BAB I
Dasar-dasar Hukum Adat
A. Timbulnya Hukum adat
Ø
Usage
adlh : cara2 dalam melakukan bentuk
perbuatan tertentu yg tlh diterima dlm msayarakat
Ø
Folkways
kebiasaan yg diulang2 dlm melakukan perbuatan ys sama
Ø
Mores
(tata kelakuan)
apabila kebiasaan tsb tdk semata2 dianggap sbg cara
berperilaku tetapi diterima sbg kaidah2 pengatur
Ø
Custom
(adat istiadat)
adlh Tata kelakuan yg kekal serta kuat integrasinya dg pola2
kelakuan masya
- Kaidah yg dkenal, diakui, dihargai
dan ditaati, namun tdk mempunyai kekuatan mengikat (binding force) yg dapat
dipaksakan
Ø
Living
law/ people’s law/ traditional law/ customary law/ hukum rakyat/ adatrecht/
hukum adat
- kaidah yg berisi perintah, larangan
& kebolehan
Membedakan huklum adat & adat istiadat
- Secara teoretis dpt dibuat limitasinya
- Scr praktek sulit dikenali , - suatu norma
mrpk hkm adat ato adat istiadat sebab hkm adat mrpk sebagian dr adat istiadat
(Solemen B.Taneko, 1987: 5)
Berbagai
pendapat ttg kriteria pembeda:
- Van vollenhoven : tdk hrs berteori tp hrs
meneliti kenyataan
- Teer Haar : Hkm adat timbul stlh ada
penetapan para pejabat hukum. Shg
kretria yg dipakai adlh
“penetapan”
- Soekanto : penerapan sanksi
- Scr umum utk membedakan hkm adat & adat
istiadat sbb:
2. ada tidaknya sanksi
Leopold Pospisil à hkm mrpkn suatu aktivitas dlm suatu kebudayaan yg memiliki fungsi
control social. Utk membedakan hkm dg aktvtas lainnya, ada 4 ciri hukum
(Attributes of law)
1. Attribut of Authority (atribut otoritas/kekuasaan)
- aktivitas kebudayaan yg disebut hkm adlh
keputusan2 melalui sesuatu
mekanisme
yg diberi wewenang & kekuasaan oleh masyarakat
2. Attribut of Intention of Universal Application
-
Keputusan pihak yg berkuasa dimaksudkan utk berlaku jangka panjang
3. Attribut of Obligation
-
Keputusan pemegang kuasa mengandung perumusan kewajiban pihak kesatu
thp
pihak kedua..begitu sebaliknya
4.
Attribut of Sanction
-
Keputusan pihak yg berkuasa hrs dikuatkan dg sanksi dlm arti yg seluas2nya
B. Pengertian Hukum Adat
1.
Soepomo : hkm yg tdk tertulis dlm peraturan2 legislatif (unstatutory law)
meliputi peraturan2 hidup yg meskipun tdk ditetapkan pihak berwajib tyoh
ditaati & didukung rakyat berdasar keyakinan bhw peraturan2 tsb mempunyai
kekuatan hkm. Hkm adat mrpkn sinonim dr:
a.
unstatutory law
b.
hkm yg hidup sbg konvensi pd badan2 negara (parlemen, Dewan propinsi)
c.
hkm yg timbul krn putusan2 hakim
d.
hkm yg hidup sbg peraturan kebiasaan yg dipertahankan di dlm pergaulan
hidup
baik di kota maupun di desa (customary law)
2.
Djojodigoeno
-
hkm yg tidk besumber kpd peraturan2 (hukum tertulis)
3. Soekanto
-
Kompleks adat2 yg kebanyakan tdk dikitabkan, tdk dikodifikasikan & bersifat
paksaan ,mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum
4. Soerjono Soekanto
-
Hukum non statuter yg utk bagian terbesar mrpkn hkm kebiasaan sedangkan
utk
bagian terkecil terdiri dari hukum agama. Selain itu jg mncakup hukum yg
didasarkan pd putusan2 hakim yg berisikan asas2 hkm dlm lingkungan dimana suatu
perkara diputuskan
5. Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum
Nasional
-
hukum Indonesia asli yg tdk tertulis dlm bentuk peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia yg disana sini mengandung unsur agama
C. Bentuk dan Sumber Hukum
Adat
- bentuk tdk tertulis, hidup &
berkembang sbg penjelmaan perasaan hkm rakyat
Sumber hukum adat (rechts bron)
1.
Kebiasaan & adat istiadat yg berhubungan dg tradisi rakyat
2. kebudayaan tradisi rakyat
3.
Ugeran2 yg langsung timbul sbg pernyataan kebudayaan org Indonesia asli, tegasnya
sbg pernyataan rasa keadilan dlm hubungan pamrih
4. Perasaan keadilan dlm hati nurani rakyat
Sumber pengenal (kenbron) hukum adat
1. Pepatah2 adat
2.
Yurisprudensi adat
3.
Laporan2 dari komisi2 penelitian yg khusus dibentuk.
Misal:
Komisi Mr. W.B.Bergsma yg meneliti hukum tanah di Jawa & Madura
4.
Dokumen2 berisi ketentuan2 hukum yg hidup pd masa itu baik berupa piagam
(Pepakem Cirebon), peraturan2 (awig2) maupun keputusan2 (rapang2 makasar)
5.
Buku2 undang2 yg dikeluarkan raja2/sultan2
6.
Buku2 yg ditulis oleh para sarjana, seperti Wilken, Van Vollen Hoven, Hurgronje,
Djojodiguno, Hazairin dsb
D. Corak Hukum Adat
sbg suatu sistem nilai, hkm adat
memiliki corak yg mrpkn dr nilai2 sosial budaya dalam masyarakat.
Adapun corak2
tsb sbb:
1. Religio Magis
-
Alam semesta sbg wadah memiliki isi yakni elemen2 yg terdiri atas berbagai
bentuk yg terwujud maupun tidak, yg masing2 berdiri & berfungsi sendiri
tetapi saling berhubungan yg merupakan suatu keseluruhan & satu sama lain
saling mempengaruhi. Dlm sgl tingkah lakunya manusia yg mrpkn bagian kecil alam
semesta hrs memperhitungkan kekuatan2 yg tidak terlihat (kekuatan2 ghaib).
2. Comunal (Kebersamaan)
- Sbg anggota masyarkt kepentingan
pribadi sll diimbangi kepentingan2 umum dg lain perkataan hak2 individu dlm hkm
adat dimbangi oleh hak2 umum. Contoh: Pemilik sawah hrs mengijinkan air sawah
bebas yg berasal dr sawah2 yg lbh tinggi letaknya dialirkan melalui sawahnya
atau membolehkan warga menggembalakan ternak diatas sawahnya selam tdk musim
tandur
3. Konkrit (Terang,
nyata)
- Cara berfikir yg mencoba agar hal
yg dimaksud, diingini & dikehendaki diberi wujud suatu benda sekalipun
fungsinya hanya sbg lambang saja
contoh: Dlm hkm adat Jawa Tengah, kata sepakat berbesanan belum mengikat
(scr yuridis) hrs ada tanda yg nyata2 terlihat yakni peningset dari pihak laki2 kepada perempuan
4. Kontan (tunai)
- Corak kontan
mrpkn konsekuensi corak konkrit. Karena tiap tindakan dlm hkm adat sll diberi
bentuk nyata, maka antara prestasi & kontraprestasi dianggap selesai pada
seketika itu pula.
