Paguyuban hidup sangat
dominan karena :
-
Ada rasa saling menghormati,
menghargai, mencintai.
-
Ada keinginan rasa
solidaritas yang kuat.
ex :
hubungan RT.
-
Hubungannya didasarkan pada
kalkulasi ekonomi.
-
Bisa terjadi pada masa
genealogis maupun teritorial.
ex :
jual beli
tetapi masa / faktor genealogis lebih condong
ke hubungan paguyuban.
Patembayan à
sarana
Paguyuban à
tujuan
Dapat diumpamakan
seperti hubungan jala dan ikan
-
Patembayan : hanya perantara,
yang dituju ikan.
-
Paguyuban : tujuan supaya
tentram.
Pola Paguyuban Hidup
1. Brayat Mandiri
2. Somah Seperut
3. Brayat besar patriarkal
4. Brayat yang diliputi oleh pancar laki-laki :
-
perkembangan eksogomi
-
keanggotaan dan hanya diteruskan
keturunan pancar laki-lak
1.
Brayat Mandiri à
organisasi masyarakat yang dihubungkan dengan perkawinan yang sah.
-
anggotanya : suami, istri dan anak.
2.
Somah Seperut à
kesatuan masyarakat yang didasarkan atas keturunan perempuan (suami tidak
masuk).
-
pada masyarakat matrilineal.
3.
Brayat Besar Patriarkal à
kesatuan masyarakat yang didasarkan garis keturunan laki-laki + cewek.
-
kalau perempuannya sudah menikah, itu tidak termasuk karena termasuk pihak
suami.
B. Teritorial
Desa : kesatuan kemasyarakat berdasarkan ketunggalan wilayah yang
organisasinya didasarkan atas tradisi yang hidup dan mempunyai suatu badan
urusan pusat di seluruh wilayahnya.
Jenis Desa
(Joyodiguno) :
-
Desa bersentralisasi (drop
gemeenschap)
wilayahnya
tidak terbagi-bagi dan segala urusan rumah tangga dilaksanakan oleh badan
urusan pusat.
-
Desa berdesentralisasi
(streek gemeennschap)
wilayahnya
terbagi-bagi yang masing-masing mempunyai hak ekonomi yang dilaksanakan badan
urusan setempat tetapi juga ada badan urusan pusat.
-
Serikat desa (dorpeenbond)
Bergabungnya
beberapa desa yang berdekatan untuk kepentingan bersama.
Fungsi (makna) desa :
- Sebagai subyek hak ulayat, purba,
pertuanan (beschikkinjsrecht)
- Badan hukum yang berwibawa
(pembentuk, pelaksanaan, pembinaan hukum adat)
- Tempat berlakunya hukum adat.
Sesuai dengan Pasal 1 UU No.5 Tahun
1979.



0 komentar: