan proses interaksi masyarakat Minangkabau dengan dunia luar. Kegiatan ini merupakan sebuah petualangan pengalaman dan geografis, dengan meninggalkan kampung halaman untuk mengadu nasib di negeri orang. Keluarga yang telah lama memiliki tradisi merantau, biasanya mempunyai saudara di hampir semua kota utama di Indonesia dan Malaysia. Keluarga yang paling kuat dalam mengembangkan tradisi merantau biasanya datang dari keluarga pedagang-pengrajin dan penuntut ilmu agama.
Berikut merupakan contoh kehidupan suku bangs pernatauan minangkabau di perantauan. Bagaimana fungsi kerabat dalam bidang kehidupan. Dalam hal ini akan dibahas kaitannya dengan bidang ekonomi. Contoh studi kasus ini berada di daerah kota Labuhanbatu dan kota Pinang.
Keberadaan pedagang-pedagang etnis Minang di Kota Pinang dimulai sejak berkembangnya aktivitas perekonomian di kota ini sekitar awal tahun 1980. Para pedagang etnis Minang yang datang ke kota ini berasal dari kota Rantau Prapat, kota Medan dan datang merantau langsung dari kampung yaitu dari Padang, Sumatera Barat.
Awalnya para pedagang etnis Minang yang datang ke kota ini membuka usaha dagangnya di kota dengan membuka toko ataupun berjualan di emperan-emperan jalan kota yang merupakan jalan lintas Sumatera yang menghubungkan propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Riau. kedatangan pedagang etnis Minang ke kota ini tidak terlepas dari sikap dasar orang Minang yang ingin merantau ke daerah lain untuk mencari peluang usaha yang lebih baik dari daerah asal. Baik disadari atau tanpa disadari oleh pedagang Minang yang merantau ke luar daerah asalnya, mereka memiliki sikap berani serta pandai mencari peluang usaha di tempat lain. Hal ini juga tidak terlepas dari sikap komunal masyarakat Minang itu sendiri yang akan saling menguatkan sesama masyarakat Minang sehingga mereka akan mengajak sanak saudaranya untuk datang dan ikut memulai usaha bersama sehingga semakin lama jumlah masyarakat Minang yang datang dan menetap di kota ini semakin besar.
Hal tersebut juga menyebar ke daerah kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang memiliki lahan perkebunan yang luas. Keterbatasan akses masyarakat perkebunan ke kota dikarenakan jarak yang jauh mengakibatkan terhambatnya usaha mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya daerah perkebunan yang terdekat yaitu Lohsari jaraknya ke Kota Pinang mencapai 25 km ditempuh dengan perjalanan selama 2 jam dan salah satu daerah perkebunan yang terjauh yakni Langkiman yang berjarak 250 km dari Kota Pinang dapat mencapai waktu tempuh 5 jam perjalanan.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi pedagang-pedagang terutama yang beretnis Minang melihatnya sebagai peluang usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa orang Minangkabau termasuk ke dalam kelompok yang paling banyak bergerak dalam arti berpindah-pindah tempat untuk merantau. Kondisi tersebut didukung oleh budaya masyarakat Minangkabau yang gemar merantau dan melakukan kegiatan perdagangan. Untuk menemukan pedagang dari Minangkabau terutama pedagang kaki lima bukanlah hal yang sulit, baik di kota-kota besar maupun di pelosok daerah di seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan menyebar sampai mancanegara etnik Minangkabau dapat menyebar luas di sana (Naim, 1979).
            Salah satu hal unik dari terbentuknya komunitas pedagang Minang di perantauan menurut Arif Nasution (2002) adanya kebiasaan saling mengangkat dan bergotong royong sebagai ciri masyarakat Minang tersebut, kuatnya komunalisme orang Minang yang didasarkan pada ikatan-ikatan primordial merupakan sumber terbentuknya jaringan bisnis orang Minang di perantauan. Selain itu para pedagang Minang juga terkenal dengan etos serta semangatnya yang pantang menyerah, mereka dapat bertahan di perantauan dengan modal awal yang sedikit dan merintis memulai usaha dagang mereka. Kelebihan lain yang dimiliki pedagang Minang yaitu pandai membaca peluang, di perantauan mereka dapat menyesuaikan modal yang dimiliki dengan memilih jenis usaha yang akan ditekuni dan mereka juga gigih untuk memperjuangkan usaha yang telah mereka rintis. Jusuf Kalla (2002) menyatakan bahwa orang Minang terkenal dengan tiga keunggulan yaitu banyak ulama yang berbobot berasal dari daerah Minang, pemikiran-pemikiran orang Minang sangat cemerlang dan jiwa kesaudagaran orang Minang sangat kuat. Meskipun ia itu sarjana teknik atau ekonomi atau yang lain, bahkan orang Minang yang tidak mengenyam pendidikan dapat menjadi saudagar yang hebat dan sukses.
            Berjualan Pekanan ke perkebunan ini sangat melelahkan serta membutuhkan perjuangan serta usaha yang keras, para pedagang melakukan persiapan muat barang ke mobil kemudian berangkat berjualan mulai pagi hari antara pukul 08.00 – 10.00  menempuh perjalanan dari Kota Pinang ke daerah perkebunan yang mengadakan hari Pekanan. Selain perjalanan yang ditempuh untuk mencapai lokasi jualan jaraknya jauh, kondisi jalan yang tidak baik juga harus dihadapi rombongan pedagang ini. Fasilitas yang ada di pekan juga tidak memadai sehingga untuk kamar mandi mereka akan menumpang di mushalla atau bahkan di rumah masyarakat. Mereka berjualan di tengah perkebunan dengan cuaca yang hujan serta panas harus dihadapi dengan tempat berjualan yang tidak permanen karena hanya terdiri dari tenda-tenda dan terpal-terpal yang pedagang tersebut dirikan.
            Namun dengan kondisi demikian, pedagang-pedagang tersebut terutama pedagang yang telah lama berjualan memiliki kondisi perekonomian yang dilihat cukup baik bahkan dapat dikatakan hidup berkecukupan. Mereka mampu mengembangkan usaha mereka, menambah barang dagangan serta dapat mempekerjakan orang lain sebagai anggota atau anak buah, tidak sedikit dari mereka memiliki lebih dari satu lapak jualan di pekan dan menjadi tempat pedagang lain untuk membeli barang dagangan sehingga dijuluki toke oleh pedagang lain.
Selain itu mereka juga mampu membangun dan memiliki rumah, kendaraan pribadi dan menyekolahkan anak-anak mereka sampai tingkat kuliah. bagi pedagang-pedagang minang Kota Pinang yang berjualan Pekanan, persaingan menjadi hal yang biasa karena justru mereka memberikan kesempatan dan peluang bagi perantau-perantau yang baru datang untuk berjualan di pekan. Bahkan pedagang Pekan yang telah berhasil akan mengajak saudara dan sanak family atau kerabat untuk berjualan serta memberikan lapak sekaligus tumpangan kendaraan untuk berjualan, meskipun para pedagang tersebut bersaing dalam berjualan dan meraih keuntungan tapi juga timbul kerjasama antara sesama pedagang untuk sama-sama mempertahankan usaha dagangnya seperti pergi berjualan bersama dan membangun tenda lapak berjualan yang dilakukan juga bersama-sama.
           
