Apa tu "Paguyuban Hidup"?

Paguyuban hidup sangat dominan karena :
-          Ada rasa saling menghormati, menghargai, mencintai.
-          Ada keinginan rasa solidaritas yang kuat.
ex : hubungan RT.
-          Hubungannya didasarkan pada kalkulasi ekonomi.
-          Bisa terjadi pada masa genealogis maupun teritorial.
ex : jual beli
 tetapi masa / faktor genealogis lebih condong ke hubungan paguyuban.
Patembayan à sarana
Paguyuban à tujuan
Dapat diumpamakan seperti hubungan jala dan ikan
-    Patembayan : hanya perantara, yang dituju ikan.
-    Paguyuban : tujuan supaya tentram.
Pola Paguyuban Hidup
1. Brayat Mandiri
2. Somah Seperut
3. Brayat besar patriarkal
4. Brayat yang diliputi oleh pancar laki-laki :
-    perkembangan eksogomi
-    keanggotaan dan hanya diteruskan keturunan pancar laki-lak
1.     Brayat Mandiri à organisasi masyarakat yang dihubungkan dengan perkawinan yang sah.
- anggotanya : suami, istri dan anak.
2.     Somah Seperut à kesatuan masyarakat yang didasarkan atas keturunan perempuan (suami tidak masuk).
- pada masyarakat matrilineal.
3.     Brayat Besar Patriarkal à kesatuan masyarakat yang didasarkan garis keturunan laki-laki + cewek.
- kalau perempuannya sudah menikah, itu tidak termasuk karena termasuk pihak suami.
B. Teritorial
Desa : kesatuan kemasyarakat berdasarkan ketunggalan wilayah yang organisasinya didasarkan atas tradisi yang hidup dan mempunyai suatu badan urusan pusat di seluruh wilayahnya.
Jenis Desa (Joyodiguno) :
-    Desa bersentralisasi (drop gemeenschap)
wilayahnya tidak terbagi-bagi dan segala urusan rumah tangga dilaksanakan oleh badan urusan pusat.
-    Desa berdesentralisasi (streek gemeennschap)
wilayahnya terbagi-bagi yang masing-masing mempunyai hak ekonomi yang dilaksanakan badan urusan setempat tetapi juga ada badan urusan pusat.
-    Serikat desa (dorpeenbond)
Bergabungnya beberapa desa yang berdekatan untuk kepentingan bersama.
Fungsi (makna) desa :
  1. Sebagai subyek hak ulayat, purba, pertuanan (beschikkinjsrecht)
  2. Badan hukum yang berwibawa (pembentuk, pelaksanaan, pembinaan hukum adat)
  3. Tempat berlakunya hukum adat.

Sesuai dengan Pasal 1 UU No.5 Tahun 1979.

0 komentar:

Posting Komentar

Apa tu "Paguyuban Hidup"?

Paguyuban hidup sangat dominan karena :
-          Ada rasa saling menghormati, menghargai, mencintai.
-          Ada keinginan rasa solidaritas yang kuat.
ex : hubungan RT.
-          Hubungannya didasarkan pada kalkulasi ekonomi.
-          Bisa terjadi pada masa genealogis maupun teritorial.
ex : jual beli
 tetapi masa / faktor genealogis lebih condong ke hubungan paguyuban.
Patembayan à sarana
Paguyuban à tujuan
Dapat diumpamakan seperti hubungan jala dan ikan
-    Patembayan : hanya perantara, yang dituju ikan.
-    Paguyuban : tujuan supaya tentram.
Pola Paguyuban Hidup
1. Brayat Mandiri
2. Somah Seperut
3. Brayat besar patriarkal
4. Brayat yang diliputi oleh pancar laki-laki :
-    perkembangan eksogomi
-    keanggotaan dan hanya diteruskan keturunan pancar laki-lak
1.     Brayat Mandiri à organisasi masyarakat yang dihubungkan dengan perkawinan yang sah.
- anggotanya : suami, istri dan anak.
2.     Somah Seperut à kesatuan masyarakat yang didasarkan atas keturunan perempuan (suami tidak masuk).
- pada masyarakat matrilineal.
3.     Brayat Besar Patriarkal à kesatuan masyarakat yang didasarkan garis keturunan laki-laki + cewek.
- kalau perempuannya sudah menikah, itu tidak termasuk karena termasuk pihak suami.
B. Teritorial
Desa : kesatuan kemasyarakat berdasarkan ketunggalan wilayah yang organisasinya didasarkan atas tradisi yang hidup dan mempunyai suatu badan urusan pusat di seluruh wilayahnya.
Jenis Desa (Joyodiguno) :
-    Desa bersentralisasi (drop gemeenschap)
wilayahnya tidak terbagi-bagi dan segala urusan rumah tangga dilaksanakan oleh badan urusan pusat.
-    Desa berdesentralisasi (streek gemeennschap)
wilayahnya terbagi-bagi yang masing-masing mempunyai hak ekonomi yang dilaksanakan badan urusan setempat tetapi juga ada badan urusan pusat.
-    Serikat desa (dorpeenbond)
Bergabungnya beberapa desa yang berdekatan untuk kepentingan bersama.
Fungsi (makna) desa :
  1. Sebagai subyek hak ulayat, purba, pertuanan (beschikkinjsrecht)
  2. Badan hukum yang berwibawa (pembentuk, pelaksanaan, pembinaan hukum adat)
  3. Tempat berlakunya hukum adat.

Sesuai dengan Pasal 1 UU No.5 Tahun 1979.

0 komentar:

Posting Komentar