Tugas
Makalah Kelompok
Organisasi Sosial dan Kekerabatan Pada Masyarakat
Minangkabau di Perantauan, Fungsi Kerabat dalam Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Minang di Perantauan
|
Disusun
oleh :
1. Nur
Duwi Yulianti (071211731076)
2. Robi’atul
Adawiyah (071211731077)
3. Rani
Rakhmawati (071211731078)
4. Erlindawati (071211731079)
5. Eliana (071211731080)
6. Nila
Rosamawatiningsih (071211731081)
7. Riska
Farida (071211731082)
8. Faisal
Ermawan (0712117320
9. Dias
Mahadi (0710
|
DEPARTEMEN ANTROPOLOGI
FAKULTASS
ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
AIRLANGGA
TAHUN
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang atas rahmatNya maka kami dapat
menyelesaikan tugas kelompok yaitu penyusunan makalah mata kuliah Organisasi
Sosial dan Kekerabatan yang berjudul “Organisasi Sosial Dan Kekerabatan Pada Masyarakat
Minangkabau Di Perantauan”.
Pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati disampaikan terima
kasih kepada:
1. Ibu
Dr. Rustinsyah, Drs. M.Si. Selaku dosen pengajar dalam mata kuliah
Organisasi Sosial dan Kekerabatan ini yang senantiasa memberikan pengajaran serta pengarahan dalam
menyelesaikan tugas makalah ini.
2. Seluruh
teman-teman yang telah bersedia untuk berkerjasama dalam menyelesaikan makalah
kelompok ini.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna
mengingat waktu yang diberikan cukup singkat untuk itu penulis mohon maaf
kepada para pembaca apabila dalam makalah masih banyak kekurangan. Penulis juga
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi
kami yaitu penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Aamiin.
Surabaya, 05 April 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER DEPAN .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah
........................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan
............................................................................................. 2
1.4 Manfaat
Penulisan
........................................................................................... 2
1.5 Metode Penulisan
............................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Organisasi Sosial (Sistem Kekerabatan) yang
Berlaku pada Suku Bangsa Minangkabau ....................................................................................................
4
2.2 Kondisi
Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Perantauan ….... 9
2.3 Fungsi Kerabat Dalam Bidang Ekonomi Pada Masyarakat
Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Kota Labuhanbatu dan Kota Pinang…………….. 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.....................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA
..............................................................................................
19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Minangkabau di
kenal dengan sistem kekerabatan matrilinealnya yaitu berdasarkan garis
keturunan Ibu. Di era modern seperti ini, banyak kaum muda dari masyarakat
Minangkabau yang kurang mengetahuai tentang sistem kekerabatan serta
peran dan kedudukan mereka dalam kaumnya. Hal tersebut tentu sangat menyedihkan,
mengingat mereka adalah penerus yang dapat mengangkat dan mengharumkan nama
Minangkabau. Faktor tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka
dapatkan mengenai sistem kekerabatan Minangkabau.
Selain itu, terdapat banyak pengaruh
yang ditmbulkan dari adanya sistem kekerabatan tersebut. Pada suku bangsa
Minangkabau, adanya sistem matrilineal memiliki pegaruh pada segala aspek
kehidupan masyarakatnya baik pada daerah asal maupun msyarakat suku bangsa
Minangkabau di perantauan. Banyak dalam aktivitas berbagai bidang kehidupan
menggunakan sistem kekerabatan sebagai yang utama, karena adanya kerabat dan
bukan kerabat. Menanggapi akan pernyataan diatas, makalah ini disusun kaitannya
akan pengaruh sistem kekerabatan Matrilineal pada masyarakat perantauan suku
bangsa Minangkabau.
1.2
Rumusan
masalah
Beberapa
permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini kaitannya dengan latar belakang
diatas, maka muncul beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
organisasi sosial (sistem kekerabatan) yang berlaku pada suku bangsa Minangkabau?
2. Bagaimana
kondisi sistem kekerabatan suku bangsa Minangkabau di perantauan?
3. Apa
pengaruh sistem kekerabatan dalam berbagai bidang kehidupan pada maasyarakat
suku bangsa Minangkabau di perantauan?
1.3
Tujuan
penelitian
Tujuan dari penyusunan makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Organisasi Sosial dan
Kekerabatan. Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dari penyusunan makalah
ini, antara lain :
1. Memperluas
pengetahuan akademik tentang sistem
kekerabatan matrilineal.
2. Untuk menjelaskan mengenai organisasi
sosial dan kekerabatan pada masyarakat Minangkabau di Perantauan.
3. Mengidentifikasi pola sosial budaya pada
masyarakat matrilineal Minangkabau.
4. Menjelaskan tentang berlaku atau tidak sistem matrilineal pada
masyarakat Minangkabau yang merantau.
5. Menganalisis dampak sistem kekerabatan matrilineal dalam
Minangkabau perantauan.
1.4 Manfaat penelitian
Manfaat
yang ingin di dapat kaitannya dengan penulisan makalah ini, diantaranya sebagai
berikut :
1. Sumbangan untuk studi-studi khusus mengenai topik yang bersangkutan di masyarakat pada umumnya.
2. Untuk penyempurnaan studi kasus terfokus tentang organisasi sosial dan kekerabatan pada masyarakat
minangkabau di perantauan.
3. Memberikan manfaat yang positif dalam keberlanjutan kehidupan masyarakat
Minangkabau.
4. Agar sistem matrilineal
Minangkabau menjadi lebih terkenal dan diketahui banyak orang sehingga
menghasilkan sebuah pemanfaatan tersendiri bagi masyarakatnya.
5. Agar adat matrilineal yang sudah ada dari jaman nenek
moyang tetap dilestarikan sehingga tidak lenyap dimakan zaman.
1.5
Metode
penelitian
1.5.1 Metoe penelitian
Adapun metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, yaitu metode yang
membicarakan beberapa kemungkinan untuk memecahkan masalah aktual dengan jalan
mengumpulkan data, menyusun atau mengklasifikasinya, menganalisis, dan
menginterpretasikannya. Kutha (2010:53) dalam Gindarsyah (2010:30) menjelaskan,
metode deskriptif analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta
yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan
juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya.
Alasan penulis menggunakan
metode ini adalah karena pada dasarnya penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif. Selain itu, metode ini dianggap cukup tepat untuk melakukan
pendekatan terhadap masalah yang akan diteliti.
1.5.2. Obyek Penelitian dan Sumber Data
Obyek dalam penelitian ini
adalah kondisi suku bangsa Minangkabau di perantauan serta fungsi kerabat pada
suku Minangkabau di perantauan. Adapun data yang diperoleh bersumber dari buku
pelajaran, artikel baik dalam bentuk jurnal maupun internet, dan sebagainya.
Data tersebut berupa contoh-contoh kalimat, dialog, makna kata, dan sebagainya.
Data tersebut merupakan data sekuder.
1.5.3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang dilakukan untuk
mengumpulkan data dalam penelitian ini yakni menggunakan studi kepustakaan
merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalisis
dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gambar maupun elektronik. Studi kepustakaan
yang penulis lakukan dalam penelitian ini menggunkn beberapa acuan, diantaranya
: dokumen tertulis (buku pelajaran) dan media elektronik (e-jurnal,
artikel, internet).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Organisasi
Sosial (Sistem Kekerabatan) yang Berlaku pada Suku Bangsa Minangkabau
2.1.1 Konsep definisi
kekerabatan garis matrilineal di Minangkabau
Sistem kekerabatan
matrilineal merupakan salah satu garis keturunan yang dihitung melalui ibu,
Jika dalam suatu suku tidak memiliki anak perempuan maka suku tersebut dianggap
telah punah. Dalam sistem matrilineal
jika melakukan suatu perkawinan diharuskan untuk menikah dengan luar
suku (exogami). Artinya jika ada yang
melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan suatu denda adat. Namun hal ini
sangat berbanding terbalik dengan aturan matrilineal, yang mana jika ada suatu
pelanggaran terhadap pasangan perkawinan tersebut tidak menganut sistem
matrilineal, maka tidak akan ada denda adat. Adapun adat menetap setelah
menikah adalah matrilokal.
Dalam perkawinan, menurut
adat Minangkabau yang meminang bukan laki-laki atau keluarganya, akan tetapi
pihak perempuan. Dalam pembagian harta warisan kaum/suku jatuh pada kepada
perempuan, sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan bagian apa-apa. Perempuan
menempati kedudukan yang istimewa (Ilyas, 2006; hal 47-49). Matrilineal telah
memberikan status yang jelas bagi seorang anak, bahwa ia adalah anak dari
ibunya. Sebagaimana telah diketahui dalam masalah seksual, patrilineal telah
menempatkan perempuan pada posisi yang rendah (belum lagi penderitaan dan sakit
karena hamil).
Pada dasarnya sistem
matrilineal bukan untuk memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu
dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan,
baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal
perempuan diposisikan sebagai penjaga, pemelihara dan penyimpan. Oleh karena
itu perempuan Minang disimbolkan sebagai Limpapeh
Rumah nan Gadang (pilar utama rumah).
2.1.2 Kondsi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau di Daerah
Asal
Seperti penjelasan sebelumnya, segala
sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. Tidak ada sanksi hukum yang
jelas mengenai keberadaan sistem matrilineal ini, artinya tidak ada sanksi
hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini.
Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan
dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun demikian,
sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan
tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. Beberapa hal
penting kaitannya dengan sistem kekerabatan Matrilineal pada suku bangsa
Minangkabau yakni sebagai berikut :
v
Ciri-Ciri Sistem Kekerabatan Matrilineal
1.
Adapun karakteristik dari sistem
kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut:
Keturunan dihitung menurut garis Ibu.
Keturunan dihitung menurut garis Ibu.
2.
Suku terbentuk menurut garis ibu seorang
laki-laki di Minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya. Jadi
jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku
itu telah punah.
3.
Tiap orang diharuskan kawin dengan
orang luar sukunya (exogami). Menurut
aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang
berasal dari suku yang sama. Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum
ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4.
Yang sebenarnya berkuasa adalah
saudara laki-laki. Yang menjalankan kekuasaan di Minangkabau adalah laki-laki, perempuan
di Minangkabau di posisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan harta
pusaka.
5.
Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi
rumah istrinya.
6.
Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari
saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.
v
Peran dan Kedudukan Wanita dan Laki-laki
di Minangkabau
Pada
dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan
perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka
suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam
sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan
penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya dalam
penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut
sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat
yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.
Perempuan
menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi
bantahan. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat
menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta
pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur
dan mempertahankannya. Mereka juga tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka
tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah
menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan.
Kedudukan
laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang.
Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik
pengaturan pemakaian maupun pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik
dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak.
Peranan
laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya
dengan seimbang dan sejalan. Adapun peranan laki-laki di minangkabau terbagi
atas:
a. Sebagai
Kemenakan
Dalam kaumnya
seorang laki-laki berawal sebagai kemenakan. Sebagai kemenakan dia harus
mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua
aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya. Oleh karena itu, ketika
seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk
mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya.
Dalam kaitan ini, peranan surau
menjadi penting, karena surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu
baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau
tersebut. Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:
·
Kemenakan di bawah daguak, yaitu penerima langsung waris sako dan pusako dari mamaknya.
·
Kemenakan di bawah pusek, yaitu penerima waris apabila
kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah).
·
Kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam
pewarisan sako dan pusako kaum.
b. Sebagai
Mamak
Setelah dia
dewasa, dia akan menjadi mamak dan
bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas
itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya
anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur,
walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum
c. Sebagai
Penghulu
Selanjutnya, dia akan memegang
kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan
sebutan datuk. Seorang penghulu
berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga
bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan
kaumnya.
Setiap laki-laki terhadap kaumnya
selalu diajarkan: kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan
mengurangi (maksudnya, menjual, menggadai atau menjadikan milik sendiri).
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam
kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya:
Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari
v
Peranan Laki-laki di Luar Kaum
Selain
berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak
atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia
mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya.
Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan
istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya.Satu sama lain harus
menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap
anggota kaum kedua belah pihak. Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki
adalah sumando (semenda). Sumando ini di
dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;
a.
Sumando ninik mamak. Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum:
kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu
persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang
arif dan bijaksana. Sikap ini yang sangat dituntut pada peran setiap sumando di Minangkabau
b.
Sumando kacang miang. Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia
memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak
dimunculkan. Sikap seperti ini tidak boleh dipakai.
c.
Sumando lapik buruk. Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli
dengan persoalan-persoalan lainnya.
Dikatakan juga sumando seperti seperti itu sumando
apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata. Sikap
seperti ini juga tidak boleh dipakai dan harus dijauhi. Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana
yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih:
Sadalam-dalam payo
Hinggo dado itiak
Sakuaso-kuaso urang sumando
Hinggo pintu biliak
Sebaliknya, peranan sumando yang baik
dikatakan;
Rancak rumah
dek sumando
Elok hukum
dek mamaknyo
2.2 Kondisi Sistem Kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau
di Perantauan
Masyarakat
Minangkabau yang melakukan migrasi (merantau) ke daerah lain, mereka cenderung
mengalami perubahan struktur dalam keluarga,
baik dalam hal sistem kekerabatan, struktur kekuasaan, struktur tanggung jawab
maupun sistem waris. Penyebab perubahan-perubahan yang terjadi karena
terbentuknya keluarga inti di rantau yang hanya terdiri dari ayah, ibu, dan
anak di daerah perantauan.
Dalam pola keluarga seperti ini, ayah akan menjadi sangat dekat dengan
anak-anaknya daripada dengan kemenakannya. Akibat dari pola tersebut
ayah menjadi orang yang paling berkuasa dan bertanggung jawab terhadap
anak-anaknya. Seorang mamak tidak
memiliki kekuasaan dan tanggung jawab pada pola keluarga inti, sebab beliau sudah
disibukkan dengan keluarganya sendiri karena tempat tinggalnya
yang saling berjauhan.
Migrasi yang
dilakukan oleh penduduk Minangkabau
telah menyebabkan terjadinya perubahan sistem kekerabatan di lingkungan
tempat tinggal yang baru. Pada
masyarakat Minangkabau sistem kekerabatan
yang berlaku yaitu sistem
kekerabatan matrilineal, merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Pandangan seorang anak
berbeda-beda terhadap keluarga ibunya dengan
keluarga yang berasal dari ayahnya. Pada
masyarakat yang berada di perantauan, garis keturunan
masih diperhitungkan menurut garis ibu, karena mereka menganggap bahwa hubungan antara mereka dengan
keluarga yang berada di kampung tidak
pernah terputus, akan tetapi pandangan seorang anak terhadap keluarga asal ibunya seimbang dengan keluarga asal dari ayahnya. Hal tersebut menunjukkan
bahwa ciri-ciri sistem kekerabatan bilateral mulai tampak pada keluarga migran
tersebut. Di daerah perantauan, masyarakat migran tidak
membeda-bedakan antara anak
dari saudara perempuan dengan anak dari saudara laki-laki.
Struktur kekuasaan yang terjadi pada masyarakat migrant mengalami perubahan. Di Minangkabau,
seorang mamak berkuasa sebagian besar terhadap aspek kehidupan berkeluarga. Sedangkan di daerah perantauan seorang ayah lebih berkuasa lebih besar terhadap aspek kehidupan
berkeluarga. Oleh karena itu, keluarga yang melakukan migrasi telah meninggalkan teritorial hukum adat, adat-istiadat yang telah
ada menjadi melemah terhadap keluarga etnis Minangkabau
di rantau. Apabila keluarga rantau meninggalkan teritorial hukum adat berarti keluarga tersebut meninggalkan tanah pusaka. Walaupun selama di kampung halaman ibu
menguasai harta pusaka, tetapi ibu tidak dapat menjualnya untuk kepentingan
modal di rantau. Harta tersebut hanya dapat dijadikannya cadangan apabila beliau
kembali pulang ke kampung halamannya. Sehingga harta yang ada
di perantauan merupakan hasil mata pencaharian seorang ayah yang dibantu oleh mata pencaharian seorang ibu.
Struktur
tanggung jawab yang ada pada keluarga Minangkabau yang berada
diperantauan juga mengalami perubahan. Pada saat berada di kampung halaman, tanggung jawab terletak di tangan mamak dan ibu. Sedangkan apabila keluarga
berada di perantauan, tanggung jawab terletak di tangan seorang ayah dan diikuti oleh ibu. Jenis-jenis tanggung jawab yang beralih dari mamak kepada ayah di antaranya mengenai urusan adat, sosialisasi norma-norma yang berlaku, biaya pendidikan,
kebutuhan ekonomi keluarga dan pemeliharaan anak. Sementara itu dalam hal
mengurus seorang ayah yang
sedang sakit, apabila di kampung
halaman merupakan tugas dan tanggung jawab bagi keluarga asal ayah, di daerah rantau menjadi tugas dan tanggung jawab istri dan anak-anaknya.
Perubahan yang terjadi
dalam hal sistem waris
keluarga perantau asal Minangkabau terutama yang bersangkutan dengan mata pencaharian, karena harta pusaka tinggi. Apabila di kampung halaman harta warisan dapat diwariskan kepada anak dan
kemenakan, di daerah rantau harta mata pencaharian hanya diwariskan kepada anak, kemenakan hanya dibantu
sekedarnya saja selama mamak masih hidup. Harta yang dimiliki
di daerah rantau bukan berasal dari harta
pusaka tinggi, melainkan harta dari hasil pencaharian atau harta gono-gini. Sistem waris harta pencaharian tidak
terikat oleh ketentuan hukum adat yang ada. Sistem waris yang berkenaan dengan gelar pusaka tidak mengalami perubahan.
Meskipun keluarga berada di rantau, gelar pusaka tetap diwariskan dari mamak kepada kemenakan. Perubahan tersebut tidak terjadi karena gelar pusaka tidak terikat oleh teritorial seperti
harta pusaka. Gelar pusaka
jarang diwariskan kepada kemenakan yang ada di daerah perantauan, karena
kesempatan mereka untuk pulang
ke kampung halaman sangat terbatas, di daerah perantauan gelar tersebut
tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Satu alasan
terpenting kenapa masyarakat Minangkabau melakukan perpindahan dari tempat asal
mereka ke berbagai tempat termasuk Jakarta adalah untuk menghindari kerumitan
dari sistem matrilineal yang ada di daerah asal mereka seperti yang dikatakan
oleh David Schneider dan antropolog Inggris A.I. Richard sebagai
kerumitan-kerumitan yang ditemui pada sistem matrilineal. Schneider mengatakan
bahwa laki-laki dalam sistem matrilineal hanya menjadi pejantan, tidak mendapat
warisan. Kompensasinya, laki-laki pada sistem matrilineal cenderung merantau
(Diktat mata kuliah Organisasi Sosial dan Sistem Kekerabatan).
Dalam buku Hamka
yang berjudul Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, secara garis besar isi buku
ini menjelaskan pokok pikiran Hamka mengenai kerumitan-kerumitan dalam sistem
matrilineal di Minangkabau yang menyebabkan seorang suami lebih suka membawa
istrinya merantau keluar daerah untuk membentuk keluarga batih di negeri orang.
Secara teori, gejala sosial ini merupakan contoh dari teori praktek (practice) dari Bourdieu. Bourdieu
mencoba menjelaskan hal ini dengan menyatakan bahwa di antara manusia sebagai
“subjek” dan kebudayaan sebagai “struktur objektif” terdapat suatu hubungan
terus menerus, dimana manusia mencoba mengolah dan mengkonstruksi simbol-simbol
budaya tersebut demi kepentingannya dalam kondisi sosial, ekonomi, politik
tertentu, tetapi sebaliknya simbol- simbol budaya mempunyai kecenderungan untuk
menjadi struktur yang baku. Usaha- usaha manusia untuk mengkonstruksi simbol
atau nilai budaya disebut “praktek (practice)”
oleh Bourdieu (Alam, 1998: 2).
Amri Marzali
mengatakan bahwa sebagian besar prinsip kultural matrilineal sudah tidak
dijalankan lagi dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau di Jakarta.
Pernyataan ini dikeluarkan pada tahun 2000, sekitar waktu diterbitkannya
artikel ini di dalam jurnal Antropologi Indonesia Th. XXIV, No. 61 edisi Januari-April
2000.
Sebab merantau salah
satu penyebabnya ialah sistem kekerabatan matrilineal. Dengan sistem ini,
penguasaan harta pusaka dipegang oleh kaum perempuan sedangkan hak kaum pria
dalam hal ini cukup kecil. Selain itu, setelah masa akil baligh para pemuda
tidak lagi dapat tidur di rumah orang tuanya, karena rumah hanya diperuntukkan
untuk kaum perempuan beserta suaminya, dan anak-anak. Para perantau yang pulang
ke kampung halaman, biasanya akan menceritakan pengalaman merantau kepada
anak-anak kampung. Daya tarik kehidupan para perantau inilah yang sangat
berpengaruh di kalangan masyarakat Minangkabau sedari kecil. Siapa pun yang
tidak pernah mencoba pergi merantau, maka ia akan selalu diperolok-olok oleh
teman-temannya. Hal inilah yang menyebabkan kaum pria Minang memilih untuk
merantau. Kini wanita Minangkabau pun sudah lazim merantau. Tidak hanya karena
alasan ikut suami, tapi juga karena ingin berdagang, meniti karier dan
melanjutkan pendidikan. Menurut Rudolf Mrazek, sosiolog Belanda, dua tipologi
budaya Minang yakni dinamisme dan anti-parokialisme melahirkan jiwa merdeka,
kosmopolitan, egaliter dan berpandangan luas, hal ini menyebabkan tertanamnya
budaya merantau pada masyarakat Minangkabau.
Semangat untuk
mengubah nasib dengan mengejar ilmu dan kekayaan, serta pepatah Minang yang
mengatakan :
Karatau madang dahulu, babuah babungo alun, marantau
bujang dahulu,
di rumah paguno balun
(lebih baik
pergi merantau karena dikampung belum berguna)
Pepatah diatas yang mengakibatkan
pemuda Minang untuk pergi merantau sedari muda.
Amri Marzali
menjelaskan bahwa di daerah asalnya sendiri yaitu Minangkabau,sistem
matrilineal sudah lama tidak dijalankan secara utuh, terutama dalam bentuk
keluarga serta pembagian wewenang antara ayah dan mamak. Tentunya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau di
perantauan juga tidak akan menjalankan prinsip-prinsip ini jika di daerah
asalnya sendiri sudah tidak dijalankan.
Bukti dari
pernyataan tersebut adalah bahwa dalam pernyataan dari Mohammad Hatta yakni salah
satu proklamator kemerdekaan Indonesia. Di sana Hatta menuliskan bahwa dalam
keluarganya saat beliau pada masa kecilnya di Bukit Tinggi, sudah tidak
melaksanakan lagi bentuk keluarga luas matrilineal ini. Hatta tinggal bersama
ibu, ayahnya dan saudara-saudaranya. Hatta lahir pada tahun 1908. Jadi,
kira-kira pada tahun 1900-an sampai 1915-an perubahan sosial terhadap bentuk
keluarga luas ini sudah dimulai pada daerah asalnya, dalam hal ini di Bukit Tinggi.
Namun, Hatta juga menuliskan bahwa di kampung-kampung di sekitar kota tempat ia
lahir masih melaksanakan bentuk keluarga luas ini.
2.3
Fungsi
Kerabat Dalam
Bidang Ekonomi Pada Masyarakat Suku Bangsa Minangkabau di Daerah Kota
Labuhanbatu dan Kota Pinang
Pada masyarakat Minangkabau
menurut Kato (1982 : 52) relasi sosial didasarkan atas nilai-nilai dan norma
untuk kepentingan kolektif yang menjadi bagian dari kehidupan rumah gadang.
Kolektifitas dalam Rumah gadang sebagai simbol keturunan sebuah kaum dan suku
memiliki kekuatan untuk mengikat anggota keturunan. Setiap anggota keturunan
melalui peran dan status yang dimilikinya menjadi dasar untuk melakukan relasi
sosial. Pusat dari kekerabatan ada di rumah gadang dan relasi sosial yang
terjadi menurut Alma (2002 : 30) dapat berbentuk hubungan antara seluruh anggota
kaum dan suku yang terdiri atas ikatan batali darah dan batali adat. Ikatan batali darah adalah hubungan
antara anak dengan orang tua serta nenek, sedangkan ikatan batali adat adalah hubungan yang tercipta karena suku yang
sama meskipun ikatan pertalian darah sudah sangat jauh. Pada relasi sosial
berdasarkan pertalian darah hubungan berlangsung dalam keluarga luas dan inti.
Sementara pada relasi sosial berdasarkan pertalian adat hubungan sosial
terbangun dalam keluarga luas.
Seperti contohnya pada masyarakat
Koto Tangah sebagai komunitas matrilineal Minangkabau tidak bisa terhindar dari
proses pembangunan. Konsekuesinya adalah dinamika sosial akan menyentuh
struktur kehidupan yang melekat dalam sistem kelompok kekerabatan matrilineal
Minangkabau. Parsons (1986) dan Merton (1986) melihat masyarakat dan keluarga
sebagai unit terkecil memungkinkan terjadinya perubahan. Proses perubahan
tersebut berlangsung melalui tahap fungsional menjadi tahap disfungsional dan
akhirnya kembali menjadi fungsional
ekuilibrium. Tanah ulayat bagian dari struktur kehidupan matrilineal
Minangkabau dimana di atas inilah fungsi dan ikatan kelompok kerabat berjalan.
Namun dorongan untuk terjadinya perubahan tersebut menurut Durkheim dan Smelser
adalah perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya pengetahuan masyarakat.
Selain itu, orang Minangkabau
sangat menonjol di bidang perniagaan, sebagai profesional dan intelektual.
Mereka merupakan pewaris terhormat dari tradisi tua Kerajaan Melayu dan
Sriwijaya yang gemar berdagang dan dinamis. Hampir separuh jumlah keseluruhan
anggota masyarakat ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya
bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam,
Palembang, dan Surabaya. Di luar wilayah Indonesia, etnis Minang banyak
terdapat di Negeri Sembilan, Malaysia dan Singapura.
Minang
perantauan merupakan istilah untuk orang Minang yang hidup di luar kampung
halamannya. Merantau merupakan proses interaksi masyarakat Minangkabau dengan
dunia luar. Kegiatan ini merupakan sebuah petualangan pengalaman dan geografis,
dengan meninggalkan kampung halaman untuk mengadu nasib di negeri orang.
Keluarga yang telah lama memiliki tradisi merantau, biasanya mempunyai saudara
di hampir semua kota utama di Indonesia dan Malaysia. Keluarga yang paling kuat
dalam mengembangkan tradisi merantau biasanya datang dari keluarga
pedagang-pengrajin dan penuntut ilmu agama.
Berikut merupakan contoh kehidupan suku bangs pernatauan
minangkabau di perantauan. Bagaimana fungsi kerabat dalam bidang kehidupan.
Dalam hal ini akan dibahas kaitannya dengan bidang ekonomi. Contoh studi kasus
ini berada di daerah kota Labuhanbatu dan kota Pinang.
Keberadaan pedagang-pedagang etnis Minang di Kota Pinang dimulai
sejak berkembangnya aktivitas perekonomian di kota ini sekitar awal tahun 1980.
Para pedagang etnis Minang yang datang ke kota ini berasal dari kota Rantau
Prapat, kota Medan dan datang merantau langsung dari kampung yaitu dari Padang,
Sumatera Barat.
Awalnya para pedagang etnis Minang yang datang ke kota ini membuka
usaha dagangnya di kota dengan membuka toko ataupun berjualan di
emperan-emperan jalan kota yang merupakan jalan lintas Sumatera yang
menghubungkan propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Riau. kedatangan pedagang
etnis Minang ke kota ini tidak terlepas dari sikap dasar orang Minang yang
ingin merantau ke daerah lain untuk mencari peluang usaha yang lebih baik dari
daerah asal. Baik disadari atau tanpa disadari oleh pedagang Minang yang
merantau ke luar daerah asalnya, mereka memiliki sikap berani serta pandai
mencari peluang usaha di tempat lain. Hal ini juga tidak terlepas dari sikap
komunal masyarakat Minang itu sendiri yang akan saling menguatkan sesama
masyarakat Minang sehingga mereka akan mengajak sanak saudaranya untuk datang
dan ikut memulai usaha bersama sehingga semakin lama jumlah masyarakat Minang
yang datang dan menetap di kota ini semakin besar.
Hal tersebut juga menyebar ke daerah kabupaten Labuhanbatu Selatan
merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang memiliki lahan perkebunan
yang luas. Keterbatasan akses masyarakat perkebunan ke kota dikarenakan jarak
yang jauh mengakibatkan terhambatnya usaha mereka dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, misalnya daerah perkebunan yang terdekat yaitu Lohsari jaraknya ke
Kota Pinang mencapai 25 km ditempuh dengan perjalanan selama 2 jam dan salah
satu daerah perkebunan yang terjauh yakni Langkiman yang berjarak 250 km dari
Kota Pinang dapat mencapai waktu tempuh 5 jam perjalanan.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi pedagang-pedagang terutama yang
beretnis Minang melihatnya sebagai peluang usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa
orang Minangkabau termasuk ke dalam kelompok yang paling banyak bergerak dalam
arti berpindah-pindah tempat untuk merantau. Kondisi tersebut didukung oleh
budaya masyarakat Minangkabau yang gemar merantau dan melakukan kegiatan
perdagangan. Untuk menemukan pedagang dari Minangkabau terutama pedagang kaki
lima bukanlah hal yang sulit, baik di kota-kota besar maupun di pelosok daerah
di seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan menyebar sampai
mancanegara etnik Minangkabau dapat menyebar luas di sana (Naim, 1979).
Salah satu hal unik dari terbentuknya
komunitas pedagang Minang di perantauan menurut Arif Nasution (2002) adanya
kebiasaan saling mengangkat dan bergotong royong sebagai ciri masyarakat Minang
tersebut, kuatnya komunalisme orang Minang yang didasarkan pada ikatan-ikatan
primordial merupakan sumber terbentuknya jaringan bisnis orang Minang di
perantauan. Selain itu para pedagang Minang juga terkenal dengan etos serta
semangatnya yang pantang menyerah, mereka dapat bertahan di perantauan dengan
modal awal yang sedikit dan merintis memulai usaha dagang mereka. Kelebihan
lain yang dimiliki pedagang Minang yaitu pandai membaca peluang, di perantauan
mereka dapat menyesuaikan modal yang dimiliki dengan memilih jenis usaha yang
akan ditekuni dan mereka juga gigih untuk memperjuangkan usaha yang telah
mereka rintis. Jusuf Kalla (2002) menyatakan bahwa orang Minang terkenal dengan
tiga keunggulan yaitu banyak ulama yang berbobot berasal dari daerah Minang,
pemikiran-pemikiran orang Minang sangat cemerlang dan jiwa kesaudagaran orang
Minang sangat kuat. Meskipun ia itu sarjana teknik atau ekonomi atau yang lain,
bahkan orang Minang yang tidak mengenyam pendidikan dapat menjadi saudagar yang
hebat dan sukses.
Berjualan Pekanan ke perkebunan ini
sangat melelahkan serta membutuhkan perjuangan serta usaha yang keras, para
pedagang melakukan persiapan muat barang ke mobil kemudian berangkat berjualan
mulai pagi hari antara pukul 08.00 – 10.00
menempuh perjalanan dari Kota Pinang ke daerah perkebunan yang mengadakan
hari Pekanan. Selain perjalanan yang ditempuh untuk mencapai lokasi jualan
jaraknya jauh, kondisi jalan yang tidak baik juga harus dihadapi rombongan
pedagang ini. Fasilitas yang ada di pekan juga tidak memadai sehingga untuk
kamar mandi mereka akan menumpang di mushalla atau bahkan di rumah masyarakat.
Mereka berjualan di tengah perkebunan dengan cuaca yang hujan serta panas harus
dihadapi dengan tempat berjualan yang tidak permanen karena hanya terdiri dari
tenda-tenda dan terpal-terpal yang pedagang tersebut dirikan.
Namun
dengan kondisi demikian, pedagang-pedagang tersebut terutama pedagang yang
telah lama berjualan memiliki kondisi perekonomian yang dilihat cukup baik
bahkan dapat dikatakan hidup berkecukupan. Mereka mampu mengembangkan usaha
mereka, menambah barang dagangan serta dapat mempekerjakan orang lain sebagai
anggota atau anak buah, tidak sedikit dari mereka memiliki lebih dari satu
lapak jualan di pekan dan menjadi tempat pedagang lain untuk membeli barang
dagangan sehingga dijuluki toke oleh pedagang lain.
Selain itu mereka juga mampu
membangun dan memiliki rumah, kendaraan pribadi dan menyekolahkan anak-anak
mereka sampai tingkat kuliah. bagi pedagang-pedagang minang Kota Pinang yang
berjualan Pekanan, persaingan menjadi hal yang biasa karena justru mereka
memberikan kesempatan dan peluang bagi perantau-perantau yang baru datang untuk
berjualan di pekan. Bahkan pedagang Pekan yang telah berhasil akan mengajak
saudara dan sanak family atau kerabat untuk berjualan serta memberikan lapak
sekaligus tumpangan kendaraan untuk berjualan, meskipun para pedagang tersebut
bersaing dalam berjualan dan meraih keuntungan tapi juga timbul kerjasama
antara sesama pedagang untuk sama-sama mempertahankan usaha dagangnya seperti
pergi berjualan bersama dan membangun tenda lapak berjualan yang dilakukan juga
bersama-sama.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Suku bangsa Minangkabau
di kenal dengan sistem kekerabatan matrilinealnya yaitu berdasarkan garis
keturunan Ibu. Selain itu, terdapat banyak pengaruh yang ditmbulkan
dari adanya sistem kekerabatan tersebut. Pada suku bangsa Minangkabau, adanya
sistem matrilineal memiliki pegaruh pada segala aspek kehidupan masyarakatnya
baik pada daerah asal maupun msyarakat suku bangsa Minangkabau di perantauan.
Studi kasus mengenai fungsi kerabat
di perantauan kaitannya dalam bidng ekonomi yang terjadi di daerah Kota Pinang,
jaringan yang terbentuk antara pedagang pekan etnis Minang di Kota Pinang
adalah jaringan yang berdasarkan atas garis keluarga, satu suku dan satu
kampung. Jaringan ini memudahkan mereka dalam menjalankan usaha dagang ke
pekan-pekan karena dengan jaringan yang kuat maka permasalahan serta kesulitan
yang dihadapi terkait masalah dagang akan dapat diselesaikan bersama-sama.
Selain itu, jaringan yang terbentuk sesama pedagang pekan etnis Minang di Kota
Pinang juga mengakibatkan mereka solid baik di lokasi pekan maupun di luar
lokasi pekan. Jaringan yang terbentuk antara pedagang pekan etnis Minang dan
pedagang grosir adalah berdasarkan identitas sebagai sesama orang awak (Minang),
atas dasar ini maka hubungan kedua belah pihak menjadi berjalan baik dan
menjadi pelicin timbulnya kepercayaan antara kedua belah pihak.
Moral ekonomi pedagang pekan etnis
Minang dapat terlihat dari prinsip samo-samo
tagak yang dipegang teguh oleh para pedagang, penetapan harga jual yang
ditetapkan pedagang kepada pelanggannya dan adanya resiprositas dan keihlasan
para pedagang untuk berjualan ke lokasi pekanan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Ihromi,
T. O. 1980. Pokok Antropologi Budaya.
Gramedia : Jakarta
2. Marzali, Amri. 2001. Dapatkah Sistem Matrilineal Bertahan Hidup di Kota Metropolitan?,
Antropologi Indonesia 24(61):1-15,2001
3. Ilyas,
Yunahar. 2006. Ketaraan Jender dalam Al Qur’an: Studi Pemikiran Para
Mufasir. Penerbit Labda Press; Yogyakarta.
4.
Dr. M. Arif Nasution, MA.
2002. Ikatan Primordial Dalam Kegiatan
Bisnis Orang Minang di Sukaramai Medan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Jurusan Sosiologi. USU Digital Library.
5. H.
Firmandez. 2002. Meretas Sejuta Saudagar.
Jakarta: PT. Eka Media Komputindo Kompas Gramedia.
6. Naim,
Mochtar. 1984. Merantau Pola Migrasi Suku
Minangkabau. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
7. http://witrianto.blogdetik.com/2010/12/31/perubahan-struktur-keluarga-migran-etnis-minangkabau-di-luar-daerah-asal/
diakses pada 06 April 2014 pukul 13:38:48
8. http://blogrestuardila.blogspot.com/2012/03/suku-minangkabau.html
diakses pada 13 April 2014 pukul 7:41
9. http://mersi.wordpress.com/2008/08/14/sistem-kekerabatan-di-minangkabau/diakses
pada 07 April 2014 pukul17.37
10. http://rianpunyablog.blogspot.com/2011/01/sejarah-sistem-matrilineal-minangkabau.htmldiakses
pada 07 April 2014 pukul 17.40