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Suku bangsa Minangkabau di kenal dengan sistem kekerabatan matrilinealnya yaitu berdasarkan garis keturunan Ibu. Selain itu, terdapat banyak pengaruh yang ditmbulkan dari adanya sistem kekerabatan tersebut. Pada suku bangsa Minangkabau, adanya sistem matrilineal memiliki pegaruh pada segala aspek kehidupan masyarakatnya baik pada daerah asal maupun msyarakat suku bangsa Minangkabau di perantauan.
            Studi kasus mengenai fungsi kerabat di perantauan kaitannya dalam bidng ekonomi yang terjadi di daerah Kota Pinang, jaringan yang terbentuk antara pedagang pekan etnis Minang di Kota Pinang adalah jaringan yang berdasarkan atas garis keluarga, satu suku dan satu kampung. Jaringan ini memudahkan mereka dalam menjalankan usaha dagang ke pekan-pekan karena dengan jaringan yang kuat maka permasalahan serta kesulitan yang dihadapi terkait masalah dagang akan dapat diselesaikan bersama-sama. Selain itu, jaringan yang terbentuk sesama pedagang pekan etnis Minang di Kota Pinang juga mengakibatkan mereka solid baik di lokasi pekan maupun di luar lokasi pekan. Jaringan yang terbentuk antara pedagang pekan etnis Minang dan pedagang grosir adalah berdasarkan identitas sebagai sesama orang awak (Minang), atas dasar ini maka hubungan kedua belah pihak menjadi berjalan baik dan menjadi pelicin timbulnya kepercayaan antara kedua belah pihak.
            Moral ekonomi pedagang pekan etnis Minang dapat terlihat dari prinsip samo-samo tagak yang dipegang teguh oleh para pedagang, penetapan harga jual yang ditetapkan pedagang kepada pelanggannya dan adanya resiprositas dan keihlasan para pedagang untuk berjualan ke lokasi pekanan.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Ihromi, T. O. 1980. Pokok Antropologi Budaya. Gramedia : Jakarta
2.       Marzali, Amri. 2001. Dapatkah Sistem Matrilineal Bertahan Hidup di Kota Metropolitan?, Antropologi Indonesia 24(61):1-15,2001
3.      Ilyas, Yunahar. 2006. Ketaraan Jender dalam Al Qur’an: Studi Pemikiran Para Mufasir. Penerbit Labda Press; Yogyakarta.
4.      Dr. M. Arif Nasution, MA. 2002. Ikatan Primordial Dalam Kegiatan Bisnis Orang Minang di Sukaramai Medan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Sosiologi. USU Digital Library.
5.      H. Firmandez. 2002. Meretas Sejuta Saudagar. Jakarta: PT. Eka Media Komputindo Kompas Gramedia.
6.      Naim, Mochtar. 1984. Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
8.      http://blogrestuardila.blogspot.com/2012/03/suku-minangkabau.html diakses pada 13 April 2014 pukul 7:41
9.      http://mersi.wordpress.com/2008/08/14/sistem-kekerabatan-di-minangkabau/diakses pada 07 April 2014 pukul17.37

0 komentar:

Posting Komentar

Minangkabau di Perantauan



Tugas Makalah Kelompok
Organisasi  Sosial dan Kekerabatan Pada Masyarakat Minangkabau di Perantauan, Fungsi Kerabat dalam Kehidupan Ekonomi Masyarakat Minang di Perantauan









Disusun oleh :
1.     Nur Duwi Yulianti           (071211731076)
2.     Robi’atul Adawiyah        (071211731077)
3.     Rani Rakhmawati            (071211731078)
4.     Erlindawati                      (071211731079)
5.     Eliana                               (071211731080)
6.     Nila Rosamawatiningsih (071211731081)
7.     Riska Farida                     (071211731082)
8.     Faisal Ermawan               (0712117320
9.     Dias Mahadi                     (0710

DEPARTEMEN ANTROPOLOGI
FAKULTASS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang atas rahmatNya maka kami dapat menyelesaikan tugas kelompok yaitu penyusunan makalah mata kuliah Organisasi Sosial dan Kekerabatan yang berjudul “Organisasi  Sosial Dan Kekerabatan Pada Masyarakat Minangkabau Di Perantauan”.
Pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati disampaikan terima kasih kepada:
1. Ibu Dr. Rustinsyah, Drs. M.Si. Selaku dosen pengajar dalam mata kuliah Organisasi Sosial dan Kekerabatan ini yang senantiasa memberikan pengajaran serta pengarahan dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
2. Seluruh teman-teman yang telah bersedia untuk berkerjasama dalam menyelesaikan makalah kelompok ini.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna mengingat waktu yang diberikan cukup singkat untuk itu penulis mohon maaf kepada para pembaca apabila dalam makalah masih banyak kekurangan. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami yaitu penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Aamiin.



Surabaya, 05 April 2014
                                                                                                                            
                                                                                                                               Penyusun





DAFTAR ISI

COVER DEPAN .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................................. 2
1.4 Manfaat Penulisan ........................................................................................... 2
1.5 Metode Penulisan ............................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Organisasi Sosial (Sistem Kekerabatan) yang Berlaku pada Suku Bangsa Minangkabau .................................................................................................... 4
2.2 Kondisi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Perantauan ….... 9
2.3 Fungsi Kerabat Dalam Bidang Ekonomi Pada Masyarakat Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Kota Labuhanbatu dan Kota Pinang…………….. 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .....................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 19


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Minangkabau di kenal dengan sistem kekerabatan matrilinealnya yaitu berdasarkan garis keturunan Ibu. Di era modern seperti ini, banyak kaum muda dari masyarakat Minangkabau yang kurang mengetahuai tentang sistem kekerabatan serta peran dan kedudukan mereka dalam kaumnya. Hal tersebut tentu sangat menyedihkan, mengingat mereka adalah penerus yang dapat mengangkat dan mengharumkan nama Minangkabau. Faktor tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka dapatkan mengenai sistem kekerabatan Minangkabau.
Selain itu, terdapat banyak pengaruh yang ditmbulkan dari adanya sistem kekerabatan tersebut. Pada suku bangsa Minangkabau, adanya sistem matrilineal memiliki pegaruh pada segala aspek kehidupan masyarakatnya baik pada daerah asal maupun msyarakat suku bangsa Minangkabau di perantauan. Banyak dalam aktivitas berbagai bidang kehidupan menggunakan sistem kekerabatan sebagai yang utama, karena adanya kerabat dan bukan kerabat. Menanggapi akan pernyataan diatas, makalah ini disusun kaitannya akan pengaruh sistem kekerabatan Matrilineal pada masyarakat perantauan suku bangsa Minangkabau.
1.2  Rumusan masalah
Beberapa permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini kaitannya dengan latar belakang diatas, maka muncul beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana organisasi sosial (sistem kekerabatan) yang berlaku pada suku bangsa  Minangkabau?
2.      Bagaimana kondisi sistem kekerabatan suku bangsa Minangkabau di perantauan?
3.      Apa pengaruh sistem kekerabatan dalam berbagai bidang kehidupan pada maasyarakat suku bangsa Minangkabau di perantauan?



1.3  Tujuan penelitian
Tujuan dari penyusunan makalah  ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Organisasi Sosial dan Kekerabatan. Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dari penyusunan makalah ini, antara lain :
1.      Memperluas pengetahuan akademik tentang sistem kekerabatan matrilineal.
2.      Untuk menjelaskan mengenai organisasi sosial dan kekerabatan pada masyarakat Minangkabau di Perantauan.
3.      Mengidentifikasi pola sosial budaya pada masyarakat matrilineal Minangkabau.
4.      Menjelaskan tentang berlaku atau tidak sistem matrilineal pada masyarakat Minangkabau yang merantau.
5.      Menganalisis dampak sistem kekerabatan matrilineal dalam Minangkabau perantauan.
1.4  Manfaat penelitian
Manfaat yang ingin di dapat kaitannya dengan penulisan makalah ini, diantaranya sebagai berikut :
1.      Sumbangan untuk studi-studi khusus mengenai topik yang bersangkutan di masyarakat pada umumnya.
2.      Untuk penyempurnaan studi kasus terfokus tentang organisasi  sosial dan kekerabatan pada masyarakat minangkabau di perantauan.
3.      Memberikan manfaat yang positif dalam keberlanjutan kehidupan masyarakat Minangkabau.
4.      Agar sistem matrilineal Minangkabau menjadi lebih terkenal dan diketahui banyak orang sehingga menghasilkan sebuah pemanfaatan tersendiri bagi masyarakatnya.
5.      Agar adat matrilineal yang sudah ada dari jaman nenek moyang tetap dilestarikan sehingga tidak lenyap dimakan zaman.


1.5  Metode penelitian
1.5.1 Metoe penelitian
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, yaitu metode yang membicarakan beberapa kemungkinan untuk memecahkan masalah aktual dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklasifikasinya, menganalisis, dan menginterpretasikannya. Kutha (2010:53) dalam Gindarsyah (2010:30) menjelaskan, metode deskriptif analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya.
Alasan penulis menggunakan metode ini adalah karena pada dasarnya penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Selain itu, metode ini dianggap cukup tepat untuk melakukan pendekatan terhadap masalah yang akan diteliti.
1.5.2. Obyek Penelitian dan Sumber Data
Obyek dalam penelitian ini adalah kondisi suku bangsa Minangkabau di perantauan serta fungsi kerabat pada suku Minangkabau di perantauan. Adapun data yang diperoleh bersumber dari buku pelajaran, artikel baik dalam bentuk jurnal maupun internet, dan sebagainya. Data tersebut berupa contoh-contoh kalimat, dialog, makna kata, dan sebagainya. Data tersebut merupakan data sekuder.
1.5.3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini yakni menggunakan studi kepustakaan merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalisis dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gambar maupun elektronik. Studi kepustakaan yang penulis lakukan dalam penelitian ini menggunkn beberapa acuan, diantaranya : dokumen tertulis (buku pelajaran) dan media elektronik (e-jurnal, artikel, internet).



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Organisasi Sosial (Sistem Kekerabatan) yang Berlaku pada Suku Bangsa Minangkabau
2.1.1 Konsep definisi kekerabatan garis matrilineal di Minangkabau
Sistem kekerabatan matrilineal merupakan salah satu garis keturunan yang dihitung melalui ibu, Jika dalam suatu suku tidak memiliki anak perempuan maka suku tersebut dianggap telah punah. Dalam sistem matrilineal  jika melakukan suatu perkawinan diharuskan untuk menikah dengan luar suku (exogami). Artinya jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan suatu denda adat. Namun hal ini sangat berbanding terbalik dengan aturan matrilineal, yang mana jika ada suatu pelanggaran terhadap pasangan perkawinan tersebut tidak menganut sistem matrilineal, maka tidak akan ada denda adat. Adapun adat menetap setelah menikah adalah matrilokal.
Dalam perkawinan, menurut adat Minangkabau yang meminang bukan laki-laki atau keluarganya, akan tetapi pihak perempuan. Dalam pembagian harta warisan kaum/suku jatuh pada kepada perempuan, sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan bagian apa-apa. Perempuan menempati kedudukan yang istimewa (Ilyas, 2006; hal 47-49). Matrilineal telah memberikan status yang jelas bagi seorang anak, bahwa ia adalah anak dari ibunya. Sebagaimana telah diketahui dalam masalah seksual, patrilineal telah menempatkan perempuan pada posisi yang rendah (belum lagi penderitaan dan sakit karena hamil).
Pada dasarnya sistem matrilineal bukan untuk memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai penjaga, pemelihara dan penyimpan. Oleh karena itu perempuan Minang disimbolkan sebagai Limpapeh Rumah nan Gadang (pilar utama rumah).
2.1.2 Kondsi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Asal
Seperti penjelasan sebelumnya, segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. Tidak ada sanksi hukum yang jelas mengenai keberadaan sistem matrilineal ini, artinya tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun demikian, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. Beberapa hal penting kaitannya dengan sistem kekerabatan Matrilineal pada suku bangsa Minangkabau yakni sebagai berikut :
v  Ciri-Ciri Sistem Kekerabatan Matrilineal
1.      Adapun karakteristik dari sistem kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut:
Keturunan dihitung menurut garis Ibu.
2.      Suku terbentuk menurut garis ibu seorang laki-laki di Minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya. Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.
3.      Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami). Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama. Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4.      Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki. Yang menjalankan kekuasaan di Minangkabau adalah laki-laki, perempuan di Minangkabau di posisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan harta pusaka.
5.      Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya.
6.      Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.


v  Peran dan Kedudukan Wanita dan Laki-laki di Minangkabau
Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.
Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Mereka juga tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan.
Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian maupun pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak.
Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Adapun peranan laki-laki di minangkabau terbagi atas:
a.      Sebagai Kemenakan
Dalam kaumnya seorang laki-laki berawal sebagai kemenakan. Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya. Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya.
Dalam kaitan ini, peranan surau menjadi penting, karena surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut. Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:
·         Kemenakan di bawah daguak, yaitu penerima langsung waris sako dan pusako dari mamaknya.
·         Kemenakan di bawah pusek, yaitu penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah).
·         Kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.
b.      Sebagai Mamak
Setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum
c.       Sebagai Penghulu
Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya.
Setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan: kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual, menggadai atau menjadikan milik sendiri). Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya:
Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari
v  Peranan Laki-laki di Luar Kaum
Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya.Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;
a.       Sumando ninik mamak. Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum: kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana. Sikap ini yang sangat dituntut pada peran setiap sumando di Minangkabau
b.      Sumando kacang miang. Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan. Sikap seperti ini tidak boleh dipakai.
c.       Sumando lapik buruk. Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya.
Dikatakan juga sumando seperti seperti itu sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata. Sikap seperti ini juga tidak boleh dipakai dan harus dijauhi. Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih:
Sadalam-dalam payo
Hinggo dado itiak
Sakuaso-kuaso urang sumando
Hinggo pintu biliak
Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;
Rancak rumah dek sumando
Elok hukum dek mamaknyo
2.2 Kondisi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Perantauan
Masyarakat Minangkabau yang melakukan migrasi (merantau) ke daerah lain, mereka cenderung mengalami perubahan struktur dalam keluarga, baik dalam hal sistem kekerabatan, struktur kekuasaan, struktur tanggung jawab maupun sistem waris. Penyebab perubahan-perubahan yang terjadi karena terbentuknya keluarga inti di rantau yang hanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak di daerah perantauan. Dalam pola keluarga seperti ini, ayah akan menjadi sangat dekat dengan anak-anaknya daripada dengan kemenakannya. Akibat dari pola tersebut ayah menjadi orang yang paling berkuasa dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Seorang mamak tidak memiliki kekuasaan dan tanggung jawab pada pola keluarga inti, sebab beliau sudah disibukkan dengan keluarganya sendiri karena tempat tinggalnya yang saling berjauhan.
Migrasi yang dilakukan oleh penduduk Minangkabau telah menyebabkan terjadinya perubahan sistem kekerabatan di lingkungan tempat tinggal yang baru. Pada masyarakat Minangkabau sistem kekerabatan yang berlaku yaitu sistem kekerabatan matrilineal, merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Pandangan seorang anak berbeda-beda terhadap keluarga ibunya dengan keluarga yang berasal dari  ayahnya. Pada masyarakat yang berada di perantauan, garis keturunan masih diperhitungkan menurut garis ibu, karena mereka menganggap bahwa hubungan antara mereka dengan keluarga yang berada di kampung tidak pernah terputus, akan tetapi pandangan seorang anak terhadap keluarga asal ibunya seimbang dengan keluarga asal dari ayahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa ciri-ciri sistem kekerabatan bilateral mulai tampak pada keluarga migran tersebut. Di daerah perantauan, masyarakat migran tidak membeda-bedakan antara anak dari saudara perempuan dengan anak dari saudara laki-laki.
Struktur kekuasaan yang terjadi pada masyarakat migrant mengalami perubahan. Di Minangkabau, seorang mamak berkuasa sebagian besar terhadap aspek kehidupan berkeluarga. Sedangkan di daerah perantauan seorang ayah lebih berkuasa lebih besar terhadap aspek kehidupan berkeluarga. Oleh karena itu, keluarga yang melakukan migrasi telah meninggalkan teritorial hukum adat, adat-istiadat yang telah ada menjadi melemah terhadap keluarga etnis Minangkabau di rantau. Apabila keluarga rantau meninggalkan teritorial hukum adat berarti keluarga tersebut meninggalkan tanah pusaka. Walaupun selama di kampung halaman ibu menguasai harta pusaka, tetapi ibu tidak dapat menjualnya untuk kepentingan modal di rantau. Harta tersebut hanya dapat dijadikannya cadangan apabila beliau kembali pulang ke kampung halamannya. Sehingga harta yang ada di perantauan merupakan hasil mata pencaharian seorang ayah yang dibantu oleh mata pencaharian seorang ibu.
Struktur tanggung jawab yang ada pada keluarga Minangkabau yang berada diperantauan juga mengalami perubahan. Pada saat berada di kampung halaman, tanggung jawab terletak di tangan mamak dan ibu. Sedangkan apabila keluarga berada di perantauan, tanggung jawab terletak di tangan seorang ayah dan diikuti oleh ibu. Jenis-jenis tanggung jawab yang beralih dari mamak kepada ayah di antaranya mengenai urusan adat, sosialisasi norma-norma yang berlaku, biaya pendidikan, kebutuhan ekonomi keluarga dan pemeliharaan anak. Sementara itu dalam hal mengurus seorang ayah yang sedang sakit, apabila di kampung halaman merupakan tugas dan tanggung jawab bagi keluarga asal ayah, di daerah rantau menjadi tugas dan tanggung jawab istri dan anak-anaknya.
Perubahan yang terjadi dalam hal sistem waris keluarga perantau asal Minangkabau terutama yang bersangkutan dengan mata pencaharian, karena harta pusaka tinggi. Apabila di kampung halaman harta warisan dapat diwariskan kepada anak dan kemenakan, di daerah rantau harta mata pencaharian hanya diwariskan kepada anak, kemenakan hanya dibantu sekedarnya saja selama mamak masih hidup. Harta yang dimiliki di daerah rantau bukan berasal dari harta pusaka tinggi, melainkan harta dari hasil pencaharian atau harta gono-gini. Sistem waris harta pencaharian tidak terikat oleh ketentuan hukum adat yang ada. Sistem waris yang berkenaan dengan gelar pusaka tidak mengalami perubahan. Meskipun keluarga berada di rantau, gelar pusaka tetap diwariskan dari mamak kepada kemenakan. Perubahan tersebut tidak terjadi karena gelar pusaka tidak terikat oleh teritorial seperti harta pusaka. Gelar pusaka jarang diwariskan kepada kemenakan yang ada di daerah perantauan, karena kesempatan mereka untuk pulang ke kampung halaman sangat terbatas, di daerah perantauan gelar tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Satu alasan terpenting kenapa masyarakat Minangkabau melakukan perpindahan dari tempat asal mereka ke berbagai tempat termasuk Jakarta adalah untuk menghindari kerumitan dari sistem matrilineal yang ada di daerah asal mereka seperti yang dikatakan oleh David Schneider dan antropolog Inggris A.I. Richard sebagai kerumitan-kerumitan yang ditemui pada sistem matrilineal. Schneider mengatakan bahwa laki-laki dalam sistem matrilineal hanya menjadi pejantan, tidak mendapat warisan. Kompensasinya, laki-laki pada sistem matrilineal cenderung merantau (Diktat mata kuliah Organisasi Sosial dan Sistem Kekerabatan).
Dalam buku Hamka yang berjudul Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, secara garis besar isi buku ini menjelaskan pokok pikiran Hamka mengenai kerumitan-kerumitan dalam sistem matrilineal di Minangkabau yang menyebabkan seorang suami lebih suka membawa istrinya merantau keluar daerah untuk membentuk keluarga batih di negeri orang. Secara teori, gejala sosial ini merupakan contoh dari teori praktek (practice) dari Bourdieu. Bourdieu mencoba menjelaskan hal ini dengan menyatakan bahwa di antara manusia sebagai “subjek” dan kebudayaan sebagai “struktur objektif” terdapat suatu hubungan terus menerus, dimana manusia mencoba mengolah dan mengkonstruksi simbol-simbol budaya tersebut demi kepentingannya dalam kondisi sosial, ekonomi, politik tertentu, tetapi sebaliknya simbol- simbol budaya mempunyai kecenderungan untuk menjadi struktur yang baku. Usaha- usaha manusia untuk mengkonstruksi simbol atau nilai budaya disebut “praktek (practice)” oleh Bourdieu (Alam, 1998: 2).
Amri Marzali mengatakan bahwa sebagian besar prinsip kultural matrilineal sudah tidak dijalankan lagi dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau di Jakarta. Pernyataan ini dikeluarkan pada tahun 2000, sekitar waktu diterbitkannya artikel ini di dalam jurnal Antropologi Indonesia Th. XXIV, No. 61 edisi Januari-April 2000.
Sebab merantau salah satu penyebabnya ialah sistem kekerabatan matrilineal. Dengan sistem ini, penguasaan harta pusaka dipegang oleh kaum perempuan sedangkan hak kaum pria dalam hal ini cukup kecil. Selain itu, setelah masa akil baligh para pemuda tidak lagi dapat tidur di rumah orang tuanya, karena rumah hanya diperuntukkan untuk kaum perempuan beserta suaminya, dan anak-anak. Para perantau yang pulang ke kampung halaman, biasanya akan menceritakan pengalaman merantau kepada anak-anak kampung. Daya tarik kehidupan para perantau inilah yang sangat berpengaruh di kalangan masyarakat Minangkabau sedari kecil. Siapa pun yang tidak pernah mencoba pergi merantau, maka ia akan selalu diperolok-olok oleh teman-temannya. Hal inilah yang menyebabkan kaum pria Minang memilih untuk merantau. Kini wanita Minangkabau pun sudah lazim merantau. Tidak hanya karena alasan ikut suami, tapi juga karena ingin berdagang, meniti karier dan melanjutkan pendidikan. Menurut Rudolf Mrazek, sosiolog Belanda, dua tipologi budaya Minang yakni dinamisme dan anti-parokialisme melahirkan jiwa merdeka, kosmopolitan, egaliter dan berpandangan luas, hal ini menyebabkan tertanamnya budaya merantau pada masyarakat Minangkabau.
Semangat untuk mengubah nasib dengan mengejar ilmu dan kekayaan, serta pepatah Minang yang mengatakan :
Karatau madang dahulu, babuah babungo alun, marantau bujang dahulu,
di rumah paguno balun
(lebih baik pergi merantau karena dikampung belum berguna)
Pepatah diatas yang mengakibatkan pemuda Minang untuk pergi merantau sedari muda.
Amri Marzali menjelaskan bahwa di daerah asalnya sendiri yaitu Minangkabau,sistem matrilineal sudah lama tidak dijalankan secara utuh, terutama dalam bentuk keluarga serta pembagian wewenang antara ayah dan mamak. Tentunya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau di perantauan juga tidak akan menjalankan prinsip-prinsip ini jika di daerah asalnya sendiri sudah tidak dijalankan.
Bukti dari pernyataan tersebut adalah bahwa dalam pernyataan dari Mohammad Hatta yakni salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia. Di sana Hatta menuliskan bahwa dalam keluarganya saat beliau pada masa kecilnya di Bukit Tinggi, sudah tidak melaksanakan lagi bentuk keluarga luas matrilineal ini. Hatta tinggal bersama ibu, ayahnya dan saudara-saudaranya. Hatta lahir pada tahun 1908. Jadi, kira-kira pada tahun 1900-an sampai 1915-an perubahan sosial terhadap bentuk keluarga luas ini sudah dimulai pada daerah asalnya, dalam hal ini di Bukit Tinggi. Namun, Hatta juga menuliskan bahwa di kampung-kampung di sekitar kota tempat ia lahir masih melaksanakan bentuk keluarga luas ini.
2.3  Fungsi Kerabat Dalam Bidang Ekonomi Pada Masyarakat Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Kota Labuhanbatu dan Kota Pinang
Pada masyarakat Minangkabau menurut Kato (1982 : 52) relasi sosial didasarkan atas nilai-nilai dan norma untuk kepentingan kolektif yang menjadi bagian dari kehidupan rumah gadang. Kolektifitas dalam Rumah gadang sebagai simbol keturunan sebuah kaum dan suku memiliki kekuatan untuk mengikat anggota keturunan. Setiap anggota keturunan melalui peran dan status yang dimilikinya menjadi dasar untuk melakukan relasi sosial. Pusat dari kekerabatan ada di rumah gadang dan relasi sosial yang terjadi menurut Alma (2002 : 30) dapat berbentuk hubungan antara seluruh anggota kaum dan suku yang terdiri atas ikatan batali darah dan batali adat. Ikatan batali darah adalah hubungan antara anak dengan orang tua serta nenek, sedangkan ikatan batali adat adalah hubungan yang tercipta karena suku yang sama meskipun ikatan pertalian darah sudah sangat jauh. Pada relasi sosial berdasarkan pertalian darah hubungan berlangsung dalam keluarga luas dan inti. Sementara pada relasi sosial berdasarkan pertalian adat hubungan sosial terbangun dalam keluarga luas.        
Seperti contohnya pada masyarakat Koto Tangah sebagai komunitas matrilineal Minangkabau tidak bisa terhindar dari proses pembangunan. Konsekuesinya adalah dinamika sosial akan menyentuh struktur kehidupan yang melekat dalam sistem kelompok kekerabatan matrilineal Minangkabau. Parsons (1986) dan Merton (1986) melihat masyarakat dan keluarga sebagai unit terkecil memungkinkan terjadinya perubahan. Proses perubahan tersebut berlangsung melalui tahap fungsional menjadi tahap disfungsional dan akhirnya kembali menjadi fungsional ekuilibrium. Tanah ulayat bagian dari struktur kehidupan matrilineal Minangkabau dimana di atas inilah fungsi dan ikatan kelompok kerabat berjalan. Namun dorongan untuk terjadinya perubahan tersebut menurut Durkheim dan Smelser adalah perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya pengetahuan masyarakat.
Selain itu, orang Minangkabau sangat menonjol di bidang perniagaan, sebagai profesional dan intelektual. Mereka merupakan pewaris terhormat dari tradisi tua Kerajaan Melayu dan Sriwijaya yang gemar berdagang dan dinamis. Hampir separuh jumlah keseluruhan anggota masyarakat ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Di luar wilayah Indonesia, etnis Minang banyak terdapat di Negeri Sembilan, Malaysia dan Singapura.
            Minang perantauan merupakan istilah untuk orang Minang yang hidup di luar kampung halamannya. Merantau merupakan proses interaksi masyarakat Minangkabau dengan dunia luar. Kegiatan ini merupakan sebuah petualangan pengalaman dan geografis, dengan meninggalkan kampung halaman untuk mengadu nasib di negeri orang. Keluarga yang telah lama memiliki tradisi merantau, biasanya mempunyai saudara di hampir semua kota utama di Indonesia dan Malaysia. Keluarga yang paling kuat dalam mengembangkan tradisi merantau biasanya datang dari keluarga pedagang-pengrajin dan penuntut ilmu agama.
Berikut merupakan contoh kehidupan suku bangs pernatauan minangkabau di perantauan. Bagaimana fungsi kerabat dalam bidang kehidupan. Dalam hal ini akan dibahas kaitannya dengan bidang ekonomi. Contoh studi kasus ini berada di daerah kota Labuhanbatu dan kota Pinang.
Keberadaan pedagang-pedagang etnis Minang di Kota Pinang dimulai sejak berkembangnya aktivitas perekonomian di kota ini sekitar awal tahun 1980. Para pedagang etnis Minang yang datang ke kota ini berasal dari kota Rantau Prapat, kota Medan dan datang merantau langsung dari kampung yaitu dari Padang, Sumatera Barat.
Awalnya para pedagang etnis Minang yang datang ke kota ini membuka usaha dagangnya di kota dengan membuka toko ataupun berjualan di emperan-emperan jalan kota yang merupakan jalan lintas Sumatera yang menghubungkan propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Riau. kedatangan pedagang etnis Minang ke kota ini tidak terlepas dari sikap dasar orang Minang yang ingin merantau ke daerah lain untuk mencari peluang usaha yang lebih baik dari daerah asal. Baik disadari atau tanpa disadari oleh pedagang Minang yang merantau ke luar daerah asalnya, mereka memiliki sikap berani serta pandai mencari peluang usaha di tempat lain. Hal ini juga tidak terlepas dari sikap komunal masyarakat Minang itu sendiri yang akan saling menguatkan sesama masyarakat Minang sehingga mereka akan mengajak sanak saudaranya untuk datang dan ikut memulai usaha bersama sehingga semakin lama jumlah masyarakat Minang yang datang dan menetap di kota ini semakin besar.
Hal tersebut juga menyebar ke daerah kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang memiliki lahan perkebunan yang luas. Keterbatasan akses masyarakat perkebunan ke kota dikarenakan jarak yang jauh mengakibatkan terhambatnya usaha mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya daerah perkebunan yang terdekat yaitu Lohsari jaraknya ke Kota Pinang mencapai 25 km ditempuh dengan perjalanan selama 2 jam dan salah satu daerah perkebunan yang terjauh yakni Langkiman yang berjarak 250 km dari Kota Pinang dapat mencapai waktu tempuh 5 jam perjalanan.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi pedagang-pedagang terutama yang beretnis Minang melihatnya sebagai peluang usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa orang Minangkabau termasuk ke dalam kelompok yang paling banyak bergerak dalam arti berpindah-pindah tempat untuk merantau. Kondisi tersebut didukung oleh budaya masyarakat Minangkabau yang gemar merantau dan melakukan kegiatan perdagangan. Untuk menemukan pedagang dari Minangkabau terutama pedagang kaki lima bukanlah hal yang sulit, baik di kota-kota besar maupun di pelosok daerah di seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan menyebar sampai mancanegara etnik Minangkabau dapat menyebar luas di sana (Naim, 1979).
            Salah satu hal unik dari terbentuknya komunitas pedagang Minang di perantauan menurut Arif Nasution (2002) adanya kebiasaan saling mengangkat dan bergotong royong sebagai ciri masyarakat Minang tersebut, kuatnya komunalisme orang Minang yang didasarkan pada ikatan-ikatan primordial merupakan sumber terbentuknya jaringan bisnis orang Minang di perantauan. Selain itu para pedagang Minang juga terkenal dengan etos serta semangatnya yang pantang menyerah, mereka dapat bertahan di perantauan dengan modal awal yang sedikit dan merintis memulai usaha dagang mereka. Kelebihan lain yang dimiliki pedagang Minang yaitu pandai membaca peluang, di perantauan mereka dapat menyesuaikan modal yang dimiliki dengan memilih jenis usaha yang akan ditekuni dan mereka juga gigih untuk memperjuangkan usaha yang telah mereka rintis. Jusuf Kalla (2002) menyatakan bahwa orang Minang terkenal dengan tiga keunggulan yaitu banyak ulama yang berbobot berasal dari daerah Minang, pemikiran-pemikiran orang Minang sangat cemerlang dan jiwa kesaudagaran orang Minang sangat kuat. Meskipun ia itu sarjana teknik atau ekonomi atau yang lain, bahkan orang Minang yang tidak mengenyam pendidikan dapat menjadi saudagar yang hebat dan sukses.
            Berjualan Pekanan ke perkebunan ini sangat melelahkan serta membutuhkan perjuangan serta usaha yang keras, para pedagang melakukan persiapan muat barang ke mobil kemudian berangkat berjualan mulai pagi hari antara pukul 08.00 – 10.00  menempuh perjalanan dari Kota Pinang ke daerah perkebunan yang mengadakan hari Pekanan. Selain perjalanan yang ditempuh untuk mencapai lokasi jualan jaraknya jauh, kondisi jalan yang tidak baik juga harus dihadapi rombongan pedagang ini. Fasilitas yang ada di pekan juga tidak memadai sehingga untuk kamar mandi mereka akan menumpang di mushalla atau bahkan di rumah masyarakat. Mereka berjualan di tengah perkebunan dengan cuaca yang hujan serta panas harus dihadapi dengan tempat berjualan yang tidak permanen karena hanya terdiri dari tenda-tenda dan terpal-terpal yang pedagang tersebut dirikan.
            Namun dengan kondisi demikian, pedagang-pedagang tersebut terutama pedagang yang telah lama berjualan memiliki kondisi perekonomian yang dilihat cukup baik bahkan dapat dikatakan hidup berkecukupan. Mereka mampu mengembangkan usaha mereka, menambah barang dagangan serta dapat mempekerjakan orang lain sebagai anggota atau anak buah, tidak sedikit dari mereka memiliki lebih dari satu lapak jualan di pekan dan menjadi tempat pedagang lain untuk membeli barang dagangan sehingga dijuluki toke oleh pedagang lain.
Selain itu mereka juga mampu membangun dan memiliki rumah, kendaraan pribadi dan menyekolahkan anak-anak mereka sampai tingkat kuliah. bagi pedagang-pedagang minang Kota Pinang yang berjualan Pekanan, persaingan menjadi hal yang biasa karena justru mereka memberikan kesempatan dan peluang bagi perantau-perantau yang baru datang untuk berjualan di pekan. Bahkan pedagang Pekan yang telah berhasil akan mengajak saudara dan sanak family atau kerabat untuk berjualan serta memberikan lapak sekaligus tumpangan kendaraan untuk berjualan, meskipun para pedagang tersebut bersaing dalam berjualan dan meraih keuntungan tapi juga timbul kerjasama antara sesama pedagang untuk sama-sama mempertahankan usaha dagangnya seperti pergi berjualan bersama dan membangun tenda lapak berjualan yang dilakukan juga bersama-sama.
           
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Suku bangsa Minangkabau di kenal dengan sistem kekerabatan matrilinealnya yaitu berdasarkan garis keturunan Ibu. Selain itu, terdapat banyak pengaruh yang ditmbulkan dari adanya sistem kekerabatan tersebut. Pada suku bangsa Minangkabau, adanya sistem matrilineal memiliki pegaruh pada segala aspek kehidupan masyarakatnya baik pada daerah asal maupun msyarakat suku bangsa Minangkabau di perantauan.
            Studi kasus mengenai fungsi kerabat di perantauan kaitannya dalam bidng ekonomi yang terjadi di daerah Kota Pinang, jaringan yang terbentuk antara pedagang pekan etnis Minang di Kota Pinang adalah jaringan yang berdasarkan atas garis keluarga, satu suku dan satu kampung. Jaringan ini memudahkan mereka dalam menjalankan usaha dagang ke pekan-pekan karena dengan jaringan yang kuat maka permasalahan serta kesulitan yang dihadapi terkait masalah dagang akan dapat diselesaikan bersama-sama. Selain itu, jaringan yang terbentuk sesama pedagang pekan etnis Minang di Kota Pinang juga mengakibatkan mereka solid baik di lokasi pekan maupun di luar lokasi pekan. Jaringan yang terbentuk antara pedagang pekan etnis Minang dan pedagang grosir adalah berdasarkan identitas sebagai sesama orang awak (Minang), atas dasar ini maka hubungan kedua belah pihak menjadi berjalan baik dan menjadi pelicin timbulnya kepercayaan antara kedua belah pihak.
            Moral ekonomi pedagang pekan etnis Minang dapat terlihat dari prinsip samo-samo tagak yang dipegang teguh oleh para pedagang, penetapan harga jual yang ditetapkan pedagang kepada pelanggannya dan adanya resiprositas dan keihlasan para pedagang untuk berjualan ke lokasi pekanan.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Ihromi, T. O. 1980. Pokok Antropologi Budaya. Gramedia : Jakarta
2.       Marzali, Amri. 2001. Dapatkah Sistem Matrilineal Bertahan Hidup di Kota Metropolitan?, Antropologi Indonesia 24(61):1-15,2001
3.      Ilyas, Yunahar. 2006. Ketaraan Jender dalam Al Qur’an: Studi Pemikiran Para Mufasir. Penerbit Labda Press; Yogyakarta.
4.      Dr. M. Arif Nasution, MA. 2002. Ikatan Primordial Dalam Kegiatan Bisnis Orang Minang di Sukaramai Medan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Sosiologi. USU Digital Library.
5.      H. Firmandez. 2002. Meretas Sejuta Saudagar. Jakarta: PT. Eka Media Komputindo Kompas Gramedia.
6.      Naim, Mochtar. 1984. Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
8.      http://blogrestuardila.blogspot.com/2012/03/suku-minangkabau.html diakses pada 13 April 2014 pukul 7:41
9.      http://mersi.wordpress.com/2008/08/14/sistem-kekerabatan-di-minangkabau/diakses pada 07 April 2014 pukul17.37

0 komentar:

Posting Komentar