E. Ruang Lingkup Hukum Adat
- hkm adat sbg hkm tdk tertulis
dijumpai pada semua bidang kehidupan masyrkt
1. Soerojo Wignjodipoero, hkm adat sbbi:
a. Hukum
Negara
b. Hukum Tata
Usaha Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Perdata
e. Hukum Antar
Bangsa Adat
2. Soepomo, hkm adat meliputi:
a. Hukum
Keluarga
b. Hukum
Perkawinan
c. Hukum Waris
d. Hukum Tanah
e. Hukum Hutang
piutang
f. Hukum
Pelanggaran
3. Van Vollenhoven, pembidanganya:
a. Bentuk2 masya
hkm adat
b. Tentang Pribadi
c. Pemerintahan
& Peradilan
d. Hukum
Keluarga
e. Hukum
Perkawinan
f. Hukum Waris
g. Hukum Tanah
h. Hukum utang
piutang
i. Hukum delik
h. Sistem sanksi
BAB II
Perkawinan Adat
Pernikahan Adat Jawa melambangkan pertemuan
antara pengantin wanita yang cantik dan pengantin pria yang gagah dalam suatu
suasana yang khusus sehingga pengantin pria dan pengantin wanita seperti
menjadi raja dan ratu sehari. Biasanya perkawinan ini diadakan di rumah orang
tua pengantin wanita, orang tua dari pengantin wanita lah yang menyelenggarakan
upacara pernikahan ini. Pihak pengantin laki-laki membantu agar upacara
pernikahan ini bisa berlangsung dengan baik. Adapun berbagai, macam upacara yg
dilakukan menurut perkawinan adat Jawa :
Lamaran
Jika keduanya sudah merasa cocok, maka orangtua pengantin laki-laki mengirim
utusan ke orangtua pengantin perempuan untuk melamar puteri mereka. Orangtua
dari kedua pengantin telah menyetujui lamaran perkawinan. Biasanya orangtua
perempuan yang akan mengurus dan mempersiapkan pesta perkawinan. Mereka yang
memilih perangkat dan bentuk pernikahan. Setiap model pernikahan itu berbeda
dandanan dan pakaian untuk pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Kedua
mempelai harus mengikuti segala rencana dan susunan pesta pernikahan, seperti
Peningsetan, Siraman, Midodareni, Panggih klik Foto Perkawinan.
Persiapan Perkawinan
Segala persiapan tentu harus dilakukan. Dalam Pernikahan Adat jawa yang paling dominan
mengatur jalannya upacara pernikahan adalah Pemaes yaitu dukun pengantin wanita
yang menjadi pemimpin dari acara pernikahan, Dia mengurus dandanan dan pakaian
pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang bentuknya berbeda selama pesta
pernikahan. Karena upacara pernikahan adalah pertunjukan yang besar, maka
selain Pemaes yang memimpin acara pernikahan, dibentuk pula Panitia kecil
terdiri dari teman dekat, keluarga dari kedua mempelai cth lainnya Perkawinan Batak
Pemasangan
dekorasi
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), Yang terdiri dari pohon pisang, buah pisang, tebu, buah kelapa dan daun beringin yang memiliki arti agar Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja. Pasangan pengantin saling cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka. Dekorasi(Foto Nikah) yang lain yang disiapkan adalah kembang mayang, yaitu suatu karangan bunga yang terdiri dari sebatang pohon pisang dan daun pohon kelapa.
Siraman
Upacara Midodareni
Biasanya pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh keluarga atau kerabat dekat perempuannya. Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita akan datang berkunjung, dan semuanya harus wanita.klik Foto Perkawinan
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), Yang terdiri dari pohon pisang, buah pisang, tebu, buah kelapa dan daun beringin yang memiliki arti agar Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja. Pasangan pengantin saling cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka. Dekorasi(Foto Nikah) yang lain yang disiapkan adalah kembang mayang, yaitu suatu karangan bunga yang terdiri dari sebatang pohon pisang dan daun pohon kelapa.
Siraman
Upacara Midodareni
Biasanya pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh keluarga atau kerabat dekat perempuannya. Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita akan datang berkunjung, dan semuanya harus wanita.klik Foto Perkawinan
Srah Srahan
Kedua keluarga menyetujui pernikahan. Mereka akan menjadi besan. Keluarga dari pengantin laki-laki berkunjung ke keluarga dari pengantin perempuan sambil membawa hadiah. Dalam kesempatan ini, kedua keluarga beramah tamah cth lain klik Perkawinan Batak.
Kedua keluarga menyetujui pernikahan. Mereka akan menjadi besan. Keluarga dari pengantin laki-laki berkunjung ke keluarga dari pengantin perempuan sambil membawa hadiah. Dalam kesempatan ini, kedua keluarga beramah tamah cth lain klik Perkawinan Batak.
BAB III
Hukum Waris Adat
Hukum Waris adalah suatu hukum
yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan
kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat,
Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang
berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
BAB IV
Hukum Pidana
Adat
Hukum pidana (delik) adat
-
Perbuatan
sepihak dr seorang / kumpulan
orang, mengancam / menyinggung / mengganggu keseimbangan dlm khidupan
persekutuan, bersifat material / immaterial, thdp orang seseorang / terhadap
masyarakat brupa kesatuan -}reaksi
adat memulihkan
keseimbangan.
-
Cara : pembayaran adat
berupa barang/uang,
selamatan, potong hewan, dll
Jenis delik (v.vollen hoven & soepomo)
1. Penghianatan
2. Membuka rahasia masyarakat
3. Pembakaran
4. Menghina secara pribadi terhadap kepala
adat
5. Tenung/sihir
6. Incest/sumbang
7. Hamil di luar perkawinan
8. Melarikan perempuan
9. Zina
10. Pembunuhan
11. Jual-beli manusia :dayak, bugis, minang,sulsel
12. Pemenggalan kepala
13. Harta benda - pencurian
Delik incest – 4 macam
1. Pelanggaran terhadap eksogami
2. Hubungan terlalu dekat menurut hk. Adat
3. Berlainan kasta
4. Perkawinan antara orang tua dengan anak
hukuman : - hampir selalu
hukuman mati
- paling
ringan : diasingkan
minangkabau : dibuang bida’
-
upacara membersihkan kampung
halaman
dayak: membersihkan matahari & bulan
batak : membersihkan tanah & air
palembang : membasuh dusun
-
bentuk : penyembelihan
kerbau & lembu kepala adat
Hamil di luar perkawinan
Melalui :- kawin paksa - kawin darurat
Bugis : perempuan dibunuh oleh keluarga sendiri
Sumsel & jawa : - mengawinkan perempuan dengan laki-laki yang menghamili, siapa saja yg bersedia
Aceh : - perempuan dibunuh/ didenda
Palembang : - denda & membasuh dusun
Bergubalan : - uang penyinggungan dari laki2 pd perempuan, bila laki2
tidak mau kawin
Perbedaan pemidanaan perbuatan
Kuhp hukum adat
1. Yang dipidana 1. Persekutuan hukum
seorang manusia
2. Menentang kepent. 3.Perorangan+ neg/umum golongan/kel
3. Orang gila tdk di 3.
Seor. Gila dianggap =
pidana orang normal (minas)
5. Melarang bertindak 5. Boleh
bertindak sendiri sendiri
6. Tdk membedakan 6. Dibedakan thd benda
barang yg mjadi biasa
+ benda pusaka
obyek perb. Pidana
Pembuangan seseorang masyarakat – 3
istilah
1. Buang sirih : karena tabiat–membuat malu
keluarga
2. Buang hutang : hutang – tidak dibayar
3. Buang ti (ng) karang : berbuat jahat –
sering kali
Hak asyl adat
§ Hak meminta perlindungan kpd raja/kepala
adat/pemuka agama krn mlakukan delik thd kelwrg
§ Pihak terkena tunduk pada tindakan
raja/kepala adat/pemuka agama.
Bisa ditahan : menjadi budak
Uu darurat no. 1/1959, ln thn 1951/nog, tln no 81
§ Hakim desa : berwenang segala perkara
menurut hukum adat (incest, hamil seblm nikah)
§ Tetapi dg diberlakukannya uu no 14 thn
1970 : dlm penjelasan disebut bahwa : peradilan adat dihapus
Melarikan laki-laki -}
berbunuhan antar keluarga
-
Laki-laki
yang melarikan perempuan ke istana/rumah kepala adat/imam
Bugis makasar : -laki-laki membayar sunrong/antaran, uang denda, binatang kurban kepada kepala adat.
Zinah : perbuatan melanggar kehormatan keluarga &
kepentingan hk. Dari seor. Suami & kepent. Umum, merusak kesucian
masyarakat
Sanksi : dayak, aceh, maluku, irian
suami membunuh istri + istri
yg berzinah tdk dianggap salah,
hrs memberitahu kpl adat.
Pembunuhan : pelanggaran thdp keselamatan & masy. bayar uang denda kpd pihak istri yg dibunuh.
Sanksi : membayar
denda – hewan besar untuk menghindari
kutukan bencana



0 komentar